| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUAS Pgl. MUAIH pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Syech Arasuli 1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Pgl. Baron (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu Pgl. Baron menanyakan kepada terdakwa apakah ada Narkotika jenis Ganja dan terdakwa menjawab “belum bang, kalau sudah ada di kabari, baru saya kasih tahu bang ”, setelah itu terdakwa menghubungi saksi RIKI RAHMAN AL HAQQI Als. KALEK (dalam berkas terpisah) dimana pada waktu itu terdakwa menanyakan apakah ada narkotika jenis ganja dan saksi RIKI mengatakan belum sampai dan meminta terdakwa untuk menunggu dan mungkin datang sekira pukul 24.00 Wib, setelah itu terdakwa kembali bekerja, sekira pukul 21.00 Wib datang saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert (telah dilakukan rehabilitasi) ke tempat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa pergi bersama dengan saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert ke samping Mesjid Agung Tengah Sawah untuk menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang terdakwa dapat dari saksi RIKI pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kos saksi RIKI, setelah terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut bersama saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert pergi ke main bliard di Romblu, sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa sedang main bliard , saksi RIKI menghubungi terdakwa dimana pada waktu itu saksi RIKI mengatakan narkotika jenis ganja sudah ada selanjutnya terdakwa menghubungi Pgl. BARON (DPO) dan Pgl. Baron menyuruh terdakwa untuk menjemput uang ke daerah Gurun Panjang, setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert, dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Gilbert pergi menjemput uang dan terdakwa tidak ada memberitahukan kepada saksi Gilbert kepada siapa terdakwa akan menjemput uang tersebut dan saksi Gilbert pada waktu itu mengatakan “ saya ikut, buat apa saya tinggal disini sendirian “, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Gilbert pergi dengan mengunakan sepeda motor ke daerah Gurun Panjang dan terdakwa tidak ada melihat Pgl. Baron selanjutnya terdakwa langsung ke Tangah Sawah didalam perjalanan Pgl. Baron menelepon terdakwa dimana Pgl. Baron menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang di Jl. Syech Arasuli Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang selanjutnya Pgl. Baron menyuruh Pgl. Billi Saputra (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittingi) untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah terdakwa menerima uang dari Pgl. Billi Saputra kemudian terdakwa menyuruh saksi Gilbert untuk menunggu terdakwa bersama dengan Pgl. Billi Saputra di Jl. Syech Arasuli tersebut, selanjutnya terdakwa pergi ke kosan milik saksi RIKI di Jl. Syech Arasuli RT 001/ RW 003 Kelurahan Aur Tajungkan Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang untuk mengambil Narkotika Jenis ganja dimana pada waktu itu terdakwa bertemu dengan saksi RIKI kemudian saksi RIKI menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pada saksi RIKI sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan saksi RIKI memberi terdakwa uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena terdakwa mau menjualkan Narkorika jenis ganja tersebut kepada Pgl. Baron, setelah itu terdakwa pergi dari kosan tersebut menuju tempat Pgl. Billi Saputra dan saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert di Jl. Syech Arasuli dengan membawa 1 (satu) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang terdakwa gantung didalam plastic hitam pada sepeda motor yang terdakwa gunakan sesampainya terdakwa di tempat Pgl. Billi Saputra tersebut sekira pukul 02.00 Wib pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 datang Anggota kepolisian Polresta Bukittinggi dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenisa Ganja yang terbungkus lakban warna coklat kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastic warna hitam yang tergantung digantuang sepeda motor yang terdakwa kendarai pada saat itu juga ditemukan uang tunai Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna hitam putih nomor polisi BA 5073 XK, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) paket besar Narkotika jenisa Ganja yang terbungkus lakban warna coklat yang kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastic warna hitam yang tergantung digantuang sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola PT Pegadaian (Persero) cabang Bukittinggi nomor : 023/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 selaku Pemimpin Cabang dan MELI FITRIANI NIK P 87919 selaku Pengelola Agunan, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor Muas Pgl Muaih dan Gilbert Kaffarizi pgl. Gilber dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1.142,52 gr seribu seratus empat puluh dua koma lima puluh dua gram) dan total berat bersih 1.117,20 gr (seribu seratus tujuh belas koma dua puluh gram) disisihkan 33, 42 gr (tiga puluh tiga koma empat puluh dua gram) dan sisa 1.083,78 gr ( seribu delapan puluh tiga koma tujuh puluh delapan gram) untuk bukti persidangan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0818 / NNF / 2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Siau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si. Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka MUAS Pgl MUAIH dan GILBERT KAFFARIZI Pgl GILBERT , dengan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor 1300/2026/NNF berupa daun kering , tersebt diatas adalah benar mengandung Ganja.
Ganja , terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I berbentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau 5 (lima) batang pohon tersebut tanpa izin dari instansi berwewenang yaitu Menteri Kesehatan Ri dan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUAS Pgl. MUAIH pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Syech Arasuli 1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Pgl. Baron (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu Pgl. Baron menanyakan kepada terdakwa apakah ada Narkotika jenis Ganja dan terdakwa menjawab “belum bang, kalau sudah ada di kabari baru saya kasih tahu bang ”, setelah itu terdakwa menghubungi saksi RIKI RAHMAN AL HAQQI Als. KALEK (dalam berkas terpisah) dimana pada waktu itu terdakwa menanyakan apakah ada narkotika jenis ganja dan saksi RIKI mengatakan belum sampai dan meminta terdakwa untuk menunggu dan mungkin datang sekira pukul 24.00 Wib, setelah itu terdakwa kembali bekerja, sekira pukul 21.00 Wib datang saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert (telah dilakukan rehabilitasi ) ke tempat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa pergi bersama dengan saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert ke samping Mesjid Agung Tengah Sawah untuk menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang terdakwa dapat dari saksi RIKI pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kos Saksi RIKI, setelah terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut bersama saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert pergi ke main bliard di Romblu, sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa sedang main bliard , saksi RIKI menghubungi terdakwa dimana pada waktu itu saksi RIKI mengatakan narkotika jenis ganja sudah ada selanjutnya terdakwa mengubungan Pgl. BARON (DPO) dan Pgl. Baron menyuruh terdakwa untuk menjemput uang ke daerah Gurun Panjang, setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert, dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Gilbert pergi menjemput uang dan terdakwa tidak ada memberitahukan kepada saksi Gilbert kepada siapa terdakwa akan menjemput uang tersebut dan saksi Gilbert pada waktu itu mengatakan “ saya ikut, buat apa saya tinggal disini sendirian “, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Gilbert pergi dengan mengunakan sepeda motor ke daerah Gurun Panjang dan terdakwa tidak ada melihat Pgl. Baron selanjutnya terdakwa langsung ke Tangah Sawah didalam perjalanan Pgl. Baron menelepon terdakwa dimana Pgl. Baron menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang di Jl. Syech Arasuli Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang selanjutnya Pgl. Baron menyuruh Pgl. Billi Saputra (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittingi) untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah itu terdakwa menyuruh saksi Gilbert untuk menunggu terdakwa bersama dengan Pgl. Billi Saputra di Jl. Syech Arasuli tersebut, kemudian terdakwa pergi ke kosan milik saksi RIKI di Jl. Syech Arasuli RT 001/ RW 003 Kelurahan Aur Tajungkan Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang untuk mengambil Narkotika Jenis ganja dimana pada waktu itu terdakwa bertemu dengan saksi RIKI selanjutnya saksi RIKI menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pada saksi RIKI sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan saksi RIKI memberi terdakwa uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena terdakwa mau menjualkan Narkorika jenis ganja tersebut kepada Pgl. Baron, setelah itu terdakwa pergi dari kosan tersebut menuju tempat Pgl. Billi Saputra dan saksi Gilbert Kafarizi Pgl. Gilbert di Jl. Syech Arasuli dengan membawa 1 (satu) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang terdakwa gantung didalam plastic hitam pada sepeda motor yang terdakwa gunakan sesampainya terdakwa di tempat Pgl. Billi Saputra tersebut sekira pukul 02.00 Wib pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 datang Anggota kepolisian Polresta Bukittinggi dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenisa Ganja yang terbungkus lakban warna coklat kemudian dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastic warna hitam yang tergantung digantuang sepeda motor yang terdakwa kendarai pada saat itu juga ditemukan uang tunai Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna hitam putih nomor polisi BA 5073 XK, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola PT Pegadaian (Persero) cabang Bukittinggi nomor : 023/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edo Pratama NIK.P.83242 selaku Pemimpin Cabang dan MELI FITRIANI NIK P 87919 selaku Pengelola Agunan, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor Muas Pgl Muaih dan Gilbert Kaffarizi pgl. Gilber dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1.142,52 gr seribu seratus empat puluh dua koma lima puluh dua gram) dan total berat bersih 1.117,20 gr (seribu seratus tujuh belas koma dua puluh gram) disisihkan 33, 42 gr (tiga puluh tiga koma empat puluh dua gram) dan sisa 1.083,78 gr ( seribu delapan puluh tiga koma tujuh puluh delapan gram) untuk bukti persidangan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0818 / NNF / 2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Siau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si. Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka MUAS Pgl MUAIH dan GILBERT KAFFARIZI Pgl GILBERT , dengan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor 1300/2026/NNF berupa daun kering , tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
Ganja , terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tanpa izin dari instansi berwewenang yaitu Menteri Kesehatan RI dan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |