Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1306154707770002 tertanggal 09 November 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
b. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1306-LT-01082017-0020 tertanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menyatakan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
c. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306152402082232 tertanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
d. Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 162/64/III/2002 tertanggal 18 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
e. Ijazah D3 Pemohon Nomor 131/2006 tertanggal 09 September 2006 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Kesehatan Padang, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
f. Paspor Pemohon dengan Nomor A2585505 tertanggal 04 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETTI MOHAMMAD DJAZ;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|