Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H FERI ALDI panggilan FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ALDI panggilan FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa FERI ALDI Pgl FERI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di dalam sebuah rumah di Belakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib  terdakwa pergi ke rumah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI, yang mana sebelumnya saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI meminta terdakwa ke rumahnya untuk membantu untuk mewarnai rambut saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI. Pada saat itu, di rumah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI sudah ada saksi SANIA VITAMA Pgl NIA yang sedang berada di dalam kamar saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI, namun terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi SANIA VITAMA Pgl NIA di dalam kamar tersebut, sedangkan terdakwa berada di ruang tamu. Sekira pukul 13.00 wib saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI keluar dari rumahnya, sedangkan terdakwa masih berada di di rumah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI dan sekira pukul 19.00 wib saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI kembali ke rumah dan langsung masuk ke kamarnya. Pada saat itu terdakwa dan saksi SANIA VITAMA Pgl NIA juga masuk ke kamar saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian saat akan menggunakan Narkotika jenis shabu, ada orang lain yang menelpon saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI, dan saat itu saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI mengatakan ada orang belanja, yang maksud belanja adalah orang membeli narkotika jenis sabu kepada saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI, lalu terdakwa secara spontan mengatakan kepada saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI “BIA DEN LATAKKAN DIPAGA“ (Biar saya letakkan di pagar) dan terdakwa mengatakan kepada saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI “BAOK MARI RAN“ (BAWA SINI RAN). Kemudian saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastic kue merk NABATI kepada terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI dan pada saat akan membuka pintu rumah ternyata sudah ada petugas dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba yaitu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi berdiri di depan pintu rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang memegang narkotika jenis sabu dengan tangan sebelah kanan, lalu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan penangkapan tersebut.

Setelah itu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal langsung menuju kamar dan ternyata dalam kamar tersebut terdapat 2 (dua) orang perempuan yang dalam hal ini adalah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI  dan saksi SANIA VITAMA Pgl NIA (keduanya penuntutan diajukan secara terpisah), lalu dilakukan penggeledahan juga di dalam kamar dan rumah tersebut juga ditemukan narkotika jenis sabu. Dan selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa FERI ALDI Pgl FERI , RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI  dan SANIA VITAMA Pgl NIA tersebut.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Koko Iskandar Syaputra selaku Staff cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor FERI ALDI Pgl FERI dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1127/NNF/2025  tanggal 08 April 2025  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si Pamin Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau,  telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama FERI ALDI Pgl FERI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1537/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------  Perbuatan Terdakwa FERI ALDI Pgl FERI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa terdakwa FERI ALDI Pgl FERI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di dalam sebuah rumah di belakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut  di atas, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yaitu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi mendapatkan informasi tentang adanya pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di belakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi , kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.30  Wib, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal langsung menuju ke rumah sesuai informasi tersebut. Bahwa sewaktu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi sampai di rumah tersebut dan ketika berada di depan pintu rumah bersamaan terdakwa Feri Aldi Pgl Feri membuka pintu dan saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan anggota opsnal lainnya langsung mengamankan terdakwa, sewaktu terdakwa diamankan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar robekan kertas yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bungkus kue dengan merk NABATI, Dan pada saat itu narkotika jenis sabu  tersebut dipegang terdakwa dengan tangan yang sebelah kanan.

Setelah itu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal langsung menuju kamar dan ternyata dalam kamar tersebut terdapat 2 (dua) orang perempuan yang dalam hal ini adalah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI  dan saksi SANIA VITAMA Pgl NIA (keduanya penuntutan diajukan secara terpisah), lalu dilakukan penggeledahan juga di dalam kamar dan rumah tersebut juga ditemukan narkotika jenis sabu. Dan selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa FERI ALDI Pgl FERI , RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI  dan SANIA VITAMA Pgl NIA tersebut.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Koko Iskandar Syaputra selaku Staff cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor FERI ALDI Pgl FERI dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram) dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1127/NNF/2025  tanggal 08 April 2025  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si Pamin Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau,  telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama FERI ALDI Pgl FERI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1537/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------  Perbuatan Terdakwa FERI ALDI Pgl FERI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa FERI ALDI Pgl FERI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI  dan saksi SANIA VITAMA Pgl NIA (penuntutan keduanya diajukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di dalam sebuah rumah di belakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal dari pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib  terdakwa pergi ke rumah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI, yang mana sebelumnya saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI meminta terdakwa ke rumahnya untuk membantu untuk mewarnai rambut saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI. Kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI mengajak saksi SANIA VITAMA Pgl NIA dan terdakwa masuk ke kamar saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI untuk menggunakan narkotika jenis sabu, yang mana pada saat berada di dalam kamar tersebut, alat hisap (bong) tersebut  memang sudah ada di dalam kamar saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI dimana bong tersebut sudah terpasang pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dan bong tersebut yang merakitnya adalah saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI, lalu terdakwa, saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI dan saksi SANIA VITAMA Pgl NIA menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI mengambil sedikit Narkotika jenis shabu lalu memasukkan ke dalam pirek, lalu saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI membakar pirek dengan korek dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap, dan kemudian secara bergantian dengan terdakwa dan saksi SANIA VITAMA Pgl NIA juga menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing-masing sebanyak 2 (dua) kali hisap.

 

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/04/I/2025/Klinik tanggal 16 januari 2025    tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. FERI ALDI Pgl FERI, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis AMPHETAMINE.

 

Bahwa terdakwa FERI ALDI Pgl FERI telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya