Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) NOFRI DONI Panggilan DON Gelar KARI Bin ZUBIR ST SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1569 /L.3.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRI DONI Panggilan DON Gelar KARI Bin ZUBIR ST SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa NOFRI DONI Pgl DON Gelar KARI Bin ZUBIR ST SAID pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira antara jam 10.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pulai RT 001 RW 004 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak hidup, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal dari datangnya terdakwa NOFRI DONI Pgl DON Gelar KARI Bin ZUBIR ST SAID ke kandang sapi milik saksi ABRAR Pgl AL Gelar LABAY pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB sampai jam 11.00 WIB yang alamatnya telah disebutkan diatas, yang mana kandang sapi milik saksi Gelar LABAY bersebelahan dengan kandang sapi milik saksi korban TAUFIK Pgl DATUAK, pada saat kedatangan terdakwa itulah terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Gelar LABAY tentang permasalahan uang, setelah terdakwa bertengkar mulut dengan saksi Gelar LABAY, selanjutnya terdakwa memindahkan tali pancang ikatan sapi tersebut antara jam 11.00 WIB sampai jam 11.30 WIB, dimana sapi tersebut telah diikat ditanah kosong yang ada rumputnya, disaat terdakwa memindahkan tali pancang ikatan sapi tersebut diketahui dan dilihat langsung oleh saksi RAHMADI SUGARA Pgl RAHMAD yang berada di lokasi, selain saksi Pgl RAHMAD, ada juga saksi Gelar LABAY dan beberapa orang pengembala sapi yang masih berada di lokasi, tidak lama kemudian saksi Gelar LABAY dijemput oleh istrinya dan pergi meninggalkan lokasi, maka terdakwa juga pergi meninggalkan lokasi kandang sapi tersebut. Terdakwa pergi dari kandang sapi tersebut bermaksud untuk menutup kedai terdakwa di Tambuo Aur Kuning, setelah Adzan Dzuhur atau sekira jam 13.00 WIB terdakwa kembali ke kandang sapi milik saksi Gelar LABAY, namun tidak ada satu orangpun yang terdakwa lihat berada di lokasi kandang sapi tersebut, selanjutnya terdakwa pergi ke rumahnya di Simpang Sumua Koto Selayan (rumah yang baru dikontrak oleh terdakwa selama 4 (empat) hari) untuk meletakkan sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa berjalan kaki melewati jalan cor di belakang rumahnya yang dapat tembus/memotong jalan langsung ke kandang sapi milik saksi Gelar LABAY, sesampainya terdakwa di kandang sapi tersebut sekira jam 14.00 WIB, berhubung di lokasi tersebut tidak ada orang maka terdakwa langsung menarik serta membawa sapi tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8187 LC, Nomor Rangka MHML0PU39BK062062, Nomor Mesin 4D56CG39346.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban TAUFIK Pgl DATUAK untuk mengambil sapi milik saksi korban, akibatnya saksi korban mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai total Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), akhirnya saksi korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Kota Bukittinggi.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya