| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 122/Pid.B/2026/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H., M.H | DODI ADIAN PUTRA Pgl DODI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 2426 /L.3.11/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Dodi Adian Putra Panggilan Dodi, pada hari Kamis tanggal 09 Januari Tahun 2025 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di Kampung Sumur Jalan ladang Cakiah Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Siska Diana Panggilan Ica, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kemudian terdakwa menarik lengan kanan atas saksi korban sebanyak 1 (satu) kali terdakwa langsung pergi sedangkan saksi korban dan anaknya, saksi Regina Diandha Alzahra dan saksi Ade Sri Rahayu yang menemani saksi korban pada saat tersebut menunggu orang tua terdakwa didepan pagar rumah. Tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali kerumahnya, terdakwa berkata “pai lah kau anjiang pantek cari karuah se kau kamari manga juo kau siko lai” (pergilah kamu anjing, pantek cari masalah saja kamu kesini) lalu saksi korban menjawab “aden mancari ama kamari maantaan anak den ka manga ang” (saya mencari ibu terdakwa kemari untuk mengantarkan anak) lalu terdakwa menjawab “ndak paralu kauanta antaan anak kau kamari doh (tidak perlu kamu antar-antar anak kamu kesini). Setelah itu terdakwa mengambil sendal dari dalam rumahnya lalu terdakwa melemparkan sendal tersebut kearah saksi korban yang mengenai helm yang saksi korban pakai setelah itu terdakwa mengambil kursi plastik dari dalam rumah dan melemparkan kearah saksi korban yang menganai badan saksi korban setelah itu terdakwa mendorong saksi korban dan saksi korban membalas juga dengan cara mendorong lalu terdakwa memukul helm yang saksi korban pakai dan saksi korban membalas memukul dan menari tubuh terdakwa lalu terdakwa mangambil kursi plastik namun ditahan oleh saksi regina. Kemudian terdakwa memukul kaca helm saksi korban dan saksi korban membalas hingga kaca helm yang di pakai terdakwa terlepas lalu terdakwa melepaskan helmnya dan mencari kayu balok dan mengertak saksi korban sambil menyuruh pergi kemudian terdakwa menarik jilbab saksi korban sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa memukul kepala saksi korban pada bagian belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali setelah itu saksi regina dan saksi Adek berusaha memisahkan saksi korban dan terdakwa. . Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Sina Kota Bukittinggi No : 24/VER/ISBT/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr.Duilla Husaina hasil pemeriksaan :
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Korban Siska Diana Panggilan Ica mengalami pada kepala, bahu kanan, lengan kanan, jari tengah tangan kanan dan telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
