1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Pemohon dari AKAUFFIAT ARDINAL menjadi AKA UFFIAT dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 728/KT-1999 tertanggal 19 Agustus 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Agam dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|