| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan pengugat untuk keseluruhanya.
2. Menyatakan sah penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum suku Koto/Mudiak Balai Keturunan UCI MUNAH (almh)
3. Menyatakan tanah/sawah yang menjadi objek perkara adalah tanah/sawah penggugat secara berkaum yang diwarisi secara turun temurun terakhir penggugat warisi dari Nenek Penggugat UCI MUNAH (almh)
4. Menyatakan tanah/sawah penggugat secara berkaum /objek perkara tersebut tidak dapat dipindah tangankan dengan alasan apapun kepada siapapun secara pribadi tanpa kesepakatan seluruh anggota kaum.
5. Menyatakan perbuatan para tergugat yang telah menguasai tanah/sawah penggugat secara berkaum dan mengambil hasilnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat baik secara moriel dan materil
6. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah/sawah penggugat secara berkaum tersebut kepada penggugat secara baik-baik bebas dari hak milik para tergugat atau bebas dari hak orang lain yang mendapat hak dari para tergugat bila engkar dilaksanakan dengan upaya paksa (eksekusi) oleh Pengadilan negeri Bukittinggi dan dibantu oleh aparat Kepolisian RI.
7. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Besslagh) Kuat dan berharga
8. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat diperkirakan selama 9 (Sembilan) tahun semenjak dikuasai sampai didaftarkanya gugatan ini ke Pengadilan dikalikan dengan penghasilan dengan rupiah Rp 40.000.000,- (empat puluh Juta) rupiah setiap tahunya dikalikan 9 (Sembilan) tahun total sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
9. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
10. Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,-
|