Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Bkt Harry Ashari, S.H RIKI PGL RIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 1742/L.3.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Harry Ashari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI PGL RIKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

Bahwa Terdakwa RIKI Pgl RIKI pada hari Kamis tanggal 28 Mei tahun 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta Kampuang Tarandam RT 001 RW 005 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

  • Berawal pada saat Terdakwa yang beranggapan bahwa Saksi Korban YON EFWANDI Pgl WANDI telah menjelek-jelekkan Terdakwa. Kemudian pada tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta Kampuang Tarandam RT 001 RW 005 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi Terdakwa menemui Saksi Korban YON EFWANDI Pgl WANDI dan menyampaikan kepada Saksi Korban "da awak mambana, awak tingga di siko elok-elok”. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu. Melihat reaksi tersebut, Terdakwa merasa emosi dan mendobrak pintu rumah kontrakan Saksi Korban dan menyusul Saksi Korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan menusukan pisau tersebut ke Saksi Korban yang mengenai bagian dada sebelah kiri (bagian dibawah payudara sebelah kiri), lalu Terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah kepala Saksi Korban yang saat itu Saksi dapat menghindar dan menangkap mata pisau dengan memegangnya dengan kuat yang membuat Saksi Korban tersandar ke dinding hingga akhirnya pertengkaran tersebut di lerai oleh warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban YON EFWANDI Pgl WANDI mengalami luka tusuk pada dada kiri, luka lecet pada lutut kiri, dan luka lecet pada ketiak kanan sebagaimana diterangkan dalam hasil visum Et Repertum Nomor: 02/VER/VI/2026/RSAM, tanggal 10 Juni 2026 atas nama YON EFWANDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi yang ditandatangani oleh dr. ROSMAWATY M. Ked (For) Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada dada kiri: terdapat luka tusuk dengan panjang 2 cm (dua sentimeter), lebar 1 cm (satu sentimeter), jarak terdekat dari payudara kiri 10 cm (sepuluh sentimeter)
  • Pada lutut kiri: terdapat luka lecet dengan panjang 1 cm (satu sentimeter), lebar 1 cm (satu sentimeter), jarak terdekat dari lutut kiri 1 cm (satu sentimeter)
  • Pada ketiak kanan: terdapat luka lecet dengan panjang 3 cm (tiga sentimeter), lebar 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), jarak terdekat dari lipatan ketiak kanan 7 cm (tujuh sentimeter)

Dengan kesimpulan dapat mengakibatkan ancaman bahaya maut.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. ROSMAWATY M. Ked (For) Sp.FM Pgl ROS yang pada intinya menerangkan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan terhadap korban maka dapat ahli simpulkan bahwa korban mengalami luka berat karena terkena jaringan organ dalam dan bisa mengancam kematian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa RIKI Pgl RIKI pada hari Kamis tanggal 28 Mei tahun 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta Kampuang Tarandam RT 001 RW 005 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

  • Berawal pada saat Terdakwa yang beranggapan bahwa Saksi Korban YON EFWANDI Pgl WANDI telah menjelek-jelekkan Terdakwa. Kemudian pada tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB yang bertempat di rumah kontrakan orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta Kampuang Tarandam RT 001 RW 005 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi Terdakwa menemui Saksi Korban YON EFWANDI Pgl WANDI dan menyampaikan kepada Saksi Korban "da awak mambana, awak tingga di siko elok-elok”. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu. Melihat reaksi tersebut, Terdakwa merasa emosi dan mendobrak pintu rumah kontrakan Saksi Korban dan menyusul Saksi Korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan menusukan pisau tersebut ke Saksi Korban yang mengenai bagian dada sebelah kiri (bagian dibawah payudara sebelah kiri), lalu Terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah kepala Saksi Korban yang saat itu Saksi dapat menghindar dan menangkap mata pisau dengan memegangnya dengan kuat yang membuat Saksi Korban tersandar ke dinding hingga akhirnya pertengkaran tersebut di lerai oleh warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban YON EFWANDI Pgl WANDI mengalami luka tusuk pada dada kiri, luka lecet pada lutut kiri, dan luka lecet pada ketiak kanan sebagaimana diterangkan dalam hasil visum Et Repertum Nomor: 02/VER/VI/2026/RSAM, tanggal 10 Juni 2026 atas nama YON EFWANDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi yang ditandatangani oleh dr. ROSMAWATY M. Ked (For) Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada dada kiri: terdapat luka tusuk dengan panjang 2 cm (dua sentimeter), lebar 1 cm (satu sentimeter), jarak terdekat dari payudara kiri 10 cm (sepuluh sentimeter)
  • Pada lutut kiri: terdapat luka lecet dengan panjang 1 cm (satu sentimeter), lebar 1 cm (satu sentimeter), jarak terdekat dari lutut kiri 1 cm (satu sentimeter)
  • Pada ketiak kanan: terdapat luka lecet dengan panjang 3 cm (tiga sentimeter), lebar 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), jarak terdekat dari lipatan ketiak kanan 7 cm (tujuh sentimeter)

Dengan kesimpulan dapat mengakibatkan ancaman bahaya maut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya