| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 80/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Zulhelda, S.H | RIDWANDY PUTRA PGL RID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1614 /L.3.11/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------Bahwa Terdakwa RIDWANDY PUTRA Pgl RID pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jorong Pandan Nag. Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi Raviola Hendra Saputra, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa bersama saksi Syahrul Djamaan dan dihadapan saksi Faisal, Indra Noviar Dedi dan Noviar Dedi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api (mancis), 1 (satu) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) unit handphone merek motorolla warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merek techno warna biru. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa bersama saksi Syahrul Djamaan yang dibeli kepada Idrus (DPO) seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan sabu tersebut Terdakwa jemput dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BA 5785 LH ke rumah Idrus di Tanjung Alam Kec. IV Angkek Kab. Agam, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah saksi Syahrul Djamaan dan mengkonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 057/10422.00/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1266/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RIDWANDY PUTRA Pgl RID dan SYAHRUL DJAMAAN Pgl US dengan nomor barang bukti 2897/2026/NNF, 2898/2026/NNF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 2897/2026/NNF dan 2898/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa RIDWANDY PUTRA Pgl RID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa RIDWANDY PUTRA Pgl RID pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jorong Pandan Nag. Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------- -------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah pirek yang dihubungkan dengan bong, selanjutnya Terdakwa membakar pirek tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali setelah itu saksi Syahrul Djamaan juga ikut menghisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 057/10422.00/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1266/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RIDWANDY PUTRA Pgl RID dan SYAHRUL DJAMAAN Pgl US dengan nomor barang bukti 2897/2026/NNF, 2898/2026/NNF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 2897/2026/NNF dan 2898/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/77/III/2025/Klinik tanggal 16 Maret 2026 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Ridwandy Putra atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMFHETAMIN.
---------Perbuatan Terdakwa RIDWANDY PUTRA Pgl RID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
