Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H RIKI RIKARDO panggilan RIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/L.3.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI RIKARDO panggilan RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/BKT/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIKI RIKARDO PGL RIKI

NIK

:

1373012906840001

Tempat lahir

:

Lunto

Umur/tanggal lahir

:

40 Th/29 Juni 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Sini Air Nagari Malalak Selatan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

b.

Status Penangkapan dan penahanan

  • Penangkapan                          :    Sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d 05 Februari 2025
  • Penahanan

  Oleh Penyidik                         

 

    

 

 

 

Oleh Penuntut Umum                 

: Sejak tanggal  05 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025, diperpanjang Penuntut Umum I sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025, II sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 05 April 2025, Perpanjangan Ketua PN I sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025, ke-II Sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d  04 Juni 2025

:  Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d  23 Juni 2025

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Primair:

 

-------Bahwa Terdakwa RIKI RIKARDO PGL RIKI pada pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Jorong Lundang Nagari Panampuangan Kec. Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau jika tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa yang sedang tidak mempunyai uang dan kebingungan untuk mencari pekerjaan kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang kepunyaan orang lain sehingga sekira pada pukul 18.30 wib saat adzan magrib terdakwa berjalan menuju warung milik korban HERMAN PGL MAK EN yang beralamat di Jorong Lundang Nagari Panampuangan Kec. Ampek Angkek Kabupaten Agam, Dalam perjalanan menuju warung korban, terdakwa menemukan 1 (satu) buah balok dengan ukuran panjang sekitar ± 60cm lalu membawanya ke warung korban dan membungkus balok tersebut menggunakan hoodie sweater warna hijau milik terdakwa. Sebelum sampai di warung korban tersebut terdakwa meletakkan tas pakaian yang terdakwa bawa di bengkel tambal ban yang dalam kondisi tutup tak jauh dari warung korban. Kemudian sesampainya di warung korban terdakwa melihat korban sedang sholat, maka terdakwa meletakkan 1 (satu) buah balok yang dibawanya di bawah kursi kayu panjang yang terletak di depan warung korban. Kemudian setelah korban selesai sholat terdakwa memesan kopi kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa untuk duduk di bagian dalam warung, sehingga terdakwa masuk dan duduk di dalam warung. Setelah itu,  terdakwa minum kopi sampai sekira pukul 20.00 Wib, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban apakah sudah mau tutup dan korban mengiyakan bahwa ia akan menutup warung sebentar lagi. Selanjutnya terdakwa meminta segelas air putih hangat kepada korban, dan menanyakan kepada korban berapa total belanjanya. korban mengatakan bahwa total belanja terdakwa adalah sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah). Kemudian terdakwa membayarnya dengan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa katakan kepada korban cukupkan saja sebanyak uang tersebut dan terdakwa meminta 1 (satu) batang rokok, pada saat korban ke dalam warung untuk mengambil rokok, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah balok yang sebelumnya terdakwa letakkan di bawah kursi kayu panjang yang terletak di depan warung. Setelah itu langsung menghampiri dan memukul kepala bagian belakang korban dengan 1 (satu) buah balok dengan ukuran panjang sekitar ± 60cm tersebut, sehingga korban langsung terjatuh, kemudian terdakwa langsung menutup warung korban, setelah menutup warung korban terdakwa mengambil rokok yang berada di dalam etalase warung korban tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik, kemudian terdakwa melihat korban masih bergerak maka terdakwa langsung mengambil rantai yang ditemukan di warung tersebut dan melilitkan rantai tersebut ke leher korban dan kemudian pada saat melilitkan rantai tersebut terdakwa langsung menginjak kepala korban sebanyak 2 (dua) kali sampai korban tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa kembali mengambil rokok yang berada di dekat etalase korban yang terdiri dari rokok Surya 1 slof, rokok Sampoerna Hijau 3 bungkus, rokok Dji Sam Soe 10 bungkus dan disana juga ada kotak uang dan mengambil uang yang berada dalam kotak tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa masuk kekamar korban yang berada di bagian belakang warung tersebut dan melihat ada 1 (satu) Unit handphone Nokia warna Hitam di atas pajangan tempat tidur korban, kemudian terdakwa membalikkan kasur korban namun tidak menemukan apapun, kemudian terdakwa pergi ke ruangan sebelah kamar korban dan melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor dengan Merk Astrea C100 warna Hitam dengan Noka : MH1NF000SSK135097, Nosin : NFE1135744 tahun 1995 yang mana kuncinya juga berada di kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa kembali kemar korban dan mencari barang-barang di dalam lemari korban, karna tidak menemukan apapun terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan keluar melalui pintu rumah korban yang mana warung dan rumah korban tersebut bersebelahan, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar dan setelah beberapa meter dari rumah korban terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa terlebih dahulu mengambil tas yang terdakwa tinggal kan di tambal ban, kemudian terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 08.10 Wib saksi AFRINAL yang hendak pergi minum kopi di warung milik korban namun melihat warung tersebut masih dalam keadaan tertutup, padahal biasanya warung tersebut sudah buka dari pukul 07.00 Wib, Kemudian saksi mencoba masuk kedalam dan membuka pintu di tempat biasanya korban meletakkan sepeda motor miliknya, akan tetapi sepeda motor tersebut sudah tidak ada, dan saksi mengira bahwa korban sedang pergi keluar menggunakan sepeda motor tersebut, lalu saksi melihat kamar yang berada ditengah rumah tersebut dalam keadaan berantakan, karena curiga saksi AFRINAL melangkah menuju ke depan melalui warung dan saksi AFRINAL mendapati korban sudah terjatuh di lantai dalam keadaan baju sudah terbuka dan wajah yang penuh dengan darah dan  kedua mata terlihat sudah bengkak, kemudian saksi langsung AFRINAL melihat tangan korban masih bisa bergerak lalu mencari bantuan keluar dan bertemu, setelah itu banyak warga yang mendatangi lokasi kejadian tersebut, setelah itu warga memanggil ambulan dan pihak kepolisian dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis korban HERMAN di rawat di rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi sejak tanggal 02 Februari 2025 sampai tanggal 07 Februari 2025 dan pada tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wib korban HERMAN dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/1197/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani dokter Rizky Putra Ismeidi, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran diantar oleh warga
  • Korban mengalami kemalingan dirumah sendiri dengan kekerasan fisik oleh orang tak dikenal.
  1. Pada korban ditemukan:
  • Pada wajah ditemukan luka lebam diseluruh area wajah
  • Pada kedua bola mata tampak lebam
  • Terdapat jejas berwarna kebiruan di dada sisi kiri dan kanan
  • Pada kedua lengan tampak lebam merah kebiruan
  1. Pemeriksaan:
  • Keadaan umum sakit berat, kesadaran tidak penuh, tidak kooperatif GCS sebelas, tekanan darah seratus empat puluh lima perseratus tiga.
  • Nadi: seratus dua puluh satu per menit, suhu: tiga puluh enam koma lima derajat celcius, frekwensi nafas dua puluh kali per menit, saturasi Oksigen Sembilan pulh delapan persen udara bebas.
  1. Terhadap korban dilakukan:
  • Pemasangan oxygen tiga liter
  • Pemeriksaan CT Scan Radiologi kepala dengan hasil bacaan tampak pendarahan pada ruang subarachnoid, tampak gumpalan darah atau hematom pada sisi temporal kepala dan tampak fraktur pada dinding lateral mata kanan.
  • Pemeriksaan rontgen schedel AP Lateral, dan rontgen toraks AP
  • Pembersihan luka
  • Pemeriksaan darah lengkap
  • Pemasangan cairan infus
  • Pemberian anti nyeri, antibiotic, anti pendarahan, dan anti edemaserebri
  • Transfusi darah 1 kantong
  • korban diobservasi ke dokter bedah spesialis saraf untuk dilakukan penanganan lebih lanjut
  1. Korban dirawat inap: korban di observasi di bangsal rawat inap RSAM selama lebih kurang lima hari.
  2. Korban mengalami perburukan  pada rawatan hari kelima, dan kemudian dinyatakan meninggal pada tanggal 7 Februari dua ribu dua puluh lima pukul enam lewat tiga puluh menit.------------------

 

Kesimpulan: pada hasil pemeriksaan korban perampokan dengan kekerasan fisik seorang laki-laki berusia tujuh puluh satu tahun lebih delapan bulan ditemukan lebam diseluruh area wajah, lebam pada kedua bola mata, jejas merah kebiruan didada sisi kiri dan kanan, dan lebam merah kebiruan pada kedua lengan, setelah dilakukan pertolongan, pengobatan dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan selanjutnya pasiendirawat di RSAM selama lima hari dan dinyatakan meninggal pada hari rawatan kelima tanggal tujuh Februari dua ribu dua puluh lima di depan keluarga dan saksi.------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa RIKI RIKARDO PGL RIKI telah mengakibatkan korban HERMAN PGL MAK EN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.494.000,- (empat juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban telah mengakibatkan kematian.----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa RIKI RIKARDO PGL RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

 

-------Bahwa Terdakwa RIKI RIKARDO PGL RIKI pada pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Jorong Lundang Nagari Panampuangan Kec. Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau jika tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

-------Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa yang sedang tidak mempunyai uang dan kebingungan untuk mencari pekerjaan kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang kepunyaan orang lain sehingga sekira pada pukul 18.30 wib saat adzan magrib terdakwa berjalan menuju warung milik korban HERMAN PGL MAK EN yang beralamat di Jorong Lundang Nagari Panampuangan Kec. Ampek Angkek Kabupaten Agam, Dalam perjalanan menuju warung korban, terdakwa menemukan 1 (satu) buah balok dengan ukuran panjang sekitar ± 60cm lalu membawanya ke warung korban dan membungkus balok tersebut menggunakan hoodie sweater warna hijau milik terdakwa. Sebelum sampai di warung korban tersebut terdakwa meletakkan tas pakaian yang terdakwa bawa di bengkel tambal ban yang dalam kondisi tutup tak jauh dari warung korban. Kemudian sesampainya di warung korban terdakwa melihat korban sedang sholat, maka terdakwa meletakkan 1 (satu) buah balok yang dibawanya di bawah kursi kayu panjang yang terletak di depan warung korban. Kemudian setelah korban selesai sholat terdakwa memesan kopi kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa untuk duduk di bagian dalam warung, sehingga terdakwa masuk dan duduk di dalam warung. Setelah itu,  terdakwa minum kopi sampai sekira pukul 20.00 Wib, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban apakah sudah mau tutup dan korban mengiyakan bahwa ia akan menutup warung sebentar lagi. Selanjutnya terdakwa meminta segelas air putih hangat kepada korban, dan menanyakan kepada korban berapa total belanjanya. korban mengatakan bahwa total belanja terdakwa adalah sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah). Kemudian terdakwa membayarnya dengan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa katakan kepada korban cukupkan saja sebanyak uang tersebut dan terdakwa meminta 1 (satu) batang rokok, pada saat korban ke dalam warung untuk mengambil rokok, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah balok yang sebelumnya terdakwa letakkan di bawah kursi kayu panjang yang terletak di depan warung. Setelah itu langsung menghampiri dan memukul kepala bagian belakang korban dengan 1 (satu) buah balok dengan ukuran panjang sekitar ± 60cm tersebut, sehingga korban langsung terjatuh, kemudian terdakwa langsung menutup warung korban, setelah menutup warung korban terdakwa mengambil rokok yang berada di dalam etalase warung korban tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik, kemudian terdakwa melihat korban masih bergerak maka terdakwa langsung mengambil rantai yang ditemukan di warung tersebut dan melilitkan rantai tersebut ke leher korban dan kemudian pada saat melilitkan rantai tersebut terdakwa langsung menginjak kepala korban sebanyak 2 (dua) kali sampai korban tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa kembali mengambil rokok yang berada di dekat etalase korban yang terdiri dari rokok Surya 1 slof, rokok Sampoerna Hijau 3 bungkus, rokok Dji Sam Soe 10 bungkus dan disana juga ada kotak uang dan mengambil uang yang berada dalam kotak tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa masuk kekamar korban yang berada di bagian belakang warung tersebut dan melihat ada 1 (satu) Unit handphone Nokia warna Hitam di atas pajangan tempat tidur korban, kemudian terdakwa membalikkan kasur korban namun tidak menemukan apapun, kemudian terdakwa pergi ke ruangan sebelah kamar korban dan melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor dengan Merk Astrea C100 warna Hitam dengan Noka : MH1NF000SSK135097, Nosin : NFE1135744 tahun 1995 yang mana kuncinya juga berada di kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa kembali kemar korban dan mencari barang-barang di dalam lemari korban, karna tidak menemukan apapun terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan keluar melalui pintu rumah korban yang mana warung dan rumah korban tersebut bersebelahan, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar dan setelah beberapa meter dari rumah korban terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa terlebih dahulu mengambil tas yang terdakwa tinggal kan di tambal ban, kemudian terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 08.10 Wib saksi AFRINAL yang hendak pergi minum kopi di warung milik korban namun melihat warung tersebut masih dalam keadaan tertutup, padahal biasanya warung tersebut sudah buka dari pukul 07.00 Wib, Kemudian saksi mencoba masuk kedalam dan membuka pintu di tempat biasanya korban meletakkan sepeda motor miliknya, akan tetapi sepeda motor tersebut sudah tidak ada, dan saksi mengira bahwa korban sedang pergi keluar menggunakan sepeda motor tersebut, lalu saksi melihat kamar yang berada ditengah rumah tersebut dalam keadaan berantakan, karena curiga saksi AFRINAL melangkah menuju ke depan melalui warung dan saksi AFRINAL mendapati korban sudah terjatuh di lantai dalam keadaan baju sudah terbuka dan wajah yang penuh dengan darah dan  kedua mata terlihat sudah bengkak, kemudian saksi langsung AFRINAL melihat tangan korban masih bisa bergerak lalu mencari bantuan keluar dan bertemu, setelah itu banyak warga yang mendatangi lokasi kejadian tersebut, setelah itu warga memanggil ambulan dan pihak kepolisian dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis korban HERMAN di rawat di rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi sejak tanggal 02 Februari 2025 sampai tanggal 07 Februari 2025 dan pada tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wib korban HERMAN dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/1197/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani dokter Rizky Putra Ismeidi, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran diantar oleh warga
  • Korban mengalami kemalingan dirumah sendiri dengan kekerasan fisik oleh orang tak dikenal.
  1. Pada korban ditemukan:
  • Pada wajah ditemukan luka lebam diseluruh area wajah
  • Pada kedua bola mata tampak lebam
  • Terdapat jejas berwarna kebiruan di dada sisi kiri dan kanan
  • Pada kedua lengan tampak lebam merah kebiruan
  1. Pemeriksaan:
  • Keadaan umum sakit berat, kesadaran tidak penuh, tidak kooperatif GCS sebelas, tekanan darah seratus empat puluh lima perseratus tiga.
  • Nadi: seratus dua puluh satu per menit, suhu: tiga puluh enam koma lima derajat celcius, frekwensi nafas dua puluh kali per menit, saturasi Oksigen Sembilan pulh delapan persen udara bebas.
  1. Terhadap korban dilakukan:
  • Pemasangan oxygen tiga liter
  • Pemeriksaan CT Scan Radiologi kepala dengan hasil bacaan tampak pendarahan pada ruang subarachnoid, tampak gumpalan darah atau hematom pada sisi temporal kepala dan tampak fraktur pada dinding lateral mata kanan.
  • Pemeriksaan rontgen schedel AP Lateral, dan rontgen toraks AP
  • Pembersihan luka
  • Pemeriksaan darah lengkap
  • Pemasangan cairan infus
  • Pemberian anti nyeri, antibiotic, anti pendarahan, dan anti edemaserebri
  • Transfusi darah 1 kantong
  • korban diobservasi ke dokter bedah spesialis saraf untuk dilakukan penanganan lebih lanjut
  1. Korban dirawat inap: korban di observasi di bangsal rawat inap RSAM selama lebih kurang lima hari.
  2. Korban mengalami perburukan  pada rawatan hari kelima, dan kemudian dinyatakan meninggal pada tanggal 7 Februari dua ribu dua puluh lima pukul enam lewat tiga puluh menit.

 

Kesimpulan: pada hasil pemeriksaan korban perampokan dengan kekerasan fisik seorang laki-laki berusia tujuh puluh satu tahun lebih delapan bulan ditemukan lebam diseluruh area wajah, lebam pada kedua bola mata, jejas merah kebiruan didada sisi kiri dan kanan, dan lebam merah kebiruan pada kedua lengan, setelah dilakukan pertolongan, pengobatan dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan selanjutnya pasiendirawat di RSAM selama lima hari dan dinyatakan meninggal pada hari rawatan kelima tanggal tujuh Februari dua ribu dua puluh lima di depan keluarga dan saksi.------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa RIKI RIKARDO PGL RIKI telah mengakibatkan korban HERMAN PGL MAK EN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.494.000,- (empat juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban telah mengakibatkan luka-luka berat.----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa RIKI RIKARDO PGL RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bukittinggi,  04 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

YATI HELFITRA, SH, MH

JAKSA MADYA  NIP. 19810307 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya