| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 77/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Zulhelda, S.H | HERU FADRI PGL HERU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1596/L.3.11/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : --------Bahwa Terdakwa HERU FADRI Pgl HERU bersama saksi Yudha Pratama Pgl Yuda (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kabun Pulasan RT 002/003 Kel. Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------- -------Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, sekira pukul 16.00 wib dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru miliknya, Terdakwa menghubungi saksi Yudha Pratama dan menanyakan “ado karajo (shabu untuk untuk dijual)” kemudian saksi Yudha Pratama mengatakan akan menanyakannya dulu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib saksi Yudha Pratama menghubungi Terdakwa dan mengatakan “karajo ado, bekoh lah siap magrib japuik” (kerja ada, nanti jemput setelah magrib). Sekira pukul 19.00 wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Yudha Pratama dan mengatakan bahwa ia sudah jalan ke Kabun Pulasan dan saat sudah sampai di Kabun Pulasan Terdakwa bertemu dengan saksi Yudha Pratama dan ia langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam pos pemuda Kabun Pulasan dan membagi sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket kecil dan sisanya masih berada dalam 1 (satu) buah plastik klip bening tersebut selanjutnya Terdakwa duduk di pos pemuda Kabun Pulasan tersebut sampai pukul 00.30 wib. Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib saat Terdakwa hendak pulang ke rumah, Hendri (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket sabu kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia menunggu di pinggir jalan by pass Kel. Cimpago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi. Saksi Raviola Hendra Saputra, Riki Wahyudi, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir jalan by pass Kel. Cimpago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 4971 LE dan dihadapan saksi Mardianto, Indra dan Hendri Wahyu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang ditemukan di dalam cashing handphone merek Redmi warna biru di dalam saku celana Terdakwa dan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 4971 LE ditemukan 1 (satu) kotak CEKI merek Kapal Layar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pack kertas papir merek royo. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dimana 1 (satu) paket sabu tersebut akan Terdakwa jual kepada Hendri. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 035/10422.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamanjasari NIK.P.84575 Plh.Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0811/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik HERU FADRI Pgl HERU dengan nomor barang bukti 1289/2026/NNF, 1290/2026/NNF, 1291/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1289/2026/NNF dan 1290/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1291/2026/NNF Positif (+) Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa HERU FADRI Pgl HERU bersama saksi Yudha Pratama Pgl Yuda (Penuntutan diajukan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA PERTAMA --------Bahwa Terdakwa HERU FADRI Pgl HERU pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di Pinggir Jalan By Pass Kel. Campago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- -------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi Raviola Hendra Saputra, Riki Wahyudi, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir jalan by pass Kel. Cimpago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 4971 LE dan dihadapan saksi Mardianto, Indra dan Hendri Wahyu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang ditemukan di dalam cashing handphone merek Redmi warna biru di dalam saku celana Terdakwa dan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 4971 LE ditemukan 1 (satu) kotak CEKI merek Kapal Layar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dimana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari saksi Yudha Pratama (Penuntutan diajukan terpisah) yang akan disetorkan sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila sabu tersebut telah Terdakwa jual. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 035/10422.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamanjasari NIK.P.84575 Plh.Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0811/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik HERU FADRI Pgl HERU dengan nomor barang bukti 1289/2026/NNF, 1290/2026/NNF, 1291/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1289/2026/NNF dan 1290/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1291/2026/NNF Positif (+) Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa HERU FADRI Pgl HERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa HERU FADRI Pgl HERU pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di Pinggir Jalan By Pass Kel. Campago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi Raviola Hendra Saputra, Riki Wahyudi, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir jalan by pass Kel. Cimpago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 4971 LE dan dihadapan saksi Mardianto, Indra dan Hendri Wahyu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pack kertas papir merek royo. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Febri (DPO). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 035/10422.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welnamanjasari NIK.P.84575 Plh.Pimpinan Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Meli Fitriani NIK.P.87919 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0811/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik HERU FADRI Pgl HERU dengan nomor barang bukti 1289/2026/NNF, 1290/2026/NNF, 1291/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1289/2026/NNF dan 1290/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1291/2026/NNF Positif (+) Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa HERU FADRI Pgl HERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
