Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1307060808820004 tertanggal 20 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SOLFI M. NUR dan lahir pada tanggal 08 Agustus 1982;
b. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1307060811190003 tertanggal 13 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SOLFI M. NUR dan lahir pada tanggal 08 Agustus 1982;
c. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-27102020-0011 tertanggal 02 November 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SOLFI M. NUR dan lahir pada tanggal 08 Agustus 1982;
d. Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 176/14/XII/2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SOLFI M. NUR dan lahir pada tanggal 08 Agustus 1982;
e. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A Setara SD Pemohon Nomor DN/PA/0050832 tertanggal 16 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala SKB/Ketua PKBM Air Mata Ibu Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SOLFI M. NUR dan lahir pada tanggal 08 Agustus 1982;
f. Paspor Pemohon dengan Nomor P831105 tertanggal 10 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu DELFIANDI dan lahir pada tanggal 08 September 1984;
g. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Pemohon Nomor SKTLK/2188/VII/2025/RESTABUKITTINGGI tertanggal 24 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolresta Bukittinggi Kanit II SPKT Banit II, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SOLFI M. NUR dan lahir pada tanggal 08 Agustus 1982;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |