Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Bkt 1.Zulhelda, S.H
2.Mevina Nora, S.H., M.H
MIKI PUTRA pgl MIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/L.3.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
2Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKI PUTRA pgl MIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  pada hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan  tanggal 26 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di PT.CIPTA NIAGA SEMESTA (CNS) yang beralamat di Gadut Jorong PGRM Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebahagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada  dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu ,  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  yang bertugas sebagai Helper dropping atau bagian pengantaran barang di PT. Cipta Niaga Semesta (CNS) bekerja dengan cara setelah orderan dikirim oleh Sales ke Adminlog selanjutnya Adminlog membuatkan rekap terhadap orderan yang telah dikirimkan oleh sales tersebut selanjutnya rekapan tersebut dikirimkan ke petugas gudang kemudian petugas gudang akan menyiapkan barang-barang yang telah diorder tersebut, selanjutnya terdakwa selaku helper dropping / pengantar barang akan memuat barang-barang tersebut kedalam mobil yang terdakwa gunakan,  selanjutnya barang-barang yang telah terdakwa muat tersebut kemudian besok harinya terdakwa mengambil rekapan outlet dan faktur  barang tersebut setelah itu terdakwa mengantarkan barang-barang tersebut ke outlet atau toko yang mengorder , setelah barang-barang sampai di toko selanjutnya apabila toko akan membayar secara cas  / tunai  maka pihak toko akan mememberikan uang melalui terdakwa dan terdakwa akan meninggalkan faktur warna putih sedangkan faktur yang lainnya akan terdakwa serahkan ke fakturis, kemudian  fakturis akan membuatkan tanda terima setoran uang, kemudian terdakwa menyetorkan atau menyerahkan uang dari pembelian barang-barang yang diterima dari toko ke Kasir PT. Cipta Niaga Semesta (CNS).
  • Bahwa sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024 terdakwa tidak ada menyetorkan uang yang terdakwa terima dari toko ke PT CNS perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa memendingkan faktur dimana pada waktu itu terdakwa memberitahukan kepada Admin PT. CNS bahwa terhadap barang-barang yang telah terdakwa diantar belum sempat terdakwa antarkan dengan alasan tidak terkejar oleh waktu  atau toko tutup dan admin percaya  hal tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di PT. Cipta Niaga Semesta  karena terdakwa selalu mengatakan pengantarannya barang pending selanjutnya pihak PT. Cipta Niaga Semesta melakukan pengecekan dan pada waktu itu pihak toko memberitahukan kepada pihak PT. CNS kalau barang-barang yang mereka order telah mereka terima dan uang pembelian barang tersebut telah pihak toko serahkan melalui terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dipanggil oleh PT. CNS terdakwa baru mengatakan bahwa barang-barang sudah terdakwa antar dan terdakwa sudah menerima uang dari toko-toko tersebut dan tidak terdakwa setorkan ke PT.CNS. dan toko-toko yang telah menerima barang dan telah menyerahkan uang melalui terdakwa ada sebanyak 35 (tiga puluh lima) toko antara lain yaitu :
  1. Toko Mak Dang di Sungai Puar dengan jumlah uang Rp. 359.250
  2. Toko Eni di Padang Tarok dengan jumlah uang Rp. 2.056.465
  3. Toko Upik di daerah Pasar Ombilin dengan jumlah uang Rp. 182.400
  4. Toko Yanti di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 34.127
  5. Toko Man M2 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 124.668
  6. Toko Man M1 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 485.600
  7. Toko Surya M1 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 192.000
  8. Toko Ulfa M1 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 148.000
  9. Toko Fajri di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 332.000
  10. Toko Bundo Mart di daerah Batu sangkar dengan jumlah uang Rp. 238.900
  11. Toko Mifta di daerah Batu sangkar dengan jumlah uang Rp. 197.700
  12. Toko NS di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 173.375
  13. Toko Ridho di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 118.750
  14. Toko DNR di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 153.800
  15. Toko Yola di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 175.750
  16. Toko Mulyadi di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 113.834
  17. Toko Qhalil di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 901.321
  18. Toko Khenzy di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 926.838
  19. Toko Riki di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 165.900
  20. Toko TSB M2 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 183.000
  21. Toko Fazis CWC di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 498.168
  22. Toko Srikandi di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 238.600
  23. Toko Putri CWC di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 461.750
  24. Toko Chergio CWC di daerah Gadut dengan jumlah uang Rp. 1.037.124
  25. Toko Laroyba CWC di daerah Gurun Aur dengan jumlah uang Rp. 415.100
  26. Toko Desi CWC di daerah Gurun Aur dengan jumlah uang Rp. 492.525
  27. Toko Haiwa CWC di daerah Gurun Aur dengan jumlah uang Rp. 662.161
  28. Toko Ori CWC di daerah Simpang Bukit dengan jumlah uang Rp. 355.700
  29. Toko Her M3 di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 206.000
  30. Toko Alano di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 304.500
  31. Toko Kadaiko CWC di daerah Simp.BKT dengan jumlah uang Rp. 425.600
  32. Toko BM Mart di daerah Simp.BKT dengan jumlah uang Rp. 260.000
  33. Toko Vifa CWC di daerah Gurun aur dengan jumlah uang Rp. 309.400
  34. Toko Star Pnd di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 1.293.000
  35. Toko Rusyfa di daerah Simp. BKTdengan jumlah uang Rp. 234.625
  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang telah terdakwa terima dari toko-toko yang barang-barang yang diorder pada PT. CIPTA NIAGA SEMESTA tersebut karena uang yang terdakwa terima tersebut telah terdakwa  pakai untuk diri terdakwa.
  • Bahwa PT. Cipta Niaga Semesta bergerak dibidang distributor makanan dan minuman
  • Bahwa terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  yang bertugas sebagai Helper dropping atau bagian pengantaran barang pada  PT. Cipta Niaga Semesta (CNS) dan selama terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA terdakwa menerima gaji atau upah sebesar sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) setiap bulannya dan terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 742/PKWTII-CNS/IV/2024 tanggal 01 April 2024.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. CIPTA NIAGA SEMESTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.  14.457.931.- (empat belas juta empat ratus  lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) .

------ Perbuatan terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  pada hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan  tanggal 26 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di PT.CIPTA NIAGA SEMESTA (CNS) yang beralamat di Gadut Jorong PGRM Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebahagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada  dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  yang bertugas sebagai Helper dropping atau bagian pengantaran barang di PT. Cipta Niaga Semesta (CNS) bekerja dengan cara setelah orderan dikirim oleh Sales ke Adminlog selanjutnya Adminlog membuatkan rekap terhadap orderan yang telah dikirimkan oleh sales tersebut selanjutnya rekapan tersebut dikirimkan ke petugas gudang kemudian petugas gudang akan menyiapkan barang-barang yang telah diorder tersebut, selanjutnya terdakwa selaku helper dropping / pengantar barang akan memuat barang-barang tersebut kedalam mobil yang terdakwa gunakan,  selanjutnya barang-barang yang telah terdakwa muat tersebut kemudian besok harinya terdakwa mengambil rekapan outlet dan faktur  barang tersebut setelah itu terdakwa mengantarkan barang-barang tersebut ke outlet atau toko yang mengorder , setelah barang-barang sampai di toko selanjutnya apabila toko akan membayar secara cas  / tunai  maka pihak toko akan mememberikan uang melalui terdakwa dan terdakwa akan meninggalkan faktur warna putih sedangkan faktur yang lainnya akan terdakwa serahkan ke fakturis, kemudian  fakturis akan membuatkan tanda terima setoran uang, kemudian terdakwa menyetorkan atau menyerahkan uang dari pembelian barang-barang yang diterima dari toko ke Kasir PT. Cipta Niaga Semesta (CNS).
  • Bahwa sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024 terdakwa tidak ada menyetorkan uang yang terdakwa terima dari toko ke PT CNS perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa memendingkan faktur dimana pada waktu itu terdakwa memberitahukan kepada Admin PT. CNS bahwa terhadap barang-barang yang telah terdakwa diantar belum sempat terdakwa antarkan dengan alasan tidak terkejar oleh waktu  atau toko tutup dan admin percaya  hal tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di PT. Cipta Niaga Semesta  karena terdakwa selalu mengatakan pengantarannya barang pending selanjutnya pihak PT. Cipta Niaga Semesta melakukan pengecekan dan pada waktu itu pihak toko memberitahukan kepada pihak PT. CNS kalau barang-barang yang mereka order telah mereka terima dan uang pembelian barang tersebut telah pihak toko serahkan melalui terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dipanggil oleh PT. CNS terdakwa baru mengatakan bahwa barang-barang sudah terdakwa antar dan terdakwa sudah menerima uang dari toko-toko tersebut dan tidak terdakwa setorkan ke PT.CNS. dan toko-toko yang telah menerima barang dan telah menyerahkan uang melalui terdakwa ada sebanyak 35 (tiga puluh lima) toko antara lain yaitu :
  1. Toko Mak Dang di Sungai Puar dengan jumlah uang Rp. 359.250
  2. Toko Eni di Padang Tarok dengan jumlah uang Rp. 2.056.465
  3. Toko Upik di daerah Pasar Ombilin dengan jumlah uang Rp. 182.400
  4. Toko Yanti di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 34.127
  5. Toko Man M2 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 124.668
  6. Toko Man M1 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 485.600
  7. Toko Surya M1 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 192.000
  8. Toko Ulfa M1 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 148.000
  9. Toko Fajri di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 332.000
  10. Toko Bundo Mart di daerah Batu sangkar dengan jumlah uang Rp. 238.900
  11. Toko Mifta di daerah Batu sangkar dengan jumlah uang Rp. 197.700
  12. Toko NS di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 173.375
  13. Toko Ridho di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 118.750
  14. Toko DNR di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 153.800
  15. Toko Yola di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 175.750
  16. Toko Mulyadi di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 113.834
  17. Toko Qhalil di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 901.321
  18. Toko Khenzy di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 926.838
  19. Toko Riki di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 165.900
  20. Toko TSB M2 di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 183.000
  21. Toko Fazis CWC di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 498.168
  22. Toko Srikandi di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 238.600
  23. Toko Putri CWC di daerah Ombilin dengan jumlah uang Rp. 461.750
  24. Toko Chergio CWC di daerah Gadut dengan jumlah uang Rp. 1.037.124
  25. Toko Laroyba CWC di daerah Gurun Aur dengan jumlah uang Rp. 415.100
  26. Toko Desi CWC di daerah Gurun Aur dengan jumlah uang Rp. 492.525
  27. Toko Haiwa CWC di daerah Gurun Aur dengan jumlah uang Rp. 662.161
  28. Toko Ori CWC di daerah Simpang Bukit dengan jumlah uang Rp. 355.700
  29. Toko Her M3 di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 206.000
  30. Toko Alano di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 304.500
  31. Toko Kadaiko CWC di daerah Simp.BKT dengan jumlah uang Rp. 425.600
  32. Toko BM Mart di daerah Simp.BKT dengan jumlah uang Rp. 260.000
  33. Toko Vifa CWC di daerah Gurun aur dengan jumlah uang Rp. 309.400
  34. Toko Star Pnd di daerah Batu Sangkar dengan jumlah uang Rp. 1.293.000
  35. Toko Rusyfa di daerah Simp. BKTdengan jumlah uang Rp. 234.625
  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang telah terdakwa terima dari toko-toko yang barang-barang yang diorder pada PT. CIPTA NIAGA SEMESTA tersebut karena uang yang terdakwa terima tersebut telah terdakwa  pakai untuk diri terdakwa.
  • Bahwa PT. Cipta Niaga Semesta bergerak dibidang distributor makanan dan minuman
  • Bahwa terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  yang bertugas sebagai Helper dropping atau bagian pengantaran barang pada  PT. Cipta Niaga Semesta (CNS) dan selama terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA terdakwa menerima gaji atau upah sebesar sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) setiap bulannya dan terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 742/PKWTII-CNS/IV/2024 tanggal 01 April 2024.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. CIPTA NIAGA SEMESTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.  14.457.931.- (empat belas juta empat ratus  lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) .

Perbuatan terdakwa MIKI PUTRA Pgl. MIKI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya