Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Bkt | ELLYANA PUSPITA DEWI | 1.FIF GROUP PAYAKUMBUH 2.VERAWATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------- 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-- 3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi Kredit Tahun 2025.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga menyuruh Penggugat untuk menyerahkan agunan sebagaimana dijelaskan pada posita nomor 1 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya memberikan surat Peringatan 1, 2, dan seterusnya dan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat namun diduga dengan melawan hukum tetap membuat keputusan yang menyatakan Penggugat sebagai Nasabah Kredit Macet dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs).--------------- 8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat I membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------- 10. Menghukum Tergugat I patuh dan taat pada putusan ini.--------------------------------------------- S U B S I D A I R :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |