Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) | FAJAR AGUSETIAWAN PGL FAJAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1452/L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR:
Bahwa terdakwa FAJAR AGUSETIAWAN Pgl FAJAR pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah Jalan Anak Air Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi PRITI OKTAVIA Pgl PRITI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 02.30 WIB di Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, kemudian dari penangkapan saksi Pgl PRITI tersebut dilakukanlah pengembangan, kemudian didapatkan informasi dari saksi Pgl PRITI bahwa terdakwa FAJAR AGUSETIAWAN Pgl FAJAR juga memiliki narkotika jenis sabu, kemudian saksi Abdi Hafiz Pgl Hafiz bersama rekan-rekannya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menuju ke rumah terdakwa, dan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 07.30 WIB, bertempat di dalam sebuah rumah yang alamatnya telah disebutkan diatas, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam merek Rowindvsn yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari penjualan sabu, yang kesemuanya terletak di laci depan sepeda motor Honda Vario 110 warna merah tanpa plat nomor, dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek Realme Note 60 Pro warna abu-abu yang berada di dalam rumah terdakwa, setelah dilakukan introgasi oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa, terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli kepada temannya yang bernama saksi Pgl PRITI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB dengan cara menjemput langsung ke daerah Simpang Tembok (depan Ambo Mart) Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uangnya ditransfer kepada saksi Pgl PRITI, terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa kegunaannya akan diedarkan atau dijual kembali, kemudian terhadap barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0137/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor FAJAR AGUSETIAWAN dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 10 (sepuluh) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,72 gr (satu koma tujuh dua gram) dengan total berat bersih 0,72 gr (nol koma tujuh dua gram). - 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang didapatkkan total berat kotor 2,26 gr (dua koma dua enam gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1126/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 barang bukti berupa: 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seuruhnya 0,72 gr diberi nomor Barang Bukti 1535/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 2 (dua) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor Barang Bukti 1536/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa FAJAR AGUSETIAWAN Pgl FAJAR pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah Jalan Anak Air Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi PRITI OKTAVIA Pgl PRITI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 02.30 WIB di Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, kemudian dari penangkapan saksi Pgl PRITI tersebut dilakukanlah pengembangan, kemudian didapatkan informasi dari saksi Pgl PRITI bahwa terdakwa FAJAR AGUSETIAWAN Pgl FAJAR juga memiliki narkotika jenis sabu, kemudian saksi Abdi Hafiz Pgl Hafiz bersama rekan-rekannya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menuju ke rumah terdakwa, dan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 07.30 WIB, bertempat di dalam sebuah rumah yang alamatnya telah disebutkan diatas, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam merek Rowindvsn yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari penjualan sabu, yang kesemuanya terletak di laci depan sepeda motor Honda Vario 110 warna merah tanpa plat nomor, dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek Realme Note 60 Pro warna abu-abu yang berada di dalam rumah terdakwa, setelah dilakukan introgasi oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa, terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli kepada temannya yang bernama saksi Pgl PRITI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB dengan cara menjemput langsung ke daerah Simpang Tembok (depan Ambo Mart) Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uangnya ditransfer kepada saksi Pgl PRITI, terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa kegunaannya akan diedarkan atau dijual kembali, kemudian terhadap barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0137/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor FAJAR AGUSETIAWAN dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 10 (sepuluh) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,72 gr (satu koma tujuh dua gram) dengan total berat bersih 0,72 gr (nol koma tujuh dua gram). - 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang didapatkkan total berat kotor 2,26 gr (dua koma dua enam gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1126/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 barang bukti berupa: - Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seuruhnya 0,72 gr diberi nomor Barang Bukti 1535/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 2 (dua) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor Barang Bukti 1536/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |