Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Bkt MONARKHI ISLAMI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MONARKHI ISLAMI
Termohon
NoNama
1BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Rumah tanpa izin sah, dan

 

Pengeluaran Tahanan secara ilegal yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (MONARKHI ISLAMI) adalah cacat prosedur, tidak sah, dan batal demi hukum;

 

3. Menyatakan proses Penyidikan dan Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 16 Mei 2026 yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah cacat prosedur formal, bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XII/2015, dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;

 

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon (MONARKHI ISLAMI) seketika dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang demi hukum setelah putusan ini dibacakan;

 

5. Memerintahkan kepada pihak Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan, maupun Kepolisian RI untuk memberikan Jaminan Perlindungan Fisik dan Keamanan Khusus bagi diri Pemohon pasca-putusan dikeluarkan dari segala bentuk intimidasi lanjutan oleh oknum Termohon;

 

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;

 

7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

8. Atau apabila Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Bukittinggi berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya