Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH GERRY PUTRA PRATAMA panggilan GERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1398 /L.3.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERRY PUTRA PRATAMA panggilan GERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------Bahwa terdakwa GERRY PUTRA PRATAMA Pgl GERRY pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah di gang Anggrek depan kantor Lurah Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terdakwa melihat ada unggahan di media sosial Facebook yang menjual 1 (satu) unit handphone Redmi 12, kemudian terdakwa menghubungi pihak penjual yaitu saksi korban DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY dan menawar untuk membeli handphone tersebut, setelah ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY selanjutnya terdakwa meminta agar saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY mengantarkan handphone tersebut ke tempat terdakwa di daerah Padang Luar Kabupaten Agam, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 08.30 wib saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY sampai di daerah Padang Luar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BA 4536 NB, dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu menggunakan helm dan masker, selanjutnya terjadi perbincangan antara terdakwa dan saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY dan terdakwa mengatakan bahwa yang akan membeli handphone tersebut adalah kakak terdakwa serta mengajak saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY untuk pergi ke tempat kakak terdakwa di Gulai Bancah Kota Bukittinggi, kemudian saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY membonceng terdakwa ke tempat yang diarahkan oleh terdakwa dan sesampainya di gang Anggrek depan kantor Lurah Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa meminta saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY untuk berhenti, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY bahwa ianya mengaku kepada kakaknya handphone yang akan dibeli tersebut milik pacar terdakwa dan meminta agar terdakwa saja yang menyerahkan handphone kepada kakaknya serta meminjam sepeda motor saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY, selanjutnya saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY menyerahkan 1 (satu) unit handphone Redmi 12 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BA 4536 NB kepada terdakwa dan kemudian terdakwa pergi kearah Surau Gadang Kota Bukittinggi dan bukan kerumah kakak terdakwa, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa menghubungi saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY melalui handphone dan mengatakan bahwa ianya kena tilang dan meminta STNK Sepeda Motor untuk ditunjukkan kepada petugas polisi, terdakwa juga mengatakan yang akan menjemput STNK tersebut adalah ojek online, kemudian terdakwa memesan ojek online untuk menjemput STNK ke saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY dan setelah terdakwa menerima STNK dari ojek online lalu terdakwa membawa sepeda motor ke daerah Kubu Katapiang dan pergi ke sebuah bengkel milik saksi PUTRA ARIKI untuk mengganti oli dan melepas nomor polisi sepeda motor, setelah selesai kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi PUTRA ARIKI bahwa uang terdakwa tertinggal dan akan mengambil uang dulu ke rumah terdakwa dengan menjaminkan STNK sepeda motor kepada saksi PUTRA ARIKI, selanjutnya terdakwa pergi dan tidak pernah kembali untuk mengambil STNK maupun untuk mengembalikan sepeda motor kepada saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000.-  (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi berdasarkan putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN Bkt tanggal 24 Agustus 2021 dan putusan Nomor 96/Pid.B/2021/PN Bkt tanggal 30 November 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Bkt tanggal 30 November 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 486 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa GERRY PUTRA PRATAMA Pgl GERRY pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terdakwa melihat ada unggahan di media sosial Facebook yang menjual 1 (satu) unit handphone Redmi 12, kemudian terdakwa menghubungi pihak penjual yaitu saksi korban DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY dan menawar untuk membeli handphone tersebut, setelah ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY selanjutnya terdakwa meminta agar saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY mengantarkan handphone tersebut ke tempat terdakwa di daerah Padang Luar Kabupaten Agam, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 08.30 wib saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY sampai di daerah Padang Luar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BA 4536 NB, dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu menggunakan helm dan masker, selanjutnya terjadi perbincangan antara terdakwa dan saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY dan terdakwa mengatakan bahwa yang akan membeli handphone tersebut adalah kakak terdakwa serta mengajak saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY untuk pergi ke tempat kakak terdakwa di Gulai Bancah Kota Bukittinggi padahal terdakwa tidak memiliki kakak, kemudian saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY membonceng terdakwa ke tempat yang diarahkan oleh terdakwa dan sesampainya di gang Anggrek depan kantor Lurah Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa meminta saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY untuk berhenti, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY bahwa ianya mengaku kepada kakaknya handphone yang akan dibeli tersebut milik pacar terdakwa dan meminta agar terdakwa saja yang menyerahkan handphone kepada kakaknya serta meminjam sepeda motor saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY, selanjutnya saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY menyerahkan 1 (satu) unit handphone Redmi 12 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BA 4536 NB kepada terdakwa dan kemudian terdakwa pergi kearah Surau Gadang Kota Bukittinggi dan bukan kerumah kakak terdakwa, sekitar 30 (Tiga Puluh) kemudian terdakwa menghubungi saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY melalui handphone dan mengatakan bahwa ianya kena tilang dan meminta STNK Sepeda Motor untuk ditunjukkan kepada petugas polisi padahal saat itu terdakwa tidak ditilang oleh petugas kepolisian, terdakwa juga mengatakan yang akan menjemput STNK tersebut adalah ojek online, kemudian terdakwa memesan ojek online untuk menjemput STNK ke saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY dan setelah terdakwa menerima STNK dari ojek online lalu terdakwa membawa sepeda motor ke daerah Kubu Katapiang dan pergi ke sebuah bengkel milik saksi PUTRA ARIKI untuk mengganti oli dan melepas nomor polisi sepeda motor, setelah selesai kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi PUTRA ARIKI bahwa uang terdakwa tertinggal dan akan mengambil uang dulu ke rumah terdakwa dengan menjaminkan STNK sepeda motor kepada saksi PUTRA ARIKI, selanjutnya terdakwa pergi dan tidak pernah kembali untuk mengambil STNK maupun untuk mengembalikan sepeda motor kepada saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi DENDY TRY ANDIKA Pgl DENDY mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000.-  (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi berdasarkan putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN Bkt tanggal 24 Agustus 2021 dan putusan Nomor 96/Pid.B/2021/PN Bkt tanggal 30 November 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Bkt tanggal 30 November 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 486 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya