Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Pgl. PEN pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Simpang Pakan Ladang Nagari Ampang Gadang Kec.IV Angkek Kab,Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengagkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib sewaktu saksi Theo Rifano Pgl. Theo bersama dengan saksi Ikhsan Simarmata anggota Polresta Bukittinggi yang tergabung dalam Tim Opsnal Polresta Bukittinggi melakukan patroli tertutup sekaligus memonitor kegiatan kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas LPG diwilayah hukum Polresta Bukittinggi, pada saat melakukan kegiatan tersebut tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan Gas LPG Subsidi 3 Kg di sebuah SPBU By Pass Bukittinggi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Zebra warna biru dengan Nomor Polisi BA 1926 QK, selanjutnya Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut dan bertempat di Simpang Pakan Ladang Nagari Ampang Gadang Kec.IV Angkek Kabupaten Agam Tim Opsnal menghentikan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu sesuai dengan informasi yang didapat dimana pada waktu itu mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut oleh Tim dan ditemukan pada dibangku sopir 4 (empat) buah Dirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite dan juga ditemuan dibangku belakang mobil tersebut 30 (tiga) buah tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan berisi dan pada terdakwa juga ditemukan 3 (tiga) lembar kertas barcode Pengisian BBM jenis Pertalite.
- Bahwa BBM jenis Pertalite yang terdakwa bawa tersebut terdakwa beli pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di SPBU By Pass Bukittinggi dengan cara sebelumnya terdakwa menaikkan 4 (empat) buah Dirigen ukuruan 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong ke dalam Mobil Merk Daihatsu Zebra Warna Biru dengan Nomor Polisi BA 1926 QK, dan terdakwa juga menyiapkan 3 (tiga) buah Barcode untuk pengisian BBM selanjutnya terdakwa pergi ke SPBU By Pass Bukittinggi setelah sampai di Mesin Pompa Pertalite SPBU By Pass Bukittinggi terdakwa MUHAMMAD EFENDI Pgl PEN meminta kepada petugas pompa pertalite untuk diisikan BBM Subsidi Jenis Pertalite sebanyak 68 (enam puluh delapan liter), dan terdakwa MUHAMMAD EFENDI Pgl PEN memberikan 1 (satu) Buah Barcode miliknya kepada petugas pompa, setelah itu petugas pompa mengambil Nozele (pengisian BBM) dan menyerahkannya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang duduk di bangku sopir langsung memasukkan Nozel pengisian BBM tersebut ke Dirigen yang telah terdakwa sediakan di belakang bangku sopir, setelah pengisian 2 (dua) Dirigen BBM Jenis pertalite yang masing masing Dirigen tersebut berisikan 34 (tiga puluh empat) liter Pertalite, terdakwa MUHAMMAD EFENDI Pgl PEN memberikan uang pembelian Pertalite sebesar Rp.680.000.- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada petugas pompa dengan rincian harga 1 (satu) liter Pertalite sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dan diluar pembelian pertalite tersebut Terdakwa Muhammad Efendi Pgl. Pen juga memberikan upah jasa kepada petugas pompa pertalite pada saat itu sebesar Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) untuk pengisian 2 (dua) Dirigen, dan total uang yang dikeluarkan oleh terdakwa sebesar Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah pengisian 2 (dua) Dirigen selesai kemudian terdakwa keluar dari SPBU tersebut dan sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa kembali lagi ke SPBU dan menuju pompa pertalite kemudian terdakwa meminta petugas pompa pertalite untuk kembali mengisikan BBM Subsidi Jenis Pertalite sebanyak 68 (enam puluh delapan) liter lagi, dan terdakwa juga memberikan barcodenya selanjutnya terdakwa kembali mengisi 2 (dua) dirigen yang ada diatas mobil terdakwa sampai penuh setelah itu terdakwa memberikan uang pembelian BBM kepada petugas SPBU sebanyak Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk pembelian BBM jenis pertalite sebanyak Rp. 680.000.- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) dan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu) untuk upah petugas.
- Bahwa untuk 4 (empat) Dirigen ukuran 35(tiga lima) liter berisi BBM Pertalite yang tiap tiap dirigen bertakaran 34 (tiga puluh empat) liter jenis Pertalite Terdakwa mengeluarkan biaya sebesar Rp.1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah), dan terhadap BBM Pertalite yang terdakwa beli dengan menggunakan Dirigen tersebut akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat secara enceran.
- Bahwa 30 (tiga puluh) tabung Gas LPG 3 Kg yang ditemukan di atas mobil terdakwa tersebut di dapatkan terdakwa dengan cara di beli pada sebuah Pangkalan Gas ROSMAWATI bertempat di Rosa Mart yang beralamat di Jorong Sitapuang Kenagarian Balai Gurah Kec. IV Angkek Kab Agam, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib, dan pembelian Gas LPG 3 Kg dilakukan sebelum pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite yang mana terdakwa MUHAMMAD EFENDI Pgl PEN membeli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan tersebut sebanyak 50 (lima puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg seharga Rp.900.000(sembila ratus ribu rupiah) dengan harga beli dari 1 (satu) tabung seharga Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah), setelah itu terdakwa MUHAMMAD EFENDI Pgl PEN membawa Tabung Gas LPG tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Zebra Warna Biru dengan Nomor Polisi BA 1926 QK ke Warung milik terdakwa yang beralamat di Jl. Pakan Ladang Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam dan terdakwa menurunkan 20 (dua puluh) tabung gas di warung terdakwa sedangkan yang 30 (tiga puluh) tabung tetap berada didalam mobil terdakwa.
- Bahwa tabung Gas LPG 3 Kg tersebut akan terdakwa jual secara eceran di warung milik terdakwa dengan harga jual 1 (satu) Tabung 3 Kg seharga Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) pertabung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Kemetrologian Kota Bukittinggi Nomor : 500.2.3.12/012/Disperperin-I/Metrologi/BA/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang dilakukan pengukuran Petugas Penguji SUPRIYANTO, ST., MASRIANTO, ST dan dan MUHAMMAD HIDAYAT, A. Md dengan rincian hasil yang di dapatkan atas pengukuran barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
- Pengukuran terhadap jumah volume Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di dalam 4 (empat) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter didapatkan total volumenya sebanyak 133,79 (seratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) liter;
- Dari jumlah total volume bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut di atas disishkan sebanyak 5 (lima) liter oleh petugas Kepolisian untuk keperluan pengujian sampel di Laboratorium Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas, sehingga jumlah total volumenya menjadi sebanyak 128, 79 (seratus dua puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) liter.
- Bahwa berdasarkan hasil Test Report sample barang bukti No.TR-107-PK/PND447000/2025 tanggal 28 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Teluk Kabung Padang diketahui bahwa jenis bahan bakar minyak tersebut sudah sesuai dengan standar mutu (spesifkasi) bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bensin 90 yang dipasarkan didalam negeri yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 0486.K/10/DJM.S/2027.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha sebagi pengecer dalam usaha pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang Ditambah Dan Dirubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---
|