INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 48/Pdt.G/2026/PN Bkt | MONARKHI ISLAMI | KANTOR CABANG UTAMA (KCU) BCA BUKITTINGGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | MENGADILI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat (PT Bank Central Asia Tbk. c.q. KCU BCA Bukittinggi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Asas Kepatutan terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset bergerak berupa kendaraan operasional dan/atau inventaris kantor milik Tergugat di KCU BCA Bukittinggi;
4. Menghukum Tergugat untuk seketika, tanpa syarat, dan tanpa beban biaya apa pun, menerbitkan serta menyerahkan Rekening Koran PT Bank Central Asia Tbk atas nama MONARKHI ISLAMI, Nomor Rekening: 8125151350 periode bulan Mei 2026 sampai dengan Juni 2026 kepada Penggugat melalui Kuasa Hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil atas pelanggaran hak data pribadi, tekanan psikologis konsumen, dan pelecehan terhadap penegakan hukum kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam menyerahkan Rekening Koran tersebut sejak putusan ini diucapkan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Bahwa demi hukum, kebenaran materiil, dan martabat penegakan hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
