| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN Pgl. FAIS Bin. ZULKIFLI, bersama-sama dengan saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN, dan saksi AYUNDA LINARTI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) dengan berat bersih 424,54 gram (empat ratus dua puluh empat koma lima empat gram), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah mertua Terdakwa di Bireun Kec. Peudada Kab. Keude Aluereng Prov. Aceh Terdakwa didatangi oleh saksi LINDA, kemudian saksi LINDA mengatakan kepada Terdakwa “Bang ada kerja ni mau ngantar sabu, abang mau ikut?”, kemudian Terdakwa jawab “iya udah Terdakwa mau ikut”, kemudian saksi LINDA mengatakan “nanti kita berangkat jam sepuluh malam”, kemudian Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya saksi AYUNDA LINARTI Pgl. LINDA pergi meninggalkan terdakwa.
- Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi LINDA, lalu saksi LINDA mengatakan kepada Terdakwa “bang ini sabunya udah sama tersakwa”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “jangan banyakbanyak, sedikit saja untuk Terdakwa karna Terdakwa tidak berani”, kemudian saksi LINDA mengatakan kepada Terdakwa “yaudah”, selanjutnya saksi AYUNDA LINARTI Pgl. LINDA pergi meninggalkan terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi LINDA datang menghampiri Terdakwa dihalaman rumah mertua Terdakwa kemudian saksi LINDA mengatakan kepada Terdakwa “Bang ini sabu yang mau kita antar” lalu saksi LINDA memberikan kepada Terdakwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang mana 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dibalut dengan plastik warna bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibalut dengan plastik warna bening dan diikat 2 (dua) buah karet, kemudian saksi AYUNDA LINARTI Pgl. LINDA mengatakan kepada Terdakwa “bang upah mengantarkan shabu tersebut setengah kilo upahnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kalau iya nanti kita bertemu di loket HAICE jam sepuluh malam”, lalu Terdakwa mengatakan “iya”. Selanjutnya saksi AYUNDA LINARTI Pgl. LINDA pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik warna bening ke dalam sepatu yang Terdakwa pakai yaitu 1 (satu) paket disebelah kanan dan 1 (satu) paket disebelah kiri selanjutnya 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan kedalam celana dalam yang terdakwa pakai.
- Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa berangkat menuju loket HAICE dan sesampainya di loket tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi LINDA dan Terdakwa juga melihat ada saksi CIKIN di loket tersebut dan mengetahui bahwasanya saksi CIKIN juga akan berangkat bersama terdakwa dan saksi linda. Selanjutnya terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN berangkat menuju Medan. Kemudian Pada hari Senin tanggal 12 Mei sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa sampai di kota Medan di Loket ALS pada saat itu saksi LINDA menjelaskan kepada Terdakwa bahwasa sabu tersebut akan diantar ke Provinsi Jambi dan Jakarta. Kemudian terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN naik menggunakan mobil ALS untuk berangkat ke Provinsi Jambi dan Jakarta.
- Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN sampai di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN dan pada saat itu petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening ditemukan di dalam sepatu milik Terdakwa, masingmasing 1 (satu) paket disepatu seblah kiri dan 1 (satu) paket disepatu sebelah kanan dan selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastic warna bening dan diikat 2 (dua) buah karet yang ditemukan didalam celana dalam milik Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam motif kotakkotak warna biru dan abu-abu yang ditemukan pada saksi LINDA dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut, 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam kemudian dibalut dengan lakban warna putih yang ditemukan pada saksi CIKIN dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut kemudian petugas menayakan kepada terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN siapa pemilik 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas BNN tersebut “, kemudian saksi LINDA menjawab “bahwa pemilik 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN, dan sabu tersebut akan diantar dari Prov. Aceh ke Prov. Jambi dan Jakarta”, selanjutnya saksi LINDA juga menjelaskan kepada Petugas BNN bahwasanya “terhadap 6 (enam) paket sabu tersebut saksi LINDA membagi untuk membawanya yang mana saksi LINDA membawa 1 (satu) Paket, saksi CIKIN membawa 2 (dua) paket dan Terdakwa membawa 3 (tiga) paket. Kemudian petugas BNN membawa Terdakwa bersama dengan saksi LINDA dan saksi CIKIN berserta barang bukti ke kantor BNN guna proses penyidikan lebih Lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ABADI nomor : 301 / V / 023100 / 2025, berikut lampiran hasil penimbangan dan penyisihan :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
(gram)
|
Sisih
Labfor
(gram)
|
Sisih
Sidang
(gram)
|
Sisa
Dimusnahkan
(gram)
|
|
1
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam.
|
458,58
|
21,50
|
10,0
|
427,08
|
|
|
Total Point 01
|
458,58
|
21,50
|
10,0
|
427,08
|
|
2a
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.
|
207,07
|
14,50
|
10,0
|
182,57
|
|
2b
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.
|
79,43
|
10,0
|
10,0
|
59,43
|
|
2c
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.
|
138,04
|
11,74
|
10,0
|
116,30
|
|
|
Total Point 02
|
424,54
|
36,24
|
30,0
|
358,30
|
|
3a
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.
|
462,27
|
21,50
|
10,0
|
430,77
|
|
3b
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.
|
531,54
|
23,05
|
10,0
|
498,49
|
|
|
Total Point 03
|
993,81
|
44,55
|
20,0
|
929,26
|
- Poin 1 disita dari saksi AYUNDA LINARTI Pgl LINDA
- Poin 2a, 2b, dan 2c disita dari terdakwa SAIFUDDIN Pgl FAIS
- Poin 3a dan 3b disita dari saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0100 Tanggal 19 Mei 2025, dengan kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang bahwa dikembalikan sisa uji sampel seberat 102,2563 gram (gram).
Perbuatan Terdakwa SAIFUDDIN Pgl. FAIS Bin. ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN Pgl. FAIS Bin. ZULKIFLI, bersama-sama dengan saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN, dan saksi AYUNDA LINARTI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) dengan berat bersih 424,54 gram (empat ratus dua puluh empat koma lima empat gram), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi LINDA datang menghampiri Terdakwa dihalaman rumah mertua Terdakwa kemudian saksi LINDA mengatakan kepada Terdakwa “Bang ini ada sabu yang mau kita antar” lalu saksi LINDA memberikan kepada Terdakwa 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis Sabu yang mana 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dibalut dengan plastik warna bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibalut dengan plastik warna bening dan diikat 2 (dua) buah karet, kemudian saksi. LINDA mengatakan kepada Terdakwa “bang upah mengantarkan shabu tersebut setengah kilo upahnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kalau iya nanti kita bertemu di loket HAICE jam sepuluh malam”, lalu Terdakwa mengatakan “iya”. Selanjutnya saksi LINDA pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik warna bening ke dalam sepatu yang Terdakwa pakai yaitu 1 (satu) paket disebelah kanan dan 1 (satu) paket disebelah kiri selanjutnya 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan kedalam celana dalam yang terdakwa pakai.
- Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa berangkat menuju loket HAICE dan sesampainya di loket tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi LINDA dan Terdakwa juga melihat ada saksi CIKIN di loket tersebut dan mengetahui bahwasanya saksi CIKIN juga akan berangkat bersama terdakwa dan saksi linda. Selanjutnya terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN berangkat menuju Medan. Kemudian Pada hari Senin tanggal 12 Mei sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa sampai di kota Medan di Loket ALS pada saat itu saksi LINDA menjelaskan kepada Terdakwa bahwasa sabu tersebut akan diantar ke Provinsi Jambi dan Jakarta. Kemudian terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN naik menggunakan mobil ALS untuk berangkat ke Provinsi Jambi dan Jakarta.
- Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN sampai di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN dan pada saat itu petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening ditemukan di dalam sepatu milik Terdakwa, masingmasing 1 (satu) paket disepatu sebelah kiri dan 1 (satu) paket disepatu sebelah kanan dan selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening dan diikat 2 (dua) buah karet yang ditemukan didalam celana dalam milik Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam motif kotakkotak warna biru dan abu-abu yang ditemukan pada saksi LINDA dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut, 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam kemudian dibalut dengan lakban warna putih yang ditemukan pada saksi CIKIN dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN siapa pemilik 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas BNN tersebut “, kemudian saksi LINDA menjawab “bahwa pemilik 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi LINDA dan saksi CIKIN, dan sabu tersebut akan diantar dari Prov. Aceh ke Prov. Jambi dan Jakarta”, selanjutnya saksi LINDA juga menjelaskan kepada Petugas BNN bahwasanya “terhadap 6 (enam) paket sabu tersebut saksi LINDA membagi untuk membawanya yang mana saksi LINDA membawa 1 (satu) Paket, saksi CIKIN membawa 2 (dua) paket dan Terdakwa membawa 3 (tiga) paket. Kemudian petugas BNN membawa Terdakwa bersama dengan saksi LINDA dan saksi CIKIN berserta barang bukti ke kantor BNN guna proses penyidikan lebih Lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ABADI nomor : 301 / V / 023100 / 2025, berikut lampiran hasil penimbangan dan penyisihan :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
(gram)
|
Sisih
Labfor
(gram)
|
Sisih
Sidang
(gram)
|
Sisa
Dimusnahkan
(gram)
|
|
1
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam.
|
458,58
|
21,50
|
10,0
|
427,08
|
|
|
Total Point 01
|
458,58
|
21,50
|
10,0
|
427,08
|
|
2a
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.
|
207,07
|
14,50
|
10,0
|
182,57
|
|
2b
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.
|
79,43
|
10,0
|
10,0
|
59,43
|
|
2c
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.
|
138,04
|
11,74
|
10,0
|
116,30
|
|
|
Total Point 02
|
424,54
|
36,24
|
30,0
|
358,30
|
|
3a
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.
|
462,27
|
21,50
|
10,0
|
430,77
|
|
3b
|
1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.
|
531,54
|
23,05
|
10,0
|
498,49
|
|
|
Total Point 03
|
993,81
|
44,55
|
20,0
|
929,26
|
- Poin 1 disita dari saksi AYUNDA LINARTI Pgl LINDA
- Poin 2a, 2b, dan 2c disita dari terdakwa SAIFUDDIN Pgl FAIS
- Poin 3a dan 3b disita dari saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0100 Tanggal 19 Mei 2025, dengan kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang bahwa dikembalikan sisa uji sampel seberat 102,2563 gram (gram).
Perbuatan Terdakwa SAIFUDDIN Pgl. FAIS Bin. ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |