| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TAKBIRATUL IHSAN pgl IHSAN, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.45 WIB bertempat dipinggir jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat saksi LUTHFI KHAIZURAN MUHAYMI Pgl LUTHFI dan saksi FURQON AR RASYID Pgl FURQON sedang berjalan kaki kemudian datang terdakwa TAKBIRATUL IHSAN pgl IHSAN memanggil saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON namun saat itu saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON mengira bahwa terdakwa adalah sopir angkot yang sedang mencari penumpang sehingga panggilan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON dengan melambaikan tangan. Kemudian terdakwa mengejar saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON dan mengatakan “ndak ado diajaan sopan santun ang do” (tidak diajarkan sopan santun kalian) selanjutnya terdakwa membawa saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON kebelakang mobil yang ada ditepi jalan tersebut dan menyuruh saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON untuk jongkok, pada saat itu terdakwa meminta kartu pelajar, uang dan handphone milik saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON namun saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON menolak untuk memberikannya, selanjutnya terdakwa mengancam saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON dengan kata-kata “capek lah agiahan kamari kalau ndak den tangani ang beko” (cepat berikan uang, handphone, dan kartu pelajar jika tidak saya pukul kamu) karena saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON merasa takut sehingga saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON memberikan dompet miliknya kepada terdakwa. Setelah berhasil mendapatkan dompet milik saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON tersebut, terdakwa mengambil kartu pelajar milik saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A72 warna ungu milik saksi Pgl LUTHFI, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi Pgl LUTHFI dan uang tunai Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) milik saksi Pgl FURQON. Setelah mengambil kartu pelajar, uang dan handphone milik saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON, terdakwa mengembalikan dompet milik saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON tersebut. Kemudian dengan paksaan terdakwa meminta sandi handphone Samsung A72 warna ungu milik saksi Pgl LUTHFI dan mengancam saksi Pgl LUTHFI dengan mengadukan saksi Pgl LUTHFI kepada guru pesantrennya kemudian saksi Pgl LUTHFI memohon agar terdakwa tidak menelpon guru pesantrennya karena di pondok pesantren tempat saksi Pgl LUTHFI bersekolah tidak diperbolehkan untuk membawa handphone karena itu saksi Pgl LUTHFI merasa takut. Selanjutnya terdakwa berusaha pergi dari lokasi, namun saksi Pgl LUTHFI menghalang-halangi terdakwa dan pada saat itu terdakwa memperlihatkan sebuah gagang pisau berwarna krem yang terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa sambil mengatakan “cubolah macam macam den bawok pisau” (jangan macam macam saya membawa pisau), kemudian saksi HENDRIANTO Pgl ANTO datang menghampiri terdakwa dan membawa terdakwa pergi.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A72 warna ungu milik saksi Pgl LUTHFI, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi Pgl LUTHFI dan uang tunai Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) milik saksi Pgl FURQON dengan memaksa dan ancaman kekerasa saksi Pgl LUTHFI dan saksi Pgl FURQON adalah untuk mengambil keuntungan dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Pgl ANTO menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A72 warna ungu milik saksi Pgl LUTHFI seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiha), dan menggunakan piah) milik saksi Pgl LUTHFI dan uang tunai Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) milik saksi Pgl FURQON untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
---------Perbuatan terdakwa TAKBIRATUL IHSAN pgl IHSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------ |