Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Bkt MAGDALENA NABABAN SYAFRI Pgl SYAFRI ST.PANGERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAGDALENA NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fan Hamel Sianturi,SHMAGDALENA NABABAN
Tergugat
NoNama
1SYAFRI Pgl SYAFRI ST.PANGERAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara ini. 
3.    Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM “ Surat Pengakuan Hutang “ yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Februari 2026. 
4.    Menyatakan SAH Tergugat memiliki Pokok Hutang Kepada Penggugat sebesar                          Rp. 100.000.000,-  ( Seratus Juta Rupiah ). 
5.    Menghukum Tergugat untuk melunasi Pokok Hutang Kepada Penggugat sebesar                          Rp. 100.000.000,-  ( Seratus Juta Rupiah )  secara Keseluruhan. 
6.    Menyatakan SAH Tergugat  memiliki Kewajiban Pelunasan Keuntungan yang disepakati kepada Penggugat, yaitu untuk Tanggal 13 Maret 2026, sejumlah                                Rp. 20.000.000,- dan untuk tanggal 13 April 2026 sejumlah Rp. 20.000.000,- , sehingga total keuntungan tersebut Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta                Rupiah )
7.    Menghukum Tergugat untuk melunasi Kewajiban Pelunasan Keuntungan yang disepakati kepada Penggugat, yaitu untuk Tanggal 13 Maret 2026, sejumlah                                Rp. 20.000.000,- dan untuk tanggal 13 April 2026 sejumlah Rp. 20.000.000,- , sehingga total keuntungan tersebut Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta                Rupiah )  secara Keseluruhan                      
8.    Menghukum Tergugat membayar GANTI RUGI  berupa  Keuntungan  20 % dari Pokok Hutang  “ yang  seharusnya  didapat “, yang perhitungannya dimulai sejak adanya Kelalaian Melakukan Pelunasan Kewajiban  adalah pada  bulan Mei, Juni serta Juli 2026, dengan rincian Rp. 20.000.000,- + Rp. 20.000.000,- +                            Rp. 20.000.000 =  Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah )  kepada Penggugat 
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi In Materil ( Moril ) sejumlah                             Rp. 500.000.000,-  ( Lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat. 
10.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak