Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Bkt Ferik Demiral, S.H., M.H Dedi Renaldi Pgl Dedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1956/L.3.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Renaldi Pgl Dedi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Dedi Renaldi panggilan Dedi, pada hari Selasa tanggal 23 Juni Tahun 2026 sekira jam 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2026, bertempat di halaman rumah jalan binuang ngarai RT/RW 007/001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang  Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Prayoga fabian Riscosta Panggilan Yoga, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Prayoga fabian Riscosta Panggilan Yoga sedang duduk di teras rumah kosong daerah Jalan Binuang Ngarai RT/RW 007/001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang  Kota Bukittinggi bersama dengan saksi Fakhrul Ayyubi Ashshiddyqy  lalu datang terdakwa dan meminta rokok kepada saksi korban “diak minta rokok stang diak” (adek minta rokok satu batang) lalu saksi korban menjawab “ambiak lah da ded” (silahkan ambil bg ded) lalu terdakwa mengatakan “untuak den sadolahnyo dih”  (untuk saya semuanya ya) setelah itu terdakwa langsung mengambil sebungkus rokok kemudian saksi korban berkata “tinggan stang rokok da ded awak siap makan”  (tinggalkan sebatang bg ded saya siap makan) tiba-tiba terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, terdakwa langsung menusukan pisau tersebut kearah pinggang sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban langsung lari kearah jalan dimana terdakwa mengejar saksi korban sambil berkata “den bunuah ang” (saya bunuh kamu) saksi korban terus berlari menghindari terdakwa saat saksi korban bertemu dengan saksi Primadodi terdakwa melarikan diri kearah sawah.       .               

Akibat dari perbuata terdakwa tersebut saksi Korban Prayoga fabian Riscosta Panggilan Yoga mengalami luka tusuk dengan panjang 2 cm lebar 1 cm dimana saksi korban  tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr Achmad Mochtar Kota Bukittinggi No : 03/VER/ VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Rosmawaty M.Ked (for) Sp.FM dengan hasil pemeriksaan :

  • Punggung kanan terdapat luka tusuk  dengan panjang  2 Cm lebar 1 cm jarak terdekat dari garis tengah punggung 6 cm jaringan luka terputus, pinggir luka rata dan sudut lancip diakibatkan trauma tajam.

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya