Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Bkt Harry Ashari, S.H DEDI NALFI Pgl DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2161/L.3.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Harry Ashari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI NALFI Pgl DEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDI NALFI Pgl DEDI pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Sudirman Kel.Sapiran Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yaitu 1(satu) Unit Sepeda Motor Scoopy Merk Honda Warna Merah Hitam dengan No.Polisi: BA 2723 DA milik Saksi Korban JAILANI JONSIL Pgl JAI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

  • Berawal pada saat Saksi Korban JAILANI JONSIL Pgl JAI memarkirkan 1(satu) Unit Sepeda Motor Scoopy Merk Honda Warna Merah Hitam dengan No.Polisi: BA 2723 DA miliknya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl.Sudirman Kel.Sapiran Kec. ABTB Kota Bukittinggi dalam keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di kontak sepeda motor. Kemudian pada pukul 17.30 WIB yang bertempat di Parkiran Karoeke SS yang beralamat di Jalan Sudirman Kel. Sapiran Kec. ABTB Kota Bukittinggi, Terdakwa melewati jalan tersebut dan melihat 1(satu) Unit Sepeda Motor Scoopy Merk Honda Warna Merah Hitam dengan No.Polisi: BA 2723 DA dalam keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di kontak sepeda motor, melihat hal tersebut munculah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dikarenakan sepeda motor Terdakwa rusak. Lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengganti nomor Polisi Sepeda motor tersebut dengan Nomor Polisi BA 6544 LV
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak di izinkan dan dikehendaki oleh saksi JAILANI JONSIL Pgl JAI, Akibatnya saksi JAILANI JONSIL Pgl JAI mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) Bahwa perbuatan Terdakwa tidak di izinkan dan dikehendaki oleh saksi JAILANI JONSIL Pgl JAI, Akibatnya saksi JAILANI JONSIL Pgl JAI mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya