Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H ALYA MUKHNI PGL AL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2363 /L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALYA MUKHNI PGL AL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jambu Air Kel. Taluak IV Suku Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib  terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL dihubungi oleh Pgl. REVO (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu Pgl. REVO mengataan kepada terdakwa “ lai ado pupuik Al ? kalau lai Baok lah ka rumah wak makai wak baduo (ada sabu al, kalau ada bawa lah ke rumah saya, kita pakai berdua)”, lalu terdakwa menjawab “ lai, wak carian lu kalau lah dapek biko wak kasitu langsung (ada saya cari dulu kalau ada saya langsung kesana) ”, setelah itu terdakwa menghubungi Pgl. Eko (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi)  sekira pukul 19.00 Wib melalui telepon dengan mengatakan “dima kawan ? ko ado kawan minta tolong pupuik 200, lai ado kawan ( dimana kawan, ini ada teman yang minta tolong cari sabu 200 ribu, ada tu )”, kemudian Pgl. Eko menjawab “ lai dima kawan, japuik la ka rumah ( ada, jemputlah ke rumah)”, selanjutnya terdakwa menjawab “ jadih wak jalan kasinan lai ( baik saya jalan kesana lagi)”, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah pgl. EKO yang beralamat di Jambu Air Kel. Taluak IV Suku Kec. ABTB Kota Bukittinggi, setelah  sampai di rumah Pgl. Eko selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah Pgl. Eko setelah itu Pgl. Eko langsung memberikan 3 (tiga) paket kecil di ruang tamu dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per paket, akan tetapi terdakwa akan membayarkan kepada Pgl. Eko hanya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) karena 1 (satu) paket lagi merupakan bonus untuk terdakwa yang diberikan oleh Pgl. Eko, dimana pada waktu itu terdakwa belum membayarkan uangnya kepada Pgl. Eko karena Pgl. Revo belum ada membayarnya pada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan Pgl. Revo di rumahnya di Aur Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu Pgl. Revo mengatakan kalau dia akan menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada Pgl. Eko dengan cara transfer melalui akun Dana milik Pgl. Eko.
  • Bahwa sekira pukul 19.15 Wib terdakwa dihubungi oleh Pgl. Harun (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu Pgl. Harun mengatakan kepada  terdakwa “ da tolong wak puik da tapi 70 ribu ado pitih nyo da, duduak wak baduo da (bang, tolong carikan saya sabu bang, tetapi uang saya hanya Rp. 70.000.-, duduk berdua  kita bang”, lalu terdakwa menjawab”jadih run, dima wak duduak (jadi run, dimana kita duduk) ”, kemudian Pgl. Harun menjawab “, di rumah run  se da, laluan Run di Aua Kuniang skali da, biko samo se wak jalan ka rumah Run(dirumah harun saja bang,sampirin harun di Aur Kuning sekalian bang, sama aja kita pergi ke rumah Harun)   ”, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke tempat Pgl. Harun di Aur Kuning Kota Bukittinggi, sesampainya di pinggir Jalan M. Yamin Kelurahan Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi  terdakwa pergi menemui Pgl. Harun dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa gengam ditangannya dan sebelum terdakwa menyerahkan  1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa telah diaman oleh  Tim Opsnal Narkoba Polresta Bukittinggi dan sebelumnya terdakwa telah menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika yang berada didalam genggamannya tersebut ke tanah didekat terdakwa berdiri, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan pengelehanan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna dongker gelap pada terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa  ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 2902/NNF/2026 tanggal 10 Juli  2026  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik  Polda Riau , dan Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH, Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau serta  Yoga Ramadi Gusti, S.Si  Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL   dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4568/2026NNF, berupa Kristal warna putih tersebut tersebut diatas adalah benar mengandung  Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba No :  19/KC.BKT/0626 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Robby Riyanto sebagai Executive Manager dan Hamdani Junan sebagai Supervisor pada PT Pos Indonesia Kantor Pos Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Alya Mukhni Pgl. Al  dengan hasil sebagai berikut :
  • 1  (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik  klip bening dengan berat kotor  0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh gram) dengan berat  bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan berat total penyisihan 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram).
  • Bahwa terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau :

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan M. Yamin Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I berbentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib  terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL dihubungi oleh Pgl. REVO (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu Pgl. REVO mengataan kepada terdakwa “ lai ado pupuik Al ? kalau lai Baok lah ka rumah wak makai wak baduo (ada sabu al, kalau ada bawalah ke rumah saya, kita pakai berdua) ”, lalu terdakwa menjawab “ lai, wak carian lu kalau lah dapek biko wak kasitu langsung (ada, saya cari dulu kalau sudah dapat saya langsung kesana)”, setelah itu terdakwa menghubungi Pgl. Eko (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi)  sekira pukul 19.00 Wib melalui telepon dengan mengatakan “dima kawan ? ko ado kawan minta tolong pupuik 200, lai ado kawan (dimana teman, ini ada teman minta tolong carikan sabu seharga Rp. 200 ribu, ada kawan)”, kemudian Pgl. Eko menjawab “ lai dima kawan, japuik la ka rumah (ada kawan, jemputlah ke rumah)”, selanjutnya terdakwa menjawab “ jadih wak jalan kasinan lai (ya, saya jalan kesana lagi)”, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah pgl. EKO yang beralamat di Jambu Air Kel. Taluak IV Suku Kec. ABTB Kota Bukittinggi, setelah  sampai di rumah Pgl. Eko selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah Pgl. Eko setelah itu Pgl. Eko langsung memberikan 3 (tiga) paket kecil di ruang tamu dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per paket, akan tetapi terdakwa akan membayarkan kepada Pgl. Eko hanya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) karena 1 (satu) paket lagi merupakan bonus untuk terdakwa yang diberikan oleh Pgl. Eko, dimana pada waktu itu terdakwa belum membayarkan uangnya kepada Pgl. Eko karena Pgl. Revo belum ada membayarnya pada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan Pgl. Revo di rumahnya di Aur Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu Pgl. Revo mengatakan kalau dia akan menyerahkan uang pembelian sabu tersebut kepada Pgl. Eko dengan cara transfer melalui akun Dana milik Pgl. Eko.
  • Bahwa sekira pukul 19.15 Wib terdakwa dihubungi oleh Pgl. Harun (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu”Pgl. Harun mengatakan kepada  terdakwa “ da tolong wak puik da tapi 70 ribu ado pitih nyo da, duduak wak baduo da (bang tolong kasih saya sabu bang, tetapi uang saya hanya Rp. 70.000,-, duduk berdua kita bang) ”, lalu terdakwa menjawab”jadih run, dima wak duduak (jadi run, dimana kita duduk) ”, kemudian Pgl. Harun menjawab “, di rumah run  se da, laluan Run di Aua Kuniang skali da, biko samo se wak jalan ka rumah Run(dirumah harun saja bang,sampirin harun di Aur Kuning sekalian bang, sama aja kita pergi ke rumah Harun)   ”, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke tempat Pgl. Harun di Aur Kuning Kota Bukittinggi, sesampainya di pinggir Jalan M. Yamin Kelurahan Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi  terdakwa pergi menemui Pgl. Harun dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa gengam ditangannya dan sebelum terdakwa menyerahkan  1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa telah diaman oleh  Tim Opsnal Narkoba Polresta Bukittinggi dan sebelumnya terdakwa telah menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika yang berada didalam genggamannya tersebut ke tanah didekat terdakwa berdiri, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan pengelehanan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna dongker gelap pada terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa  ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 2902/NNF/2026 tanggal 10 Juli  2026  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik  Polda Riau , dan Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH, Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau serta  Yoga Ramadi Gusti, S.Si  Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL   dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4568/2026NNF, berupa Kristal wqarna putih tersebut tersebut diatas adalah benar mengandung  Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba No :  19/KC.BKT/0626 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Robby Riyanto sebagai Executive Manager dan Hamdani Junan sebagai Supervisor pada PT Pos Indonesia Kantor Pos Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Alya Mukhni Pgl. Al  dengan hasil sebagai berikut :
  • 1  (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik  klip bening dengan berat kotor  0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh gram) dengan berat  bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan berat total penyisihan 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram).
  • Bahwa terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609  ayat  (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP   Jo Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU     :

KETIGA :

 

          Bahwa terdakwa ALYA MUKNI Pgl. AL PADA HARI Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026  bertempat di sebuah rumah di Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib bersama dengan Pgl. REVO (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) di rumah Pgl. Revo di Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan cara sesampainyaterdakwa di rumah Pgl. Revo selanjutnya Pgl. Revo langsung mengeluarkan alat bong miliknya yang telah terpasang kaca pirek setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa selanjutnya terdakwa mengeluarkan sabu tersebut dari plastic klip bening lalu memasukkannya kedalam kaca pirek selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek tersebut hingga mengeluarkan cairan seperti embun didalam kaca pirek tersebut, setelah itu terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut melalui sedotan kecil yang terhubung dengan bong dan kaca pirek tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisab begitu juga dengan Pgl. Revo sama-sama menggunakan sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap masing-masing secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 2902/NNF/2026 tanggal 10 Juli  2026  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik  Polda Riau , dan Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH, Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau serta  Yoga Ramadi Gusti, S.Si  Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL   dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4568/2026NNF, berupa Kristal wqarna putih tersebut tersebut diatas adalah benar mengandung  Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/140/VI/2026/Klinik  tanggal 08 Juni 2026  dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ALYA MUKHNI Pgl. AL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL  mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . -------------------------------------------------------

---------  Perbuatan terdakwa ALYA MUKHNI Pgl. AL  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya