Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.Hj. Nurleily Nusyirwan
2.Dra. Deliwasti Dwi Fitri
2.Amran Yulius
3.Diki Afrizon Pgl Bakiak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nurleily Nusyirwan
2Dra. Deliwasti Dwi Fitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fan Hamel Sianturi,SHHj. Nurleily Nusyirwan
2Fan Hamel Sianturi,SHDra. Deliwasti Dwi Fitri
Tergugat
NoNama
1Amran Yulius
2Diki Afrizon Pgl Bakiak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 atau siapa saja untuk Mencabut 3 ( Tiga )  buah  Spanduk ( Secara Keseluruhan ) diatas Objek Perkara 1, 2 dan Objek Perkara – 3   yang bertuliskan bahwa Tanah Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3  adalah “ Sawah  Abuan Datuk Bagindo Suku Pisang Panghulu Pucuak Nan 26  Nagari Kurai Limo Jorong.  oleh karena Pemasangan Keseluruhan Spanduk tersebut   Tanpa Alas Hak  yang berkekuatan Hukum Tetap.        
  2. Menghukum Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 untuk membayar  Uang Paksa ( Dwang Som ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan Sekaligus oleh Penggugat – 2, karena lalai melaksanakan Putusan Perkara ini.           
  3. Menyatakan bahwa Putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi sampai diperolehnya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atas Perkara ini.                                                                                                       

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian bagi Para Penggugat.
  3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat  Pagang Gadai / Surat Pemindahan Penerima Gadai Objek Perkara dari Darwis  kepada  Aminah  (  Tertanggal 24 Desember 1940 ).
  4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pernyataan dari Aminah tentang Penebusan Gadai Objek Perkara oleh Mardiah Panggilan Upik ( Ibu Kandung Penggugat – 1 atau Nenek Kandung Penggugat – 2 )  pada tanggal 16 Desember 1948.    
  5. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Jual Beli  Tanah Objek Perkara – 1 ( Satu ) dari Penggugat – 1 kepada Penggugat – 2  pada  Tanggal 8 Juni 1995,  dengan  harga  4 ( Empat ) Rupiah Emas USA.
  6. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum  Surat Keterangan  Jual Beli  Tanah Objek Perkara – 2 ( Dua )  dari  Penggugat – 1  kepada Penggugat – 2  pada Tanggal                         15 Juli  1996,  dengan  harga  4 ( Empat ) Rupiah Emas USA.
  7. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Objek Perkara – 3 ( Tiga )  dari  Penggugat – 1 kepada Penggugat – 2  pada Tanggal                      5  Februari 1997,  dengan  harga 5 ( Lima )  Rupiah Emas USA.
  8. Menyatakan  PENGGUGAT – 2  sebagai PEMILIK YANG SAH  ATAS OBJEK PERKARA – 1, OBJEK PERKARA – 2  dan OBJEK PERKARA – 3.       
  9. Menghukum Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 untuk membayar  Uang Paksa ( Dwang Som ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan Sekaligus oleh Penggugat – 2, karena lalai melaksanakan Putusan Perkara ini.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng akibat Perbuatan Para Tergugat, dengan Rincian sebagai berikut ;

 

  1. KERUGIAN MATERIL

1. Penggantian Uang Tebusan Gadai atas Objek Perkara oleh Ibu Kandung Penggugat – 1 atau Nenek dari Penggugat – 2yang bernama Mardiah Pgl Upik kepada Aminah pada tanggal 16 Desember 1948 senilai  f. 190 ( Seratus Sembilan Puluh Rupiah Emas ) yang ditaksir saat ini bernilai                              Rp. 22.000.000,- x 190 = Rp. 4.180.000.000,- ( Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah ).

 

2. Kerugian bagi Penggugat – 2yang menjadi terhalang menjual Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3 kepada Pihak lain yang berminat, yang manaNilai Jual Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3, saat ini diperkirakan telah mencapai Rp. 5.000.000.000,-  ( Lima Milyar Rupiah )     

Dengan  Total Kerugian Materil  adalah   Rp. 4.180.000.000 + Rp. 5.000.000.000,- =  Rp. 9. 180.000.000,-  ( Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Juta                   Rupiah )  

  1. KERUGIAN IN MATERIL
  2. Bahwa oleh karena adanya Informasi di Face book atas nama yang tidak dikenal oleh Penggugat – 1 maupun  Penggugat – 2,  yang secara sepihak menginformasikan bahwa Objek Perkara – 1, 2 dan Objek Perkara – 3 akan dijual kepada Pihak Lain yang berminat, padahal Penggugat – 2                       tidak pernah menyuruh siapapun untuk memasang Iklan di Face book atas nama siapapun,  sehingga Penggugat –  2 telah dirugikan secara Inmateril, yang ditaksir senilai Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar  Rupiah ). 

 

  1. Menghukum Tergugat – 1 dan Tergugat – 2 untuk membayar Biaya Perkara seluruhnya.

Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan  dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Bantahan, Banding dan Kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak