1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Kedua Laki-laki Para Pemohon dari MUHAMMAD KAHFI menjadi MUHAMMAD KAHFI GHAISAN MAALIK dalam akta kelahiran Anak Kedua Laki-laki Para Pemohon Nomor 1306-LU-17032022-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 17 Maret 2022 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama Anak Kedua Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|