| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, RABIDAH (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2006 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Sawah Paduan RT 002 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama RABIDAH (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|