Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.ISMAIL SYAH
2.MIZARAH
3.RATNAWATI
4.RISWATI
5.SAMINI
6.ERLINDA
7.YENISMAR
8.SRIYANTI
9.NELWATRI
10.RAMLI
11.YULINDA
12.RIDUAN MANTA
13.RAMA DHANIS
14.EVRIYAL ANWAR
15.NURSIMA
16.MAYRITA
17.YUN LEO CANDRA
18.SUSNITA
19.ALHUSNI
20.ERMA NALIS
21.RISA YULIA
22.SOFINAR
DINAS PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL SYAH
2MIZARAH
3RATNAWATI
4RISWATI
5SAMINI
6ERLINDA
7YENISMAR
8SRIYANTI
9NELWATRI
10RAMLI
11YULINDA
12RIDUAN MANTA
13RAMA DHANIS
14EVRIYAL ANWAR
15NURSIMA
16MAYRITA
17YUN LEO CANDRA
18SUSNITA
19ALHUSNI
20ERMA NALIS
21RISA YULIA
22SOFINAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DINAS PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.    Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Memerintahkan Tergugat untuk menunda dan menghentikan seluruh tindakan penghentian pemanfaatan, pengosongan, penyegelan, maupun penutupan kios milik Para Penggugat yang berada di halaman depan kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, yang terletak di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

3.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah keadaan fisik objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
P R I M A I R :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.----------------

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Izin Menempati Kios TMSBK yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat, yaitu:

1)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/24/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 1;

2)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/03/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 2;

3)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/05/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 3;

4)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/06/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 4;

5)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/07/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 5;

6)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/08/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 6;

7)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/09/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 7;

8)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/10/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 8;

9)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/11/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 9;

10)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/12/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama istri Penggugat 10 yang bernama Safrida;

11)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/13/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 11;

12)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/16/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 12;

13)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/17/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 13;

14)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/20/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 14;

15)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/21/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 15;

16)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/22/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 16;

17)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/23/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 17;

18)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 18;

19)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/27/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 19;

20)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/28/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 20;

21)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/29/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 21;

22)    Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/30/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 22;

4.    Menyatakan Penggugat 1 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 24 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/24/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

5.    Menyatakan Penggugat 2 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 03 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/03/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

6.    Menyatakan Penggugat 3 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 05 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/05/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

7.    Menyatakan Penggugat 4 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 06 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/06/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

8.    Menyatakan Penggugat 5 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 07 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/07/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

9.    Menyatakan Penggugat 6 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 08 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/08/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

10.    Menyatakan Penggugat 7 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 09 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/09/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

11.    Menyatakan Penggugat 8 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 10 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/10/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

12.    Menyatakan Penggugat 9 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 11 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/11/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

13.    Menyatakan Penggugat 10 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 12 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/12/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

14.    Menyatakan Penggugat 11 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 13 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/13/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

15.    Menyatakan Penggugat 12 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 16 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/16/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

16.    Menyatakan Penggugat 13 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 17 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/17/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

17.    Menyatakan Penggugat 14 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 20 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/20/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

18.    Menyatakan Penggugat 15 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 21 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/21/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

19.    Menyatakan Penggugat 16 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 22 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/22/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

20.    Menyatakan Penggugat 17 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 23 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/23/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

21.    Menyatakan Penggugat 18 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 25 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

22.    Menyatakan Penggugat 19 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 27 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/27/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

23.    Menyatakan Penggugat 20 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 28 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/28/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

24.    Menyatakan Penggugat 21 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 29 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/29/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

25.    Menyatakan Penggugat 22 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 30 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/30/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

26.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang meminta Para Penggugat untuk mengosongkan dan meninggalkan kios-kios tersebut dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, padahal berdasarkan Surat Izin Menempati Kios, masa berlaku hak menempati Para Penggugat masih berlaku sah dan mengikat sampai dengan tanggal 31 Desember 2029, adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Sebab tindakan Tergugat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena Tergugat secara sepihak telah melanggar hak hukum Para Penggugat yang dijamin oleh izin yang sah, serta secara nyata telah merugikan Para Penggugat karena menghentikan kegiatan usaha secara paksa dan mematikan sumber mata pencaharian yang menjadi tumpuan hidup Para Penggugat, padahal sebagai lembaga pemerintahan, Tergugat seharusnya lebih memikirkan, melindungi, dan mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat;

27.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang merencanakan penghentian pemanfaatan kios terhitung bulan Agustus 2026 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat.-------------------------

28.    Menghukum Tergugat untuk menghormati, melaksanakan, dan tidak mengganggu hak Para Penggugat dalam menempati serta memanfaatkan kios TMSBK sampai tanggal 31 Desember 2029;

29.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, membuat Para Penggugat mengalami kerugian Materil, berupa : 
1)    Kerugian Pendapatan Bersih Bulanan
Bahwa rata-rata keuntungan bersih setiap Para Penggugat adalah sebesar Rp 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) hingga Rp 8.320.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Sehingga untuk 22 (dua puluh dua) orang Para Penggugat, total kerugian pendapatan setiap bulannya adalah sekurang-kurangnya Rp 124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

2)    Kerugian Aset dan Sarana Usaha
Bahwa Para Penggugat telah menanamkan modal untuk membeli peralatan dagang, tenda, meja, kursi, rak, dan peralatan lain yang nilainya rata-rata Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- per orang, sehingga total kerugian aset mencapai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
 
3)    Kerugian Barang Dagangan dan Biaya Pindah
Bahwa terdapat stok barang yang tidak dapat dijual serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mencari lokasi baru, yang diperkirakan total mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

4)    Total Kerugian Materiil Sekali Waktu
Bahwa jika dijumlahkan, kerugian materiil yang langsung dialami berjumlah sekurang-kurangnya Rp 229.800.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

30.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat, berupa :

1)    Kerugian Pendapatan Bersih Bulanan
Bahwa rata-rata keuntungan bersih setiap Para Penggugat adalah sebesar Rp 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) hingga Rp 8.320.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Sehingga untuk 22 (dua puluh dua) orang Para Penggugat, total kerugian pendapatan setiap bulannya adalah sekurang-kurangnya Rp 124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

2)    Kerugian Aset dan Sarana Usaha
Bahwa Para Penggugat telah menanamkan modal untuk membeli peralatan dagang, tenda, meja, kursi, rak, dan peralatan lain yang nilainya rata-rata Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- per orang, sehingga total kerugian aset mencapai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
 
3)    Kerugian Barang Dagangan dan Biaya Pindah
Bahwa terdapat stok barang yang tidak dapat dijual serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mencari lokasi baru, yang diperkirakan total mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) hingga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

4)    Total Kerugian Materiil Sekali Waktu
Bahwa jika dijumlahkan, kerugian materiil yang langsung dialami berjumlah sekurang-kurangnya Rp 229.800.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------------------------------

31.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat membuat Para Penggugat mengalami mengalami Kerugian Immateril yang tidak ternilai harganya, berupa :

1)    Hilangnya kepastian hukum dan kepastian mata pencaharian utama bagi sekitar 100–150 jiwa anggota keluarga Para Penggugat;
2)    Timbulnya tekanan batin, kecemasan, dan stres berat karena terancam tidak dapat membiayai pendidikan anak, pengobatan, serta kebutuhan dasar keluarga;
3)    Hilangnya kepercayaan pelanggan, reputasi usaha, dan posisi strategis yang telah dibangun selama bertahun-tahun, yang sulit ditemukan di lokasi lain;
4)    Terhambatnya peran serta Para Penggugat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta kewajiban adat di nagari masing-masing;
5)    Dilanggarnya hak konstitusional Para Penggugat untuk bekerja dan berusaha yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika dinilai dengan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

32.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------

33.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).------------------

34.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-

35.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat);----------------------

36.    Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian.---------------------------------------------------------

37.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak