| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | AULIA HIZRA PUTRA PGL HIZRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-149/L.3.11/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR KESATU : ---------- Bahwa Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah beralamat di belakang Kampus Muhammadiyah Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat Saksi Rony Satria Pgl Rony dan Saksi Sudarman Sianipar Pgl Sianipar (keduanya merupakan anggota TNI Kodim 0304 Agam) mendapatkan informasi dari jaringan Saksi Rony Satria Pgl Rony dan Saksi Sudarman Sianipar Pgl Sianipar bahwa diduga adanya pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja dan shabu di dalam sebuah rumah beralamat di belakang Kampus Muhammadiyah Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Kemudian Saksi Rony Satria Pgl Rony dan Saksi Sudarman Sianipar Pgl Sianipar menuju ke rumah tersebut, sesampai di rumah tersebut langsung mengamankan Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA, saksi ROMI AGUSRIADI Pgl ROMI dan saksi ZETRI Pgl ZET yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dihadapan terdakwa di atas lantai di dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) Hp IPHONE 8 warna putih yang di dalam casenya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening. Bahwa selain ditemukan Narkotika jenis shabu juga ditemukan Narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) buah asbak yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah puntung ganja, 2 (dua) buah pack papir, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) HP Iphone 8 warna putih dengan case warna bening yang di dalam casenya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) HP Redmi 9T warna biru, 1 (satu) HP Realme C2 warna biru dan ketika ditanyakan siapa pemilik Narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) buah puntung ganja yang ditemukan di atas lantai tersebut adalah 1 (satu) milik terdakwa, yang 2 (dua) lagi sisa pakai saksi Romi Agusriadi dan saksi Zetri, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 2 (dua) buah pack papir adalah milik terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas abu – abu merk polo armi yang di dalam nya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik putih, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan terbungkus plastik warna biru merah tergantung di dinding rumah terdakwa. Selanjutnya setelah melakukan pengamanan tersebut Saksi Rony Satria Pgl Rony dan Saksi Sudarman Sianipar Pgl Sianipar melaporkan kepada Atasan Saksi yakni Pasi Intel Kodim dan tak lama kemudian sekira pukul 18.00 WIB petugas dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi tiba di lokasi yaitu saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi. Bahwa saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 8 warna putih yang di dalam casenya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dan dihadapan saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari ditanyakan siapa pemilik shabu tersebut dan diakui langsung oleh terdakwa bahwa Narkotika shabu tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa selain ditemukan Narkotika jenis shabu juga ditemukan Narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) buah asbak yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah puntung ganja, 2 (dua) buah pack papir, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) HP Iphone 8 warna putih dengan case warna bening yang di dalam casenya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabus, 1 (satu) HP Redmi 9T warna biru, 1 (satu) HP Realme C2 warna biru dan ketika ditanyakan siapa pemilik Narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) buah puntung ganja yang ditemukan di atas lantai tersebut adalah 1 (satu) milik terdakwa, yang 2 (dua) lagi sisa pakai saksi Romi Agusriadi dan saksi Zetri, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 2 (dua) buah pack papir adalah milik terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas abu – abu merk polo armi yang di dalam nya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastil bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik putih, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan terbungkus plastik warna biru merah tergantung di dinding rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib, yang diserahkan Hafiz (DPO) kepada terdakwa di Pasar Aur Kuning di bawah Fly Over karena Hafiz pernah berjanji akan memberi Narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0273/10422.08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONNI RINALDHI selaku Pimpinan dan De’ larasaki Fikri selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor AULIA HIZRA PUTRA dengan hasil sebagai berikut :
Setelah keseluruhan barang buku poin 1 II dan III digabung dan kemudian disisihkan berat bersih 27,34 gr (dua puluh tujuh koma tiga puluh empat) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 720,68gr (tujuh ratus dua puluh koma enam puluh delapan gram) untuk Pengadilan IV. 1 (satu) paket dikuga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik kilp bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0.19 gr (nol koma sembilan belas gram) dan berat bersih 0.10 gr (nol koma sepuluh) gram. Dari keseluruhan barang bukti poin IV dikirimkan ke Laboratorium sabagi bahan pemerikasaan.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah beralamat di belakang Kampus Muhammadiyah Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat Saksi RONY SATRIA Pgl RONY dan Saksi SUDARMAN SIANIPAR Pgl SIANIPAR (Keduanya merupakan anggota TNI Kodim 0304 Agam) mendapatkan informasi dari jaringan Saksi RONY SATRIA Pgl RONY dan Saksi SUDARMAN SIANIPAR Pgl SIANIPAR bahwa diduga adanya pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja dan shabu di dalam sebuah rumah beralamat di belakang Kampus Muhammadiyah Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Kemudian Saksi RONY SATRIA Pgl RONY dan Saksi SUDARMAN SIANIPAR Pgl SIANIPAR menuju ke rumah tersebut, sesampai di rumah tersebut langsung mengamankan Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA, saksi ROMI AGUSRIADI Pgl ROMI dan saksi ZETRI Pgl ZET yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dihadapan terdakwa, saksi ROMI AGUSRIADI Pgl ROMI dan saksi ZETRI Pgl ZET di atas lantai di dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) buah asbak yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buang puntung ganja, 2 (dua) buah pack papir, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) HP Iphone 8 warna putih dengan case warna bening, 1 (satu) HP Redmi 9T warna biru, 1 (satu) HP Realme C2 warna biru. Selanjutnya setelah melakukan pengamanan tersebut Saksi RONY SATRIA Pgl RONY dan Saksi SUDARMAN SIANIPAR Pgl SIANIPAR melaporkan kepada Atasan Saksi yakni Pasi Intel Kodim dan tak lama kemudian sekira pukul 18.00 WIB petugas dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi tiba di lokasi yaitu saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi. Bahwa saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah asbak yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah puntung ganja, 2 (dua) buah pack papir, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) HP Iphone 8 warna putih dengan case warna bening, 1 (satu) HP Redmi 9T warna biru, 1 (satu) HP Realme C2 warna biru dan ketika ditanyakan siapa pemilik Narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) buah puntung ganja yang ditemukan di atas lantai tersebut adalah 1 (satu) buah milik terdakwa, yang 2 (dua) buah lagi sisa pakai saksi Romi Agusriadi dan saksi Zetri, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 2 (dua) buah pack papir adalah milik terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas abu – abu merk polo armi yang di dalam nya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik putih, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan terbungkus plastik warna biru merah tergantung di dinding rumah terdakwa. Bahwa saat ditanyakan siapa pemilik 1(satu) buah tas abu – abu merk polo armi yang di dalam nya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik putih, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan terbungkus plastik warna biru merah dan dijawab terdakwa adalah milik OM (DPO) Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wib yang mana Pgl SI OM datang ke rumah terdakwa kemudian OM mengeluarkan Narkotika jenis ganja dari tas yang dipakainya dan memberi terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, selanjutnya Om mengatakan kepada terdakwa “titip ambo tas disiko dulu, bisuak ambo kamari baliak” (titip saya tas di sini dulu, besok saya kembali lagi) lalu terdakwa menjawab “gantung se di dindiang tu da” (gantung saja di dinding itu da).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Setelah keseluruhan barang buku poin 1 II dan III digabung dan kemudian disisihkan berat bersih 27,34 gr (dua puluh tujuh koma tiga puluh empat) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 720,68gr (tujuh ratus dua puluh koma enam puluh delapan gram) untuk Pengadilan IV. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik kilp bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0.19 gr (nol koma sembilan belas gram) dan berat bersih 0.10 gr (nol koma sepuluh) gram. Dari keseluruhan barang bukti poin IV dikirimkan ke Laboratorium sabagi bahan pemerikasaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 4010/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Apt Muh Fauzi Ramadhani telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama AULIA HIZRA PUTRA, ROMI AGUSRIADI, ZETRI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5936/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 5937/2025/NNF, berupa daun ganja tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa AULIA HIZRA PUTRA Pgl HIZRA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah beralamat belakang Kampus Muhammadiyah Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa ganja untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 08.00 wib saksi ZETRI datang ke rumah terdakwa untuk membersihkan kolam, sedangkan saksi Romi Agusriadi datang ke rumah terdakwa pada pukul 12.00 Wib, kemudian sekira pukul 12.30 Wib saksi Zetri dan saksi Romi Agusriadi berhenti bekerja. Bahwa pada saat saksi Romi Agusriadi masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis ganja dan kertas papir milik terdakwa kemudian terdakwa melinting ganja dan dicampur dengan tembakau rokok dji samsoe milik terdakwa, lalu saksi Romi Agusriadi meminta sedikit untuk dipakai dan terdakwa memberikan ganja tersebut untuk dilinting kemudian saksi Romi Agusriadi juga melinting ganja tak lama kemudian masuk sakis Zetri dan juga meminta sedikit dan terdakwa memberikan ganja kepada saksi Zetri kemudian saksi Zetri juga melinting ganja tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Romi Agusriadi, saksi Zetri menghisap ganja tersebut.
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
