| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 61/Pdt.G/2026/PN Bkt | AFRIZAL | 1.KHAIRUL ANWAR 2.EFRIKA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------- 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga menolak dan keberatan untuk membuat perjanjian tertulis sebagaimana diminta oleh Penggugat, padahal perjanjian tertulis tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, telah menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat dalam menjalankan dan memenuhi hak serta kewajibannya, maka perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga telah melakukan tindakan berupa penghinaan, cacian, perkataan kasar, serta tindakan-tindakan lainnya yang bersifat menyudutkan dan menekan Penggugat agar segera mengembalikan dana yang menurut Tergugat I masih tersisa sebesar kurang lebih Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah); bahwa tindakan Tergugat I tersebut merupakan tindakan yang tidak patut, merendahkan martabat Penggugat, serta telah menimbulkan tekanan dan kerugian bagi Penggugat maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga juga meminta untuk menyerahkan kendaraan milik Penggugat sebagai jaminan atas sisa dana tersebut maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------- 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tetap menguasai kendaraan tersebut selama kurang lebih 6 (enam) bulan, sementara Penggugat tetap harus membayar biaya rental sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan karenanya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga tetap menguasai perlengkapan jamaah yang telah disediakan dan dibiayai oleh Penggugat, tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat, telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan perlengkapan tersebut sebagaimana mestinya, sehingga perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------- 9. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian di Polsek 2x11 Enam Lingkung yang berkaitan dengan permasalahan antara Penggugat dan Tergugat I, telah menambah beban dan tekanan terhadap Penggugat serta mengganggu ketenangan Penggugat, maka perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------- 10. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 11. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat kendaraan milik dan/atau kendaraan yang berada dalam penguasaan Penggugat yang telah ditinggalkan sebagai jaminan di rumah Tergugat I, dalam keadaan baik dan sebagaimana kondisi pada saat kendaraan tersebut diserahkan; 12. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh perlengkapan jamaah yang merupakan milik dan/atau berada dalam penguasaan Penggugat yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan Tergugat I; 13. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, membuat Penggugat mengalami kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 14. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian secara materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------- 15. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang ditanggung oleh Tergugat I. 16. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari Para Tergugat. 18. Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I yang akan ditentukan kemudian. 19. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
