| Dakwaan |
PERTAMA :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKI PGL ZAKI pada hari tanggal tidak ingat lagi pada bulan Februari 2026 sekira pukul 17.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah di Jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari, tanggal yang tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan Februari tahun 2026 sekira jam 17.40 wib, sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, Sdra ZIKRI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) datang kerumah terdakwa, dimana pada waktu itu sdr. Zikri memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa yang mana pada saat itu sdr.ZIKRI memberikan narkotika jenis Ganja tersebut secara gratis kepada terdakwa, setelah memberikan ganja tersebut selanjutnya sdr. ZIKRI langsung pergi dari rumah terdakwa, dan terdakwa setelah mendapatkan Ganja dari sdr. Zikri tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan ganja tersebut dibawah kasur dikamar tidur terdakwa dan Ganja tersebut tidak terdakwa gunakan karena terdakwa tidak tidak menyukainya .
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittingg terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening berada di bawah kasur dalam kamar tidur terdakwa, dihadapan saksi-saksi masyarakat terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 27 Maret 2026 Nomor : 059/10422.00/2026 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu EDO PRATAMA NIK.P.83242 dan MELI FITRIANI NIP.P.87919 Pengelola Agunan PT Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor MUHAMMAD ZAKI PGL ZAKI dengan hasil sebagai berikut :
1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic warna bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,02 gr (satu koma nol dua gram ) dan berat bersih 0,83 gr (nol koma delapan puluh tiga gram ).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1864/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2870/2026/NNF, yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAKI Pgl. ZAKI dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor : 2870/2026/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lamoiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKI Pgl. ZAKI menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKI PGL ZAKI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat dalam sebuah rumah di Jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dimana pada waktu itu terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Sdra BERLI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu terdakwa memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun DANA di sebuah konter Handphpne di Simpang Lambau kepada sdr. BERLI setelah transaksi terdakwa berhasil selanjutnya sdr. BERLI meletakkan 1 (satu) pakek yang berisikan narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah di Pakan Kuray selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bawanya kerumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jeis sabu tersebut seorang diri dengan cara pertama paket shabu yang terbungkus dalam plastic klip tersebut terdakwa buka, kemudian terdakwa masukan kedalam pirek dan dibakar menggunakan api kecil, setelah narkotika jenis shabu tersebut berubah menjadi cair barulah air dari penguapan pada kaca pirek terdakwa hisap beberapa kali hingga narkotika jenis shabu tersebut habis.
- Bahwa tidak berapa lama setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 22.30 WIB, datang petugas kepolisian berpakaian preman yaitu saksi Raviola dan saksi Rouni Ansari melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya kedua saksi telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit bong ditemukan di atas tembok bak mandi rumah terdakwa, 1 (satu) buah pirek berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ditemukan didalam tas sandang warna coklat muda yang tergantung pada dinding kamar tidur rumah terdakwa dihadapan saksi-saksi masyarakat terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 27 Maret 2026 Nomor : 059/10422.00/2026 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu EDO PRATAMA NIK.P.83242 dan MELI FITRIANI NIP.P.87919 Pengelola Agunan PT Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor MUHAMMAD ZAKI PGL ZAKI dengan hasil sebagai berikut :
1 (satu) buah kaca pirek diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,06 gr ( satu koma nol enam gram ) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.
Dari hasil keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1864/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2871/2026/NNF, yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAKI Pgl. ZAKI dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor : 2871/2026/NNF berupa pipa kaca sisa pakai tersebut benar mengandung Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKI Pgl. ZAKI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAKI Pgl. ZAKI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKI PGL ZAKI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat dalam sebuah rumah di Jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Guru Tuo Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dimana pada waktu itu terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Sdra BERLI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu terdakwa memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun DANA di sebuah konter Handphpne di Simpang Lambau kepada sdr. BERLI setelah transaksi terdakwa berhasil selanjutnya sdr. BERLI meletakkan 1 (satu) pakek yang berisikan narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah di Pakan Kuray selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bawanya kerumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jeis sabu tersebut seorang diri dengan cara pertama paket shabu yang terbungkus dalam plastic klip tersebut terdakwa buka, kemudian terdakwa masukan kedalam pirek dan dibakar menggunakan api kecil, setelah narkotika jenis shabu tersebut berubah menjadi cair barulah air dari penguapan pada kaca pirek terdakwa hisap beberapa kali hingga narkotika jenis shabu tersebut habis.
- Bahwa tidak berapa lama setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 22.30 WIB, datang petugas kepolisian berpakaian preman yaitu saksi Raviola dan saksi Rouni Ansari melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya kedua saksi telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit bong ditemukan di atas tembok bak mandi rumah terdakwa, 1 (satu) buah pirek berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ditemukan didalam tas sandang warna coklat muda yang tergantung pada dinding kamar tidur rumah terdakwa dihadapan saksi-saksi masyarakat terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1864/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2871/2026/NNF, yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAKI Pgl. ZAKI dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor : 2871/2026/NNF berupa pipa kaca sisa pakai tersebut benar mengandung Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/81/III/2026/Klinik tanggal 27 Maret 2026, tentang hasil pemerikasaan urine atas nama MUHAMMAD ZAKI Pgl ZAKI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF AMPHETAMIN.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |