| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, JANIDAR (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 1998 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Pasir Sebelah Kelurahan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama JANIDAR (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|