Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H 1.Debi Suardi panggilan Debi alias Cimok
2.Dewi Permoni Suci panggilan Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1365/L.3.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Debi Suardi panggilan Debi alias Cimok[Penahanan]
2Dewi Permoni Suci panggilan Dewi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa I DEBI SUARDI Pgl DEBI Als CIMOK bersama-sama dengan Terdakwa II DEWI PERMONI SUCI Pgl DEWI pada hari Minggu tanggal 21 April 2025 sekitar Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Praktek Bidan Hj. Musfiah yang beralamat di Jalan Prof. Hamka No. 11 RT. 002 RW.006 Gurun Panjang kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

------ Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 18.45 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke tempat praktek Bidan MUSFIAH, selanjutnya Terdakwa II menemui saksi NOVA SRI MURNIATI sementara Terdakwa I menunggu di atas 1 (satu) unit sepeda motor pada pekarangan praktek Bidan MUSFIAH tersebut kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa anaknya sedang demam dan ingin berobat sehingga saat itu saksi NOVA SRI MURNIATI meminta Terdakwa II untuk menunggu terlebih dahulu karena saksi akan melaksanakan sholat magrib dan saat itu Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II akan menjemput anaknya sehingga saksi NOVA SRI MURNIATI meninggalkan Terdakwa II di ruang tunggu praktek. Selanjutnya Terdakwa II melihat ke arah pintu kamar yang dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa II langsung menuju ke kamar itu kemudian Terdakwa II masuk ke dalam kamar dan sesampainya di dalam kamar Terdakwa II membuka laci lalu mengambil sebuah dompet yang ada di dalam laci tersebut setelah itu Terdakwa II menyimpan dompet tersebut dengan cara menyelipkannya pada pinggang celana Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II keluar dari kamar dan langsung menuju ke arah depan tempat praktek dan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II telah berhasil mengambil sebuah dompet lalu Terdakwa II menyerahkan dompet itu kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat situasi di dalam tempat praktek Bidan tersebut dan karena saksi NOVA SRI MURNIATI masih belum terlihat, Terdakwa II langsung masuk ke arah dapur dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 38 warna silver yang terletak di atas meja lalu Terdakwa II yang melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dengan kondisi terpasang pada regulator di dapur lalu Terdakwa II mengambil tabung gas itu dan melepaskan regulator yang terpasang pada tabung gas tersebut. Setelah berhasil mengambil tabung gas, Terdakwa II bergegas keluar dari tempat praktek Bidan MUSFIAH dan menyuruh Terdakwa I untuk segera menyalakan sepeda motor karena takut akan ketahuan dan saat Itu Terdakwa I berlari ke arah sepeda motor dan langsung mendorong sepeda motor sementaraka Terdakwa II berlari sambil membawa tabung gas, kemudian setelah berada di pinggir jalan barulah Terdakwa I menghidupkan sepeda motor dan Terdakwa II meletakkan 1  (satu) buah tabung gas tersebut pada bagian depan sepeda motor menuju ke arah By Pass dan sesampainya di dekat Simpang Lakuang Terdakwa II mengambil uang yang terdapat dalam dompet yang sebelumnya telah diambil lalu membuang dompet itu di lokasi tersebut. Adapun saat mengambil barang-barang tersebut, Para Terdakwa tidak meminta izin kepada saksi NOVA SRI MURNIATI sebagai pemilik. Akibat perbuatan Terdakwa saksi NOVA SRI MURNIATI mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) ---------------------------

-----  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3,4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya