| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 61/Pid.B/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | 1.EKO RUDI YANTO PGL EKO 2.REZA NOVALDI PGL REZA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1036 /L.3.11/Eku.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Primair : Bahwa Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA, pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 yang bertempat di sebuah tepi jalan di depan Rumah Sakit Madina yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Tarok Dipo Kec.amatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah pejabat yang sah dari pejabat, yang perbuatan tersebut mengakibatkan luka terhadap orang yaitu Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.35 WIB pada saat Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL bersama rekan-rekan sedang bertugas melaksanakan patroli rutin untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di tempat dan wilayah yang tidak diperbolehkan dimana dalam menjalankan tugas tersebut Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL berada dalam tanggung jawab Saksi ADE EKA PUTRA selaku Komandan Regu dalam Satpol PP sesuai dengan Lampiran Susunan Personil Regu Piket Jam Gadang / Pengamanan Kota Bukittinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi pada Surat Perintah Tugas Nomor : 332/211/Pol.PP-Trantibum/X-2025 dari KASATPOL PP dan telah ditandatangani oleh KASATPOL PP Bukittinggi. Bahwa selanjutnya sesampai di tepi jalan tepatnya di depan Rumah Sakit Madina (depan Unit Gawat Darurat RS Madina) yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota, Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjumpai Terdakwa EKO RUDI YANTO Pgl EKO yang sedang berjualan di wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan dan termasuk dalam wilayah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjalankan tugas penertiban. Kemudian Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA melakukan peneguran kepada Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO dimana atas teguran tersebut Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO merasa tidak terima atas teguran yang diberikan oleh Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA sehingga terjadi perdebatan kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO melayangkan telapak tangan dengan menggunakan tangan kanannya ke arah bagian kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mencekik leher Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO memukul bagian dada kiri Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mendorong Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA hingga terjatuh dan tiba-tiba Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA datang ke arah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA lalu Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA langsung memukul Saksi Korban YUDHA PRATAMA menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA, kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO menginjak Saksi Korban dengan kaki kanannya mengarah ke punggung Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 57/VER/ISBT/XI/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Intan Dwi Putri pada tanggal 03 November 2025, dokter pada Rumah Sakit Umum Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN Pada pemeriksaan korban laki laki usia dua puluh enam tahun ini, didapatkan luka lecet di jari tangan kanan, siku kanan, dinding dada kiri, punggung, leher. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu. Bahwa Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor: 800.1.2.5/001-PPPK-TEKNIS/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2025 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2030. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA, saksi korban Yudha Pratama Pgl Yudha mengalami nyeri dan luka lecet di jari tangan kanan, siku kanan, dinding dada kiri, punggung, leher saksi korban Yudha Pratama Pgl Yudha. ----------Perbuatan Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------
Subsidair:
Bahwa Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA, pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 yang bertempat di sebuah tepi jalan di depan Rumah Sakit Madina yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Tarok Dipo Kec.amatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah pejabat yang sah dari pejabat”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.35 WIB pada saat Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL bersama rekan-rekan sedang bertugas melaksanakan patroli rutin untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di tempat dan wilayah yang tidak diperbolehkan dimana dalam menjalankan tugas tersebut Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL berada dalam tanggung jawab Saksi ADE EKA PUTRA selaku Komandan Regu dalam Satpol PP sesuai dengan Lampiran Susunan Personil Regu Piket Jam Gadang / Pengamanan Kota Bukittinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi pada Surat Perintah Tugas Nomor : 332/211/Pol.PP-Trantibum/X-2025 dari KASATPOL PP dan telah ditandatangani oleh KASATPOL PP Bukittinggi. Bahwa selanjutnya sesampai di tepi jalan tepatnya di depan Rumah Sakit Madina (depan Unit Gawat Darurat RS Madina) yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota, Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjumpai Terdakwa EKO RUDI YANTO Pgl EKO yang sedang berjualan di wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan dan termasuk dalam wilayah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjalankan tugas penertiban. Kemudian Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA melakukan peneguran kepada Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO dimana atas teguran tersebut Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO merasa tidak terima atas teguran yang diberikan oleh Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA sehingga terjadi perdebatan kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO melayangkan telapak tangan dengan menggunakan tangan kanannya ke arah bagian kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mencekik leher Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO memukul bagian dada kiri Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mendorong Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA hingga terjatuh dan tiba-tiba Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA datang ke arah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA lalu Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA langsung memukul Saksi Korban YUDHA PRATAMA menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA, kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO menginjak Saksi Korban dengan kaki kanannya mengarah ke punggung Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 57/VER/ISBT/XI/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Intan Dwi Putri pada tanggal 03 November 2025, dokter pada Rumah Sakit Umum Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN Pada pemeriksaan korban laki laki usia dua puluh enam tahun ini, didapatkan luka lecet di jari tangan kanan, siku kanan, dinding dada kiri, punggung, leher. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu. Bahwa Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor: 800.1.2.5/001-PPPK-TEKNIS/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2025 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2030 ----------Perbuatan Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA: Primair:
Bahwa Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA, pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 yang bertempat di sebuah tepi jalan di depan Rumah Sakit Madina yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Tarok Dipo Kec.amatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.35 WIB pada saat Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL bersama rekan-rekan sedang bertugas melaksanakan patroli rutin untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di tempat dan wilayah yang tidak diperbolehkan dimana dalam menjalankan tugas tersebut Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL berada dalam tanggung jawab Saksi ADE EKA PUTRA selaku Komandan Regu dalam Satpol PP sesuai dengan Lampiran Susunan Personil Regu Piket Jam Gadang / Pengamanan Kota Bukittinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi pada Surat Perintah Tugas Nomor : 332/211/Pol.PP-Trantibum/X-2025 dari KASATPOL PP dan telah ditandatangani oleh KASATPOL PP Bukittinggi. Bahwa selanjutnya sesampai di tepi jalan tepatnya di depan Rumah Sakit Madina (depan Unit Gawat Darurat RS Madina) yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota, Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjumpai Terdakwa EKO RUDI YANTO Pgl EKO yang sedang berjualan di wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan dan termasuk dalam wilayah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjalankan tugas penertiban. Kemudian Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA melakukan peneguran kepada Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO dimana atas teguran tersebut Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO merasa tidak terima atas teguran yang diberikan oleh Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA sehingga terjadi perdebatan kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO melayangkan telapak tangan dengan menggunakan tangan kanannya ke arah bagian kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mencekik leher Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO memukul bagian dada kiri Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mendorong Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA hingga terjatuh dan tiba-tiba Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA datang ke arah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA lalu Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA langsung memukul Saksi Korban YUDHA PRATAMA menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA, kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO menginjak Saksi Korban dengan kaki kanannya mengarah ke punggung Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa REZA NOVALDI Pgl REZA terhadap Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dapat dilihat oleh masyarakat sekitar.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 57/VER/ISBT/XI/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Intan Dwi Putri pada tanggal 03 November 2025, dokter pada Rumah Sakit Umum Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN Pada pemeriksaan korban laki laki usia dua puluh enam tahun ini, didapatkan luka lecet di jari tangan kanan, siku kanan, dinding dada kiri, punggung, leher. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA, saksi korban Yudha Pratama Pgl Yudha mengalami nyeri dan luka lecet di jari tangan kanan, siku kanan, dinding dada kiri, punggung, leher saksi korban Yudha Pratama Pgl Yudha. ----------Perbuatan Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------
Subsidair:
Bahwa Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA, pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 yang bertempat di sebuah tepi jalan di depan Rumah Sakit Madina yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Tarok Dipo Kec.amatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025, sekira pukul 10.35 WIB pada saat Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL bersama rekan-rekan sedang bertugas melaksanakan patroli rutin untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di tempat dan wilayah yang tidak diperbolehkan dimana dalam menjalankan tugas tersebut Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL berada dalam tanggung jawab Saksi ADE EKA PUTRA selaku Komandan Regu dalam Satpol PP sesuai dengan Lampiran Susunan Personil Regu Piket Jam Gadang / Pengamanan Kota Bukittinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi pada Surat Perintah Tugas Nomor : 332/211/Pol.PP-Trantibum/X-2025 dari KASATPOL PP dan telah ditandatangani oleh KASATPOL PP Bukittinggi. Bahwa selanjutnya sesampai di tepi jalan tepatnya di depan Rumah Sakit Madina (depan Unit Gawat Darurat RS Madina) yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota, Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjumpai Terdakwa EKO RUDI YANTO Pgl EKO yang sedang berjualan di wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan dan termasuk dalam wilayah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan Saksi AFDAL RAMADANUS Pgl AFDAL menjalankan tugas penertiban. Kemudian Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA melakukan peneguran kepada Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO dimana atas teguran tersebut Terdakwa II EKO RUDI YANTO Pgl EKO merasa tidak terima atas teguran yang diberikan oleh Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA sehingga terjadi perdebatan kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO melayangkan telapak tangan dengan menggunakan tangan kanannya ke arah bagian kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mencekik leher Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO memukul bagian dada kiri Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO mendorong Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA hingga terjatuh dan tiba-tiba Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA datang ke arah Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA lalu Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA langsung memukul Saksi Korban YUDHA PRATAMA menggunakan tangan kanannya mengenai kepala Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA, kemudian Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO menginjak Saksi Korban dengan kaki kanannya mengarah ke punggung Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa REZA NOVALDI Pgl REZA terhadap Saksi Korban YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dapat dilihat oleh masyarakat sekitar.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 57/VER/ISBT/XI/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Intan Dwi Putri pada tanggal 03 November 2025, dokter pada Rumah Sakit Umum Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN Pada pemeriksaan korban laki laki usia dua puluh enam tahun ini, didapatkan luka lecet di jari tangan kanan, siku kanan, dinding dada kiri, punggung, leher. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu. ----------Perbuatan Terdakwa I EKO RUDI YANTO Pgl EKO dan Terdakwa II REZA NOVALDI Pgl REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
