| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 53/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.FAHMI DT TAN MANGINDO 2.RAMSKY |
1.KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KAMANG HILIA 2.BAMBANG PATRIOTA 3.DIA LESMANA EFENDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya; P R I M E R : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Kaum yang sah dalam ranji dari Kaum Saanuddin Gelar Pakih Sutan, Suku Jambak, Kampung Pasir, Nagari Kamang Hilir, sebagaimana tercantum dalam Ranji Kaum yang dibuat pada tanggal 5 April 1957. Pada saat Ranji tersebut dibuat, Nagari Kamang Hilir termasuk dalam wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.-------------- 4. Menyatakan Penggugat II adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam ranji dari Kaum Saanuddin Gelar Pakih Sutan, Suku Jambak, Kampung Pasir, Nagari Kamang Hilir, sebagaimana tercantum dalam Ranji Kaum yang dibuat pada tanggal 5 April 1957. Pada saat Ranji tersebut dibuat, Nagari Kamang Hilir termasuk dalam wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.-------------- 5. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak adat yang sah terhadap Gelar Pusaka Dt. Tan Mangindo dan Dt. Panduko Marajo berdasarkan ranji dari Kaum Saanuddin Gelar Pakih Sutan, Suku Jambak, Kampung Pasir, Nagari Kamang Hilir, sebagaimana tercantum dalam Ranji Kaum yang dibuat pada tanggal 5 April 1957. Pada saat Ranji tersebut dibuat, Nagari Kamang Hilir termasuk dalam wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.--- 7. Menyatakan Hak Adat atas Gelar Pusaka Dt. Panduko Marajo adalah gelar pusaka milik Penggugat II berdasarkan ranji dari Kaum Saanuddin Gelar Pakih Sutan, Suku Jambak, Kampung Pasir, Nagari Kamang Hilir, sebagaimana tercantum dalam Ranji Kaum yang dibuat pada tanggal 5 April 1957. Pada saat Ranji tersebut dibuat, Nagari Kamang Hilir termasuk dalam wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.---------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang secara sepihak menyajukan permohonan kepada Tergugat I untuk memperoleh penetapan pengangkatan dirinya sebagai penyandang Gelar Pusaka Dt. Tan Mangindo tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa musyawarah adat dengan Para Penggugat serta seluruh anggota kaum Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.----------------- 9. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang secara sepihak menyajukan permohonan kepada Tergugat I untuk memperoleh penetapan pengangkatan dirinya sebagai penyandang Gelar Pusaka Dt. Panduko Marajo tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa musyawarah adat dengan Para Penggugat serta seluruh anggota kaum Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.----------------- 10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menetapkan Tergugat II sebagai Dt. Tan Mangindo dan Tergugat III sebagai Dt. Panduko Marajo tanpa persetujuan dan tanpa seizin Para Penggugat serta seluruh anggota kaum Para Penggugat merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak kaum Para Penggugat dan karenanya Perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------- 11. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang mengaku, menggunakan, menyandang, dan/atau mencantumkan gelar adat Dt. Tan Mangindo secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------- 12. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang mengaku, menggunakan, menyandang, dan/atau mencantumkan gelar adat Dt. Panduko Marajo secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------- 14. Menyatakan Tergugat III tidak memiliki hak, kedudukan, maupun dasar hukum adat yang sah untuk menyandang, menggunakan, mencantumkan, dan/atau bertindak atas nama Gelar Pusaka Dt. Panduko Marajo.---------------------------------------------------------- 15. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk penetapan, keputusan, pengukuhan, atau tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap pengangkatan Tergugat II sebagai penyandang gelar pusaka Dt. Tan Mangindo dan Tergugat III sebagai penyandang gelar pusaka Dt. Panduko Marajo.------------------------------------------------------------------------------------------------------ 16. Membatalkan dan/atau menyatakan batal demi hukum penetapan serta pengangkatan Tergugat II sebagai penyandang gelar pusaka Dt. Tan Mangindo.------ 17. Membatalkan dan/atau menyatakan batal demi hukum penetapan serta pengangkatan Tergugat III sebagai penyandang gelar pusaka Dt. Panduko Marajo.--- 18. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan seluruh penggunaan, penyandangan, pencantuman, dan/atau pengakuan atas Gelar Pusaka Dt. Tan Mangindo dalam bentuk apa pun, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk dalam surat-menyurat, dokumen, kegiatan adat, maupun tindakan hukum lainnya.----------------------------------- 19. Menghukum Tergugat III untuk menghentikan seluruh penggunaan, penyandangan, pencantuman, dan/atau pengakuan atas Gelar Pusaka Dt. Panduko Marajo dalam bentuk apa pun, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk dalam surat-menyurat, dokumen, kegiatan adat, maupun tindakan hukum lainnya.----------------------------------- 20. Menghukum Para Tergugat untuk menghormati dan mengakui kedudukan hukum adat Penggugat I selaku Mamak Kepala Kaum ranji dari Kaum Saanuddin Gelar Pakih Sutan, Suku Jambak, Kampung Pasir, Nagari Kamang Hilir, sebagaimana tercantum dalam Ranji Kaum yang dibuat pada tanggal 5 April 1957. Pada saat Ranji tersebut dibuat, Nagari Kamang Hilir termasuk dalam wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat sebagai pihak yang mempunyai kewenangan adat terhadap Gelar Pusaka Dt. Tan Mangindo. 21. Menghukum Para Tergugat untuk menghormati dan mengakui kedudukan hukum adat Penggugat II selaku Mamak Kepala Waris ranji dari Kaum Saanuddin Gelar Pakih Sutan, Suku Jambak, Kampung Pasir, Nagari Kamang Hilir, sebagaimana tercantum dalam Ranji Kaum yang dibuat pada tanggal 5 April 1957. Pada saat Ranji tersebut dibuat, Nagari Kamang Hilir termasuk dalam wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat sebagai pihak yang mempunyai kewenangan adat terhadap Gelar Pusaka Dt. Panduko Marajo. 22. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Kaum Para Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 23. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------------------------- 24. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Kaum Para Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa ketenangan batin, ternodanya nama baik, hilangnya kepercayaan masyarakat, serta menurunnya martabat dan kedudukan adat kaum Para Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 25. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 26. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan selesai; 27. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari pihak Para Tergugat; 28. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
