Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H M. AMAR RESKI PGL RESKI ALS KILUAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2168/L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMAR RESKI PGL RESKI ALS KILUAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :
----- Bahwa terdakwa M. AMAR RESKI Pgl RESKI Als KILUAK pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi di bulan Desember 2025 dan pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2025 dan dalam bulan Maret 2026, yang bertempat di pinggir Jalan Baso Kecamatan Baso Kabupaten Agam di rumah terdakwa yang beralamat di Taratak Jorong Koto Hilalang RT 000 RW 000 Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I yang dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
 
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 di pinggir Jalan Baso Kecamatan Baso Kabupaten Agam Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya dan saat itu terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang dan menyisihkan biji ganja sebanyak 10 biji dan terdakwa tabur di tanah di dalam pot, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Maret 2026, seorang teman Terdakwa yang bernama JUP (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis ganja dan mengajak Terdakwa menggunakan ganja tersebut, selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari JUP (DPO) untuk digunakan, setelah menggunakan ganja, Terdakwa mengambil biji dari ganja tersebut dan kembali menanamnya.
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Bukittinggi yaitu oleh saksi Rino Putra dan saksi Randa Pratama di pinggir Jalan Jorong Lundang Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat dan  ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot dari potongan derijen warna putih di kamar mandi, 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot bekas ember cat warna putih dikamar mandi, 1 (satu) batang tanaman ganja yang di tanam di perkarangan belakang rumah tersangka, 3 (tiga) batang ranting dan daun ganja yang digantung di plafon dapur, Setumpuk daun ganja di dalam pot bekas ember cat, 8 (delapan) batang bibit ganja dalam pot warna putih, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja Kering yang terbungkus kertas putih di dalam saku jaket terdakwa. Kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dan yang menanam ganja tersebut kemudian terdakwa mengakui jika ganja tersebut adalah milik terdakwa dan yang menanam ganja adalah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. POS Bukittinggi Nomor: 14/KP.BKT/0526 hari Senin tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROBBY RIYANTO, NIPPOS. 988393610 selaku Executive Manager, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa M.AMAR RESKI Pgl RESKI Als KILUAK dengan hasil sebagai berikut :
 
No. Barang Bukti Berat Bersih Sisih Labfor Berat sisa
1. 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot dari potongan dirijen warna putih
215 Gram
58 gram
157 Gram
2. 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot bekas ember cat warna putih
186 Gram
50 gram
136 Gram
3. 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah tersangka
154 Gram
40 gram
114 Gram
4. 3 (tiga) batang ranting dan daun ganja yang digantung di dapur 125 Gram 25 gram 100 Gram
5. Setumpuk daun ganja di dalam pot bekas ember cat 100 Gram 10 Gram 90 Gram
Jumlah 780 Gram 183 Gram 597 Gram
 
 
 
 
 
Barang Bukti Berat Bersih Sisih Labfor
Berat Sisa
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas putih
5 gram
5 gram
-
2. 8 (delapan) batang bibit ganja dalam pot warna putih 0,5 gram 8 batang
 
Keterangan :
• Masing-masing barang bukti ditimbang tidak dengan pembungkus/wadah bawaannya.
• Untuk Barang Bukti No 1 s/d 3 sebelum dilakukan penimbangan barang bukti batang pohon ganja di cabut dari dalam pot kemudian disisihkan dengan cara dipatahkan pucuknya dan didapat masing-masing berat penyisihan 58 gr, 50. gr. 40 gr kemudian dari penyisihan tersebut digabungkan dengan barang bukti no 4 dan 5 lalu didapatkan berat bersih penyisihan 183 Gram untuk pemeriksaan laboratorium dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik untuk laboratorium dan untuk persidangan. 
• Untuk Barang Bukti No 6 dilakukan penimbangan barang bukti kemudian disisihkan 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik untuk pemeriksaan laboratorium.
• Untuk Barang Bukti No 7, sejumlah 8 (Delapan) batang bibit ganja sebelum ditimbang dicabut dari dalam pot kemudian dimasukkan kedalam plastik untuk pemeriksaan laboratorium.
• Sisa Barang bukti kami bungkus serta disegel beserta pembungkus bawaannya dikembalikan kepada Penyidik.
 
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.LAB ; 2387/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026  dengan hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.Amar Reski Pgl Reski Als Kiluak,dengan hasil benar mengandung ganja.
 
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. 
 
----- Perbuatan Terdakwa M.AMAR RESKI Pgl RESKI Als KILUAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
ATAU
KEDUA
 
----- Bahwa terdakwa M. AMAR RESKI Pgl RESKI Als KILUAK pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, yang bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Taratak Jorong Koto Hilalang RT 000 RW 000 Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika lalu saksi Rino Putra dan saksi Randa Pratama Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Rino Putra dan saksi Randa Prata dan anggota opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang di pinggir Jalan Jorong Lundang Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam saksi Rino Putra dan saksi Randa Pratama melihat terdakwa yang sedang berjalan lalu saksi Rino Putra dan saksi Randa Pratama langsung memegangi terdakwa dan menanyakan tentang narkotika jenis ganja kemudian terdakwa mengakui jika ada narkotika jenis ganja di rumah terdakwa selanjutnya saksi Rino Putra dan saksi Randa Pratama dan terdakwa menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan, sesampai di rumah terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat dan  ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot dari potongan derijen warna putih di kamar mandi, 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot bekas ember cat warna putih di kamar mandi, 1 (satu) batang tanaman ganja yang di tanam di perkarangan belakang rumah terdakwa, 3 (tiga) batang ranting dan daun ganja yang digantung di plafon dapur, setumpuk daun ganja di dalam pot bekas ember cat, 8 (delapan) batang bibit ganja dalam pot warna putih, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas putih di dalam saku jaket terdakwa. Kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dan yang menanam ganja tersebut kemudian terdakwa mengakui jika ganja tersebut adalah milik terdakwa dan yang menanam ganja adalah terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket dari seorang temannya untuk terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa menyisihkan biji ganja tersebut sebanyak 10 biji kemudian biji tersebut terdakwa rendam dengan air selama satu malam, kemudian paginya biji ganja tersebut terdakwa tabur di tanah di dalam pot, dari sepuluh biji tersebut yang hidup dan tumbuh hanya dua buah biji. Kemudian 2 batang tunas tersebut terdakwa pindahkan 1 (satu) batang ke dalam pot bekas derijen lalu terdakwa letakkan di di kamar mandi, lalu satu batang tunas lagi terdakwa pindahkan ke kebun belakang rumah, kemudian terdakwa rawat dan beri pupuk sampai tanaman ganja tersebut tumbuh tinggi.
Bahwa sekitar bulan Maret 2026, seorang teman Terdakwa yang bernama JUP (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis ganja dan mengajak Terdakwa menggunakan ganja tersebut. Setelah menggunakan ganja, Terdakwa mengambil biji dari ganja tersebut dan kembali menanamnya hingga tumbuh menjadi 1 (satu) batang tanaman ganja, yang kemudian dipindahkan ke dalam pot bekas ember cat dan diletakkan di kamar mandi rumah Terdakwa.
Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 10 Mei 2026, Terdakwa memotong beberapa ranting dari tanaman ganja yang ditanamnya, kemudian memisahkan daun ganja dari rantingnya dan menjemur daun tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) hari sampai mengering. Setelah itu daun ganja tersebut diambil oleh Terdakwa, dimasukkan ke dalam kertas untuk dibawa dan digunakan sendiri. Sedangkan bijinya kembali terdakwa tanam di dalam sebuah pot warna putih dan terdakwa rawat sehingga tumbuh menjadi 8 (delapan) batang tanaman ganja yang masih kecil-kecil.
Bahwa ganja yang terdakwa tanam tersebut selain untuk terdakwa gunakan sendiri, Terdakwa juga memberikan Narkotika jenis ganja yang ditanam terdakwa secara cuma-cuma kepada teman-teman Terdakwa dan sebagai imbalannya terdakwa dibelikan rokok.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. POS Bukittinggi Nomor: 14/KP.BKT/0526 hari Senin tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROBBY RIYANTO, NIPPOS. 988393610 selaku Executive Manager, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa M.AMAR RESKI Pgl RESKI Als KILUAK dengan hasil sebagai berikut :
 
No. Barang Bukti Berat Bersih Sisih Labfor Berat sisa
1. 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot dari potongan dirijen warna putih
215 Gram
58 gram
157 Gram
2. 1 (satu) batang tanaman ganja dalam pot bekas ember cat warna putih
186 Gram
50 gram
136 Gram
3. 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah tersangka
154 Gram
40 gram
114 Gram
4. 3 (tiga) batang ranting dan daun ganja yang digantung di dapur 125 Gram 25 gram 100 Gram
5. Setumpuk daun ganja di dalam pot bekas ember cat 100 Gram 10 Gram 90 Gram
Jumlah 780 Gram 183 Gram 597 Gram
 
 
 
 
 
Barang Bukti Berat Bersih Sisih Labfor
Berat Sisa
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas putih
5 gram
5 gram
-
2. 8 (delapan) batang bibit ganja dalam pot warna putih 0,5 gram 8 batang
 
Keterangan :
• Masing-masing barang bukti ditimbang tidak dengan pembungkus/wadah bawaannya.
• Untuk Barang Bukti No 1 s/d 3 sebelum dilakukan penimbangan barang bukti batang pohon ganja di cabut dari dalam pot kemudian disisihkan dengan cara dipatahkan pucuknya dan didapat masing-masing berat penyisihan 58 gr, 50. gr. 40 gr kemudian dari penyisihan tersebut digabungkan dengan barang bukti no 4 dan 5 lalu didapatkan berat bersih penyisihan 183 Gram untuk pemeriksaan laboratorium dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik untuk laboratorium dan untuk persidangan. 
• Untuk Barang Bukti No 6 dilakukan penimbangan barang bukti kemudian disisihkan 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik untuk pemeriksaan laboratorium.
• Untuk Barang Bukti No 7, sejumlah 8 (Delapan) batang bibit ganja sebelum ditimbang dicabut dari dalam pot kemudian dimasukkan kedalam plastik untuk pemeriksaan laboratorium.
• Sisa Barang bukti kami bungkus serta disegel beserta pembungkus bawaannya dikembalikan kepada Penyidik.
 
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.LAB ; 2387/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026  dengan hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.Amar Reski Pgl Reski Als Kiluak,dengan hasil benar mengandung ganja
 
Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon. 
 
----- Perbuatan Terdakwa M.AMAR RESKI Pgl RESKI Als KILUAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya