| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Suku Jambak Pintu Kabun Payung Dt.Tinggi Mandiangin Koto Selayan..
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kubu Ateh,Kelurahan Kubu Gulai Bancah seluas 270 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Jalan Kubu Ateh
- Sebelah Selatan dengan tanah suku jambak juga/ Yos Jambak
- Sebelah Barat dengan jalan setapak
- Sebelah Timur dengan tanah Yuhernizar.
Adalah tanah Pusaka Tinggi pesukuan Jambak yang telah di peruntukkan buat anggota kaum yang bernama NURKASIHAN./ Penggugat II.
4. Menyatakan perbuatan Yoes St Rangkayo Basa membuat sertifikat hak Milik No. 1073 tahun 2009,seluas 200 M2 diatas tanah Pusaka Tinggi pesukuan Jambak tanpa pesetujuan anggota kaum adalah suatu perbuatan melawan Hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV, yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No .1073. tahun 2009 atas nama Yoes St.Rangkayo Basa adalah suatu perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III dengan akta jual beli No. jual beli No.019/2018 tanggal 22/10/2018 yang di buat oleh Notaris Husna Misbah SH selaku PPAT./Turut Tergugat I adalah tidak sah dan cacat hukum .
7. Menyatakan bahwa Tergugat I adalah pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak di lindungi Hukum.
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1073, Surat Ukur No.22 /KGB /2009 tanggal 10 November 2009 seluas 200 M2 atas nama Tergugat I tidak sah dan tidak berharga serta tidak berkekuatan Hukum.
9. Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No.1073,Surat Ukur No.22/KGB/2009 tanggal 10 November 2009 seluas 200.M2 atas nama Tergugat I.
10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materil sebesar Rp,200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai , jika Para Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna..
12 .Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
13 Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga.
14 Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu segera (uit voorbaar bij vorrad) walau ada banding dan kasasi serta verzet.
15. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara
SUSIDAIR :
Atau,
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|