Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Bkt Arman Syaukat 1.YULFA NELDI panggilan UL
2.DEFRITA Panggilan Keke
3.ZULFAN EFDI
4.ADWINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arman Syaukat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULFA NELDI panggilan UL
2DEFRITA Panggilan Keke
3ZULFAN EFDI
4ADWINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan pengugat untuk keseluruhanya.
2.    Menyatakan sah penggugat adalah selaku  Mamak Kepala Waris Dalam Kaum suku Koto/Mudiak Balai Keturunan UCI MUNAH (almh)
3.    Menyatakan tanah/sawah yang menjadi objek perkara adalah tanah/sawah  penggugat secara berkaum yang diwarisi secara turun temurun terakhir penggugat warisi dari Nenek Penggugat UCI MUNAH (almh) 
4.    Menyatakan tanah/sawah penggugat secara  berkaum /objek perkara tersebut tidak dapat dipindah tangankan dengan alasan apapun kepada siapapun secara pribadi tanpa kesepakatan seluruh anggota kaum.
5.     Menyatakan perbuatan para tergugat yang telah menguasai tanah/sawah penggugat secara berkaum  dan mengambil hasilnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat baik secara moriel dan materil
6.    Menghukum para tergugat  untuk mengembalikan tanah/sawah penggugat secara berkaum tersebut kepada penggugat secara baik-baik bebas dari hak milik para tergugat atau bebas dari hak orang lain yang mendapat hak dari para tergugat bila engkar   dilaksanakan dengan upaya paksa (eksekusi) oleh Pengadilan negeri Bukittinggi dan dibantu oleh aparat Kepolisian RI.
7.    Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Besslagh) Kuat dan berharga
8.    Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat diperkirakan selama 9 (Sembilan) tahun semenjak dikuasai  sampai didaftarkanya gugatan ini ke Pengadilan dikalikan dengan penghasilan dengan rupiah Rp  40.000.000,- (empat puluh  Juta) rupiah setiap tahunya dikalikan 9 (Sembilan) tahun  total sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) 
9.    Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
10.    Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak