Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.Suardi
2.Nurkasihan
1.EDI NIRWAN
2.MURYATI
3.DENY WIDYAN WAHID
4.Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suardi
2Nurkasihan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI NIRWAN
2MURYATI
3DENY WIDYAN WAHID
4Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT Husna Misbah,SH
2PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
3PT. Exelindo Pratama
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
 
1.    Mengabulkan gugatan  para Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Penggugat I  adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Suku Jambak Pintu Kabun Payung  Dt.Tinggi Mandiangin Koto Selayan..
 3. Menyatakan  sebidang tanah yang terletak di Kubu Ateh,Kelurahan Kubu    Gulai Bancah  seluas 270 M2  dengan batas-batas :
                                 -   Sebelah  Utara dengan Jalan Kubu Ateh
-    Sebelah Selatan dengan tanah suku jambak juga/ Yos Jambak
-    Sebelah Barat dengan jalan setapak
-    Sebelah Timur dengan tanah Yuhernizar.
Adalah tanah Pusaka Tinggi pesukuan Jambak yang telah di peruntukkan buat anggota kaum yang bernama NURKASIHAN./ Penggugat II.
4.    Menyatakan perbuatan Yoes St Rangkayo Basa  membuat sertifikat hak Milik No. 1073 tahun 2009,seluas 200 M2 diatas tanah Pusaka Tinggi pesukuan Jambak tanpa pesetujuan anggota kaum  adalah suatu perbuatan melawan Hukum. 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV, yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No .1073.  tahun 2009 atas nama  Yoes St.Rangkayo Basa adalah suatu perbuatan Melawan Hukum.
 6. Menyatakan Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III  dengan akta jual beli No. jual beli No.019/2018 tanggal 22/10/2018 yang di buat oleh Notaris  Husna Misbah SH selaku PPAT./Turut Tergugat I   adalah tidak sah dan cacat hukum .
7. Menyatakan bahwa Tergugat I adalah pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak  di lindungi Hukum.
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1073, Surat Ukur No.22 /KGB /2009 tanggal 10 November 2009 seluas 200 M2 atas nama Tergugat I tidak sah dan tidak berharga serta tidak berkekuatan Hukum.
9. Memerintahkan  Tergugat IV untuk membatalkan Sertifikat  Hak Milik No.1073,Surat Ukur No.22/KGB/2009 tanggal 10 November 2009 seluas 200.M2 atas nama Tergugat I.
10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II  dan Tergugat III  membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materil sebesar Rp,200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai , jika Para Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna..
12 .Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk patuh dan taat atas putusan ini.
13  Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga.
14 Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu segera (uit     voorbaar bij vorrad) walau ada banding dan kasasi serta verzet.
15. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara   

SUSIDAIR :

Atau,

Jika yang Mulia  Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak