Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PN Bkt Desi Maya Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Maya Sari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kedua Perempuan  Pemohon dari CESSY LUCKYTA RIANSYAH menjadi CHELZEA ALMAHYRA. R dalam akta kelahiran anak kedua Perempuan  Pemohon Nomor 1609-LU-15072021-0011 tertanggal 15 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu Selatan dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut; 
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak kedua Perempuan  Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak