Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Mevina Nora, S.H., M.H
2.DEWI PERMATA ASRI, SH
EASY LOLIKA Pgl ESY Binti BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/L.3.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
2DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EASY LOLIKA Pgl ESY Binti BAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa EASY LOLIKA PGL. ESY BINTI BAHAR pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di pinggir jalan dekat Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

------- Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.15 Wib, terdakwa menghubungi ANTO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu ANTO (DPO) meminta terdakwa untuk menemui ANTO di pinggir jalan dekat Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi lalu terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi yang dimaksud ANTO sekira pukul 22.30 Wib lalu terdakwa bertemu ANTO dan ANTO menawarkan terdakwa untuk bekerja dengan ANTO untuk membantu ANTO menjual narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya lalu ANTO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dibalut kertas tisu dan setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dibalut kertas tisu lalu ANTO mengatakan kepada terdakwa jika ada pembeli nanti ANTO akan mengabari terdakwa kemudian terdakwa langsung menuju rumah terdakwa di Jalan Hafid Jalil RT 003 RW 002 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan sesampainya dirumah terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu dari balutan tisu dan meletakan sabu tersebut di atas lantai kamar tidur terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar kemudian datang saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI beserta rekan – rekan yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar masuk kedalam kamar terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMAD HANAFI dan rekan – rekan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung galaxy A20 warna biru beserta simcard xl diatas lantai kamar terdakwa lalu saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dari ANTO untuk dijual kepada orang yang memesan melalui ANTO selanjutnya saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI beserta rekan – rekan membawa terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/III/023100/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang.

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1124/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,44 gram diberi nomor barang bukti 1532/2025/NNF adalah mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :  

------- Bahwa Terdakwa EASY LOLIKA PGL. ESY BINTI BAHAR pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Hafid Jalil RT 003 RW 002 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

------- Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib, saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI beserta rekan – rekan yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di rumah terdakwa di Jalan Hafid Jalil RT 003 RW 002 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi lalu saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI bersama rekan – rekan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya di lokasi lalu saksi GHANDI GEOTAMA dan rekan – rekan mendorong pintu rumah terdakwa yang dalam keadaan tidak terkunci, lalu saksi GHANDI GEOTAM bersama saksi MUHAMAD HANAFI masuk kedalam rumah dan mendapati terdakwa sedang duduk di dalam kamar dan melihat 1 paket narkotika jenis sabu terletak di atas lantai kamar lalu saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI beserta rekan – rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMAD HANAFI dan rekan – rekan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung galaxy A20 warna biru beserta simcard xl diatas lantai kamar terdakwa lalu saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan tersebuut adalah dalam penguasaan terdakwa selanjutnya saksi GHANDI GEOTAMA dan saksi MUHAMAD HANAFI beserta rekan – rekan membawa terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/III/023100/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang.

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1124/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,44 gram diberi nomor barang bukti 1532/2025/NNF adalah mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya