| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah jual beli tanah Sertifikat Hak Milik No. 299,GS tanggal 23 Februari 1995 No. 103/1995 oleh Penggugat 1 dan YULMAN HADI .
3. Menyatakan Penggugat 2 dan Penggugat 3 adalah waris dari YULMAN HADI
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai Tergugat 13 tidak mengurus proses balik nama Sertifikat. Hak Milik nomor 299, GS Tanggal 23 Pebruari 1995 nomor 103/1995 kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 13 melanjutkan proses balik nama Sertifikat. Hak Milik nomor 299, GS Tanggal 23 Pebruari 1995 nomor 103/1995 kepada Para Penggugat.
6. Menghukum Tergugat 14 untuk memproses pemecahan Sertifikat Hak Milik No.299.GS.N 23 Februari 1995 ke atas nama Para Penggugat
7. Memerintahkan Tergugat 15 untuk memproses pemecahan sertifikat hak Milik No. 299.GS.N 23 Februari 1995 ke atas nama Para Penggugat atas putusan perkara ini.
8. Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 13 untuk membayar kerugian materil dan immaterial dengan seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : a. Kerugian Para Penggugat dengan tidak bisa beralih kepemilikan Sertifikat. Hak Milik nomor 299, GS Tanggal 23 Pebruari 1995 nomor 103/1995 kepada Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3, sehingga apabila Para Penggugat apabila berkeinginan untuk menjual atau agunan serta menyewakan tanah objek perkara tidak bisa, jika sewa tanah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun, maka ditafsir sampai sekarang dari tahun 1996 sudah 30 tahun sudah berjumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). B. Kerugian immaterial, berupa tercermarnya nama baik Penggugat dan kredibilitas Para Penggugat, jika kerugian tersebut dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
10. Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 13 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau,
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo et Bono )
|