| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, MARIATY. B (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 19 April 2003 di RS DR.M.DJAMIL Padang;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MARIATY. B (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|