| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Bkt | DJUMANIS | 1.RAFLES 2.SUHAPRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat utuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan Penggugat mencabut tandatangan dan menyatakan tidak sah serta batal demi hukum terhadap surat-surat berikut: 4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak dapat digunakan untuk pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam terhadap surat-surat berikut: 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatannya menjalankan putusan ini kepada Penggugat. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo; Subsider
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
