Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | SYUKUR TORONG panggilan SYUKUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1291/L.3.11/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -----Bahwa Terdakwa SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di belakang Homestay Nawawi di Jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Berawal pada hari kamis tanggal 06 Febuari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon DAUD (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis terdakwa, dan DAUD mengatakan akan mengantarkannya ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib DAUD datang ke rumah terdakwa di Jl. Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi tepatnya di belakang Home Stay Nawawi, lalu DAUD berkata kepada Terdakwa “ NDAK USAH SAJO BALI LAI, IKO DEN AGIAH UNTUAK PAKAIAN, TAPI TOLONG SIMPAN BARANG DEN DISIKO, DEN KAPAI KAPADANG BEKO PULANG DARI PADANG DEN JAPUIK BALIAK “ ( tidak usahlah dibeli lagi, ini saya berikan gratis untuk dipakai, tapi tolong simpan barang saya ini, saya mau ke Padang, nanti ketika saya kembali dari Padang, saya jemput kembali) sambil menyerahkan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Adapun yang 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis ganja adalah pemberian dari DAUD kepada terdakwa oleh karena terdakwa mau menyimpan narkotika jenis ganja milik DAUD tersebut, setelah itu DAUD pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa setelah DAUD pergi dari rumah terdakwa, karena terdakwa takut terlalu banyak menyimpan Narkotika jenis ganja lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dititip Daud tersebut lalu terdakwa simpan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meletakkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja di dalam sebuah etalase yang tidak terpakai yang terletak di belakang Home Stay Nawawi di Jl. Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja di bawah lemari TV di dalam ruang tamu rumah terdakwa.
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib barulah kemudian ANDI NEX menepon terdakwa dan bertanya “ ADO GELEK UNTUK PAKAIAN SYUKUR “ ( ada ganja untuk dipakai SYUKUR ), dan saat itu terdakwa jawab “ KO ADO SEKETEK DIAGIAH KAWAN TADI, KAMARILAH” (ini ada sedikit diberi teman, kesinilah). Dan kemudian ANDI NEX mengatakan “ BASOBOK DIMUKO HOMESTAY SAJO AWAK “( bertemu di depan Home stay saja kita ).
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berjalan keluar rumah menuju depan Homestay Nawawi dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada ANDI NEX (DPO). Dan setibanya terdakwa di depan Home stay Nawawi terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja tersebut di dalam pot bunga yang ada di depan Home stay Nawawi tersebut. Dan saat terdakwa masih berdiri di dekat pot bunga tersebut datang petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Bukittinggi yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari langsung memegang dan menangkap terdakwa dan bertanya “MANA BB (barang bukti) mu“ dan terdakwa langsung menunjukkan di dalam pot bunga dan ditemukanlah berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di dalam pot bunga tersebut, kemudian terdakwa diminta untuk menunjukan barang bukti lainnya kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti lainnya yaitu di belakang home stay Nawawi ditemukan lagi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja di dalam etalase yang tidak terpakai, dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan lagi barang-barang berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di ruang tamu di bawah TV di rumah terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru. Dan dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang bukti ganja tersebut adalah milik Daud yang dititipkan kepada terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 26/10422.00/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONNI RINALDHI selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staff cabang PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR dengan hasil sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti tersebut diatas disisihkan sebanyak berat bersih 25,00 gr (dua puluh lima koma nol-nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 784,73 gr (tujuh ratus delapan puluh empat koma tujuh puluh tiga gram) sebagal barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut diatas disisihkan sebanyak berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol-nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 4,97 gr (empat koma sembilan puluh tujuh gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 1348/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau, Yoga Ramadani Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1348/NNF/2025, berupa 2 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di depan Homestay Nawawi di jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan di rumah terdakwa di belakang Homestay Nawawi di Jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari keduanya anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan tim opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kemudian saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR, lalu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari dan bertanya “MANA BB mu“ dan saat itu terdakwa menunjukkan di dalam pot bunga dan ditemukanlah berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di dalam pot bunga di depan Homestay Nawawi tersebut, kemudian terdakwa diminta untuk menunjukan barang bukti lainnya kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti lainnya yaitu di belakang Home stay Nawawi menuju tempat tinggal terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja di dalam sebuah etalase yang tidak terpakai, dan kemudian selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan di rumah terdakwa kemudian ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di ruang tamu di bawah TV di rumah terdakwa. Dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru. Dan dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang bukti ganja adalah milik Daud (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa. Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, narkotika jenis ganja tersebut didapat terdakwa dari Daud (DPO) Terdakwa pada hari kamis tanggal 06 Febuari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon DAUD (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis terdakwa, dan DAUD mengatakan akan mengantarkannya ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib DAUD datang ke rumah terdakwa di Jl. Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi tepatnya di belakang Home Stay Nawawi, lalu DAUD berkata kepada Terdakwa “ NDAK USAH SAJO BALI LAI, IKO DEN AGIAH UNTUAK PAKAIAN, TAPI TOLONG SIMPAN BARANG DEN DISIKO, DEN KAPAI KAPADANG BEKO PULANG DARI PADANG DEN JAPUIK BALIAK “ ( tidak usahlah dibeli lagi, ini saya berikan gratis untuk dipakai, tapi tolong simpan barang saya ini, saya mau ke Padang, nanti ketika saya kembali dari Padang, saya jemput kembali) sambil menyerahkan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Adapun yang 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis ganja adalah pemberian dari DAUD kepada terdakwa oleh karena terdakwa mau menyimpan narkotika jenis ganja milik DAUD tersebut, setelah itu DAUD pergi dari rumah terdakwa. Bahwa setelah DAUD pergi dari rumah terdakwa, karena terdakwa takut terlalu banyak menyimpan ganja lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dititip Daud lalu terdakwa simpan 1 (satu) paket sedang ganja tersebut dengan cara meletakkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja di dalam sebuah etalase yang tidak dipakai yang terletak di belakang Home Stay Nawawi, lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan menyimpan 2 (dua) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang di bawah lemari TV di dalam ruangan tamu rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 26/10422.00/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DONNI RINALDHI selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staff cabang PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR dengan hasil sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti tersebut diatas disisihkan sebanyak berat bersih 25,00 gr (dua puluh lima koma nol-nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 784,73 gr (tujuh ratus delapan puluh empat koma tujuh puluh tiga gram) sebagal barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut diatas disisihkan sebanyak berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol-nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 4,97 gr (empat koma sembilan puluh tujuh gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 1348/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau, Yoga Ramadani Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama SYUKUR TORONG Pgl SYUKUR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1348/NNF/2025, berupa 2 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |