Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Bkt Rabismar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rabismar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, RABIDAH (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2006 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Sawah Paduan RT 002 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi;
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama RABIDAH (Ibu Kandung Pemohon);
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak