Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa Alm. RUSTAM (Ayah Kandung Pemohon) telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 1976 di Rumah Duka yang beralamat di Jalan Bahder Johan RT 005, RW 002, Kelurahan Campago ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama : RUSTAM (ayah kandung pemohon)
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |