Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
59/Pdt.G/2026/PN Bkt PT. IGASAR ZAHARDI Dt. Rj Nan Tinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. IGASAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Ramadhan,SHPT. IGASAR
Tergugat
NoNama
1ZAHARDI Dt. Rj Nan Tinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PROVISI

1.    Menyatakan dan memerintahkan Tergugat atau pihak keluarga untuk segera membongkar dan memindahkan makam yang berada di atas objek Sertifikat Hak Milik No. 425 Nagari Biaro Gadang seluas ± 280 m?2; sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 409/Biaro Gadang/2005 tanggal 07 Mei 2004 berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam Kec. IV Angkat Candung Nagari Biaro Gadang, Jorong Tanjung Alam dalam Sertifikat (tanda bukti hak) tercantum nama ZAHARDI Dt. Rj Nan Tinggi guna persiapan penjualan/eksekusi objek jaminan, atau menetapkan izin bagi Penggugat untuk melakukan pemindahan makam tersebut ke tempat pemakaman lain atas----
biaya….
biaya Tergugat, jika engar dengan bantuan aparat keamanan daru Kepolisian dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);    

2.    Menghukum Tergugat atau memberikan izin kepada Penggugat untuk membongkar dan memindahkan makam (kuburan) istri Tergugat yang berada di atas objek tanah SHM No. 425 Nagari Biaro Gadang ke tempat pemakaman umum/lainnya atas biaya Tergugat, guna kelancaran proses penjualan/eksekusi objek jaminan, jika engar dengan bantuan aparat keamanan daru Kepolisian dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);    

3.    Menyatakan sah dan berharga penguasaan fisik Sertifikat Hak Milik No. 425 Nagari Biaro Gadang seluas ± 280 m?2; sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 409/Biaro Gadang/2005 tanggal 07 Mei 2004 berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam Kec. IV Angkat Candung Nagari Biaro Gadang, Jorong Tanjung Alam dalam Sertifikat (tanda bukti hak) tercantum nama ZAHARDI Dt. Rj Nan Tinggi oleh Penggugat;    


II.    DALAM POKOK PERKARA;

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.;    

2.    Menyatakan Tergugat (Zahardi/Toko Nusantara) telah melakukan wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat (PT Igasar);    

3.    Menyatakan Tergugat adalah beritikad buruk (te kwader trouw) dan malavides;     

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus sisa kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 528.314.927 (lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);    

5.    Menghukum Tergugat,  apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutang tersebut secara sukarela dalam waktu seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka terhadap objek jaminan berupa Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 425 Nagari Biaro Gadang seluas 280 m?2; atas nama Zahardi Dt. Rj Nan Tinggi berikut bangunan/ketentuan makam di atasnya dapat diletakkan sita eksekusi dan dijual melalui pelelangan umum (openbare verkoop) di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang;    


6. Menyatakan…..
6.    Menyatakan hasil dari pelelangan umum tersebut diserahkan langsung kepada Penggugat guna pelunasan piutang Tergugat, dan jika terdapat sisa uang dari hasil lelang (overschot), maka wajib dikembalikan kepada Tergugat;    

7.    Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Surat Pernyataan dan Kuasa TERGUGAT tanggal 05 Januari 2017, TERGUGAT menyerahkan jaminan beserta Kuasa Jual kepada Peggugat  sebagai jaminan pemenuahn kewajiban dalam pembelian Semen Kepada PENGGUGAT berupa : 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 425 Nagari Biaro Gadang seluas 280 m?2; sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 409/Biaro Gadang/2005 tanggal 07 Mei 2004 berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam Kec. IV Angkat Candung Nagari Biaro Gadang, Jorong Tanjung Alam dalam Sertifikat (tanda bukti hak) tercantum nama ZAHARDI Dt. Rj Nan Tinggi;    

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah);     

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) per hari keterlambatan menjalan putusan ini secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan in kracht.;    

10.    Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau ;    
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak