Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Yati Helfitra, S.H., M.H 2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH 3.LIDYA,SH. |
GUSNI PEBFRIYANTO PUTRA panggilan RIYAN bin HUSNI YANCE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1380/L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa Terdakwa GUSNI PEBFRIYANTO PUTRA Pgl RIYAN Bin HUSNI YANCE bersama dengan Saksi GALIH RAKA SIWI Pgl GALIH (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di bertempat di didalam kamar Saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih yang beralamat di Jalan Datuak Bagindo 2 RT 004 RW 002 kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah kec. Guguk Panjang kota Buktinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa yang tinggal satu komplek dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih mendatangi kamar kontrakkan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni Yance, terdakwa mengatakan kepada saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih bahwa terdakwa ada uang sebanyak Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengajak saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih patungan untuk membeli narkotika jenis sabu, jadi masing-masing patungan sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih menyetujui usulan terdakwa Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni Yance. Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uangnya kepada saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih dan selanjutnya saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih menghubungi temannya Eedoardo Pgl EE (DPO) dengan cara menelponnya, saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih mengatakan kepada Eedoardo Pgl EE bahwa terdakwa ada uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), berapa buah (maksudnya sabu) bisa didapat, dijawab oleh Eedoardo Pgl EE, “dapat 1 ½ jie”, dan terdakwa bertanya “dimana kita ketemu”. Dan Eedoardo Pgl EE mengatakan,”nanti buah saya lempar dipinggir jalan menuju Panorama Baru Bukittinggi dan uang langsung diletakkan saja didekat buah tersebut”, Pada saat Tersangka menghubungi EEDOARDO Pgl EE mengunakan handphone dan memesan narkotika jenis sabu tersebut orang lain yang mendengar pada saat hanya terdakwa Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni, sekira pukul 19.30 Wib, saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih langsung pergi kelokasi yang sudah disepakati dipinggir jalan menuju Panorama Baru Bukittinggi, sedangkan terdakwa balik pulang kekamar kontrakkan terdakwa. Bahwa sekira jam 20.35 saat terdakwa yang sedang berada didalam kamar kontrakkannya mendengar ada orang yang mengedor pintu belakang rumah kontrakkan terdakwa, kemudian terdakwa membuka pintu belakang tersebut dan terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku polisi dari Satnarkoba Polda Sumbar dan bertanya kepada terdakwa, “siapa yang bernama Ryan”, terdakwa jawab, “iyo awak yang namonyo Ryan” (iya saya yang bernama Ryan), secara tiba-tiba 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku polisi dari Satnarkoba Polda Sumbar langsung memegang terdakwa dan lalu polisi menggeledah badan dan kontrakkan terdakwa akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, setelah itu polisi memberitahukan terdakwa kalau teman terdakwa yaitu saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih sudah terlebih dahulu mereka tangkap. Bahwa setelah itu terdakwa diberitahu kalau dalam penangkapan dan penggeledahan dikontrakkan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih yang diselempangkan pada badan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih dan 1 (satu) unit Handphone android merek Redmi A.2 warna hitam beserta simcard telkomsel dengan nomor 082169404073 yang ditemukan didalam kantong samping celana yang dipakai oleh saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih, yang mana 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih diakui oleh saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih adalah milik saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih bersama terdakwa Gusni Pebfriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang mana saat itu ada dalam penguasaan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih yang dibeli secara patungan kepada Sdr. Eedoardo Pgl. EE (DPO) masing-masing sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), terdakwa membenarkan kalau terdakwa bersama dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih telah bermufakat jahat untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu dan terdakwa bersama dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih tdak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu selanjutnya Terdakwa dan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 149/III/023100/2025, tanggal 06 Mareti 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Penimbang, dengan hasil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, kemudian barang bukti dibungkus dan disegel dan diserahkan untuk pemeriksaan Labfor dan atau untuk pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor LAB : 0892/NNF/2025 tanggal 14 Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM., Ipda Yoga Ramadi Gusti, SSi, dan Briptu Abdillah Adam S, SSi selaku Pemeriksa menyimpulkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika; Lampiran No. Urut 61 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dengan sisa barang bukti nomor 1256/2025/NNF adalah seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa GUSNI PEBFRIYANTO PUTRA Pgl RIYAN Bin HUSNI YANCE bersama dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Datuak Bagindo 2 RT. 004 RW. 002 Kel. Aur Tanjungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa yang tinggal satu komplek dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih mendatangi kamar kontrakkan saksi Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni Yance, terdakwa mengatakan kepada saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih bahwa terdakwa ada uang sebanyak Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengajak saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih patungan untuk membeli narkotika jenis sabu, jadi masing-masing patungan sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih menyetujui usulan terdakwa Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni Yance. Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uangnya kepada saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih dan selanjutnya saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih menghubungi temannya Eedoardo Pgl EE (DPO) dengan cara menelponnya, saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih mengatakan kepada Eedoardo Pgl EE bahwa terdakwa ada uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), berapa buah (maksudnya sabu) bisa didapat, dijawab oleh Eedoardo Pgl EE, “dapat 1 ½ jie”, dan terdakwa bertanya “dimana kita ketemu”. Dan Eedoardo Pgl EE mengatakan,”nanti buah saya lempar dipinggir jalan menuju Panorama Baru Bukittinggi dan uang langsung diletakkan saja didekat buah tersebut”, Pada saat Tersangka menghubungi EEDOARDO Pgl EE mengunakan handphone dan memesan narkotika jenis sabu tersebut orang lain yang mendengar pada saat hanya terdakwa Gusni Febriyanto Putra Pgl. Riyan Bin Husni, sekira pukul 19.30 Wib, saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih langsung pergi kelokasi yang sudah disepakati dipinggir jalan menuju Panorama Baru Bukittinggi, sedangkan terdakwa balik pulang kekamar kontrakkan terdakwa. Bahwa sekira jam 20.35 saat terdakwa yang sedang berada didalam kamar kontrakkannya mendengar ada orang yang mengedor pintu belakang rumah kontrakkan terdakwa, kemudian terdakwa membuka pintu belakang tersebut dan terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku polisi dari Satnarkoba Polda Sumbar dan bertanya kepada terdakwa, “siapa yang bernama Ryan”, terdakwa jawab, “iyo awak yang namonyo Ryan” (iya saya yang bernama Ryan), secara tiba-tiba 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku polisi dari Satnarkoba Polda Sumbar langsung memegang terdakwa dan lalu polisi menggeledah badan dan kontrakkan terdakwa akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, setelah itu polisi memberitahukan terdakwa kalau teman terdakwa yaitu saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih sudah terlebih dahulu mereka tangkap. Bahwa setelah itu terdakwa diberitahu kalau dalam penangkapan dan penggeledahan dikontrakkan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih ditemukan di dalam tas selempang warna hitam putih merek H & M milik saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih yang diselempangkan pada badan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih dan 1 (satu) unit Handphone android merek Redmi A.2 warna hitam beserta simcard telkomsel dengan nomor 082169404073 yang ditemukan didalam kantong samping celana yang dipakai oleh saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih, yang mana 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih dalam plastik klip warna putih diakui oleh saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih adalah milik saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih bersama terdakwa Gusni Pebfriyanto Putra Pgl Riyan Bin Husni Yance yang mana saat itu ada dalam penguasaan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih yang dibeli secara patungan kepada Sdr. Eedoardo Pgl. EE (DPO) masing-masing sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), terdakwa membenarkan kalau terdakwa bersama dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih telah bermufakat jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan jenis shabu dan terdakwa bersama dengan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih tdak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan jenis shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi Galih Raka Siwi Pgl Galih beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 149/III/023100/2025, tanggal 06 Mareti 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Penimbang, dengan hasil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, kemudian barang bukti dibungkus dan disegel dan diserahkan untuk pemeriksaan Labfor dan atau untuk pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau Nomor LAB : 0892/NNF/2025 tanggal 14 Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM., Ipda Yoga Ramadi Gusti, SSi, dan Briptu Abdillah Adam S, SSi selaku Pemeriksa menyimpulkan 4(empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip putih yakni seberat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika; Lampiran No. Urut 61 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dengan sisa barang bukti nomor 1256/2025/NNF adalah seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |