Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.YUSMANIZAR
2.DEWI ASTRI MARDHIKAWATI HADI
3.DEVIRA ISLAMIATI HADI
1.SALMAN Pk SATI
2.SALMI
3.SALMA
4.JUNAWIYAH BINTI JAUDIN B. RETIMAN
5.HANS DT SATI
6.NURSAADIAH
7.NURRACHMA
8.NASRUR
9.YUSRINA
10.A.AZIS
11.NURHASNAH
12.Ahmad Sahid bin Abdul Salam
13.EKA APOLIZA
14.FITRIA KURNIAWAN,SH MKn
15.Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSMANIZAR
2DEWI ASTRI MARDHIKAWATI HADI
3DEVIRA ISLAMIATI HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M rusdang.SHYUSMANIZAR
2M rusdang.SHDEWI ASTRI MARDHIKAWATI HADI
3M rusdang.SHDEVIRA ISLAMIATI HADI
Tergugat
NoNama
1SALMAN Pk SATI
2SALMI
3SALMA
4JUNAWIYAH BINTI JAUDIN B. RETIMAN
5HANS DT SATI
6NURSAADIAH
7NURRACHMA
8NASRUR
9YUSRINA
10A.AZIS
11NURHASNAH
12Ahmad Sahid bin Abdul Salam
13EKA APOLIZA
14FITRIA KURNIAWAN,SH MKn
15Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan sah jual beli tanah Sertifikat Hak Milik No. 299,GS tanggal 23 Februari 1995 No. 103/1995 oleh  Penggugat 1 dan YULMAN HADI .
3.    Menyatakan Penggugat 2 dan Penggugat 3  adalah waris dari YULMAN HADI
4.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai Tergugat 13 tidak mengurus proses balik nama  Sertifikat. Hak Milik nomor 299, GS Tanggal 23 Pebruari 1995 nomor 103/1995 kepada Para Penggugat   adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5.    Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 13 melanjutkan proses balik nama Sertifikat. Hak Milik nomor 299, GS Tanggal 23 Pebruari 1995 nomor 103/1995 kepada Para Penggugat.
6.    Menghukum Tergugat 14 untuk memproses pemecahan Sertifikat Hak Milik No.299.GS.N 23 Februari 1995 ke atas nama Para  Penggugat 
7.    Memerintahkan Tergugat 15 untuk memproses pemecahan sertifikat hak Milik No. 299.GS.N 23 Februari 1995 ke atas nama Para  Penggugat atas putusan perkara ini.    
8.    Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 13 untuk membayar kerugian materil dan immaterial dengan seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : a. Kerugian Para Penggugat dengan tidak bisa beralih kepemilikan Sertifikat. Hak Milik nomor 299, GS Tanggal 23 Pebruari 1995 nomor 103/1995 kepada Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3, sehingga apabila Para Penggugat apabila berkeinginan untuk menjual atau agunan serta menyewakan tanah objek perkara tidak bisa, jika sewa tanah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun, maka ditafsir sampai sekarang dari tahun 1996 sudah 30 tahun sudah berjumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). B. Kerugian immaterial, berupa tercermarnya nama baik Penggugat dan kredibilitas Para Penggugat, jika kerugian tersebut dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
9.    Menghukum Para Tergugat  untuk patuh dan taat atas putusan ini.
10.    Menghukum   Tergugat 1 sampai   Tergugat 13 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara   ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau,
Jika yang Mulia  Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  (Ex Aequeo et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak