Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 atau siapa saja untuk Mencabut 3 ( Tiga ) buah Spanduk ( Secara Keseluruhan ) diatas Objek Perkara 1, 2 dan Objek Perkara – 3 yang bertuliskan bahwa Tanah Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3 adalah “ Sawah Abuan Datuk Bagindo Suku Pisang Panghulu Pucuak Nan 26 Nagari Kurai Limo Jorong. oleh karena Pemasangan Keseluruhan Spanduk tersebut Tanpa Alas Hak yang berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 untuk membayar Uang Paksa ( Dwang Som ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan Sekaligus oleh Penggugat – 2, karena lalai melaksanakan Putusan Perkara ini.
- Menyatakan bahwa Putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi sampai diperolehnya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atas Perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian bagi Para Penggugat.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pagang Gadai / Surat Pemindahan Penerima Gadai Objek Perkara dari Darwis kepada Aminah ( Tertanggal 24 Desember 1940 ).
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pernyataan dari Aminah tentang Penebusan Gadai Objek Perkara oleh Mardiah Panggilan Upik ( Ibu Kandung Penggugat – 1 atau Nenek Kandung Penggugat – 2 ) pada tanggal 16 Desember 1948.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Objek Perkara – 1 ( Satu ) dari Penggugat – 1 kepada Penggugat – 2 pada Tanggal 8 Juni 1995, dengan harga 4 ( Empat ) Rupiah Emas USA.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Objek Perkara – 2 ( Dua ) dari Penggugat – 1 kepada Penggugat – 2 pada Tanggal 15 Juli 1996, dengan harga 4 ( Empat ) Rupiah Emas USA.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Objek Perkara – 3 ( Tiga ) dari Penggugat – 1 kepada Penggugat – 2 pada Tanggal 5 Februari 1997, dengan harga 5 ( Lima ) Rupiah Emas USA.
- Menyatakan PENGGUGAT – 2 sebagai PEMILIK YANG SAH ATAS OBJEK PERKARA – 1, OBJEK PERKARA – 2 dan OBJEK PERKARA – 3.
- Menghukum Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 untuk membayar Uang Paksa ( Dwang Som ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan Sekaligus oleh Penggugat – 2, karena lalai melaksanakan Putusan Perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng akibat Perbuatan Para Tergugat, dengan Rincian sebagai berikut ;
- KERUGIAN MATERIL
1. Penggantian Uang Tebusan Gadai atas Objek Perkara oleh Ibu Kandung Penggugat – 1 atau Nenek dari Penggugat – 2yang bernama Mardiah Pgl Upik kepada Aminah pada tanggal 16 Desember 1948 senilai f. 190 ( Seratus Sembilan Puluh Rupiah Emas ) yang ditaksir saat ini bernilai Rp. 22.000.000,- x 190 = Rp. 4.180.000.000,- ( Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah ).
2. Kerugian bagi Penggugat – 2yang menjadi terhalang menjual Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3 kepada Pihak lain yang berminat, yang manaNilai Jual Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3, saat ini diperkirakan telah mencapai Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah )
Dengan Total Kerugian Materil adalah Rp. 4.180.000.000 + Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 9. 180.000.000,- ( Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah )
- KERUGIAN IN MATERIL
- Bahwa oleh karena adanya Informasi di Face book atas nama yang tidak dikenal oleh Penggugat – 1 maupun Penggugat – 2, yang secara sepihak menginformasikan bahwa Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3 akan dijual kepada Pihak Lain yang berminat, padahal Penggugat – 2 tidak pernah menyuruh siapapun untuk memasang Iklan di Face book atas nama siapapun, sehingga Penggugat – 2 telah dirugikan secara Inmateril, yang ditaksir senilai Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ).
- Menghukum Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 untuk membayar Biaya Perkara seluruhnya.
Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Bantahan, Banding dan Kasasi. |