Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2196/L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/L.3.11/Enz.2/09/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ARYA RANGKISTY ALVURQI Pgl ARYA

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 09 Mei 2007

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Tapi Aman Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (belum tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
    1. Penangkapan                          : 26 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2026
    2. Penahanan                             :
        • Penyidik                              : Rutan, dari tanggal 30 Juni 2026 s/d 19 Juli 2026.
        • Perpanjangan PU               : Rutan, dari tanggal 20 Juli 2026 s/d 28 Agustus 2026.
        • Perpanjangan Ketua PN     : Rutan, dari tanggal 29 Agustus 2026  s/d 27 September 2026
        • Penuntut Umum                  : Rutan, dari tanggal 24 September 2026 s/d 13 Oktober 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair

 

---------- Bahwa terdakwa ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA bersama-sama dengan anak saksi Nabil Alfathir Kholis Pgl Nabil ( penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jorong Batu Balantai Nagari Candung Koto Laweh, Kec. Candung, Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA menghubungi seseorang dengan sebutan nomor kontak sebagai ”admin”  melalui  chat whatsapp untuk memesan ganja sebanyak 4 (empat) paket besar seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah). Selanjutnya terdakwa dengan pihak ”admin” menyepakati bahwa pembayarannya dikirim melalui transfer ke akun Dana yang nama dan nomornya sudah tidak diingat lagi. Setelah melakukan transfer melalui akun Dana dimaksud, terdakwa kembali menghubungi admin untuk memberitahukan bahwa pembayaran telah dilakukan. Selanjutnya pihak Admin memberitahukan bahwa pesanan akan dikemas atau packing dan meminta terdakwa untuk melakukan penjemputan Ganja ke Panyabungan Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal  25 Juni 2026 sedangkan untuk Lokasi pastinya akan diberitahukan pada saat penjemputan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 20.00 wib di sebuah warung internet yang beralamat di simpang Candung Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam terdakwa bertemu dengan anak saksi Nabil Alfathir Kholis Pgl Nabil (penuntutan terpisah) yang sedang bermain game, lalu terdakwa mengajak anak saksi Pgl Nabil untuk pergi menjemput Ganja ke daerah Penyabungan dengan imbalan akan diberikan berupa 1 paket ganja dan disetujui oleh anak saksi Pgl Nabil. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menelpon anak saksi Pgl Nabil dan mengatakan untuk bersiap-siap berangkat ke Panyabungan, lalu pada jam 14.00 wib terdakwa bersama dengan anak saksi Pgl Nabil langsung berangkat menuju daerah Penyabungan dengan berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BA 2259 TE dan sampai di daerah perbatasan tersebut sekira pukul 18.30 Wib. Kemudian terdakwa berhenti di pinggir jalan sesuai petunjuk yang diberikan melalui komunikasi whatsapp. Di tempat tersebut yang merupakan pinggir jalan perbatasan Sumatera Barat dan Panyabungan, sudah ada seseorang yang menunggu lalu terdakwa menyuruh anak saksi Pgl Nabil untuk berhenti di depan orang tersebut, setelah itu seseorang yang terdakwa tidak kenal dan tidak ketahui namanya tersebut meminta terdakwa untuk menunggu sebentar kemudian datang lagi seseorang yang lain dengan berjalan kaki mengantarkan paket ganja yang terbungkus plastik hitam dan langsung meletakkannya didepan dashboard motor yang dikendarai terdakwa, paket tersebut terdiri dari 8 (delapan) paket yang mana sebanyak 4 paket merupakan pesanan terdakwa sedangkan 4 paket lainnya merupakan paket titipan untuk teman terdakwa yang bernama FAREL. Setelah menerima bungkusan berisi paket narkotika tersebut, terdakwa  bersama anak saksi Pgl Nabil langsung berangkat dengan tujuan menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Tapi Aman Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar jam pukul 04.00 wib terdakwa sampai dirumah terdakwa dan meminta anak saksi Pgl Nabil membawa sepeda motor dan bungkusan plastik hitam berisi 8 (delapan) paket ganja dan menyimpannya di rumah anak saksi Pgl Nabil. Mendengar permintaan tersebut anak saksi Pgl Nabil langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Batu Balantai Nagari Candung Koto Laweh, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam dan menyimpan bungkusan berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 8 (delapan) paket tersebut di dalam kamar di rumahnya. Pada siang hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa mengajak temannya yang bernama FAREL (DPO) mendatangi rumah anak saksi Pgl Nabil untuk menjemput paket ganja titipan kepunyaan FAREL yang sebelumnya disimpan dirumah anak saksi Pgl Nabil, kemudian terdakwa mengambil berupa 4 (empat) paket ganja yang disimpan di dalam kamar anak Pgl Nabil dan memberikannya kepada Farel.  Setelah FAREL pergi dengan membawa 4 (empat) paket ganja, selanjutnya terdakwa memotong 1 (satu) paket ganja sebanyak 1/4 bagian dan terdakwa memberikan 1/4 bagian kepada anak saksi Pgl Nabil sebagian imbalan untuk anak saksi Pgl Nabil, dan yang 3/4 (tiga perempat) bagian lagi terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) bagian atau 7 paket yang terdiri dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam, dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening yang masing-masing disimpan oleh terdakwa di beberapa tempat di dalam kamar antara lain di dalam lemari dan di bawah kasur, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Sorenya, yaitu masih pada tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 17.30 wib terdakwa kembali ke rumah anak saksi Pgl Nabil dengan maksud untuk mengambil semua ganja miliknya yang disimpan disana. Namun karena anak saksi Pgl Nabil sedang tidak ada di rumah, terdakwa menunggu sampai anak saksi Pgl Nabil datang. Setelah anak saksi Pgl nabil datang, barulah terdakwa bersama-sama masuk ke kamar, kemudian terdakwa mengambil salah satu paket yang sebelumnya disimpan di dalam lemari, lalu memasukkan ke dalam kantong jaket yang terdakwa pakai, sedangkan anak saksi Pgl Nabil membuat 1 lintingan ganja yang diambil dari salah satu paket ganja yang ada di dalam kamar, dengan maksud akan diberikan kepada temannya yang bernama Agusti Randa, yang datang beberapa saat kemudian dan anak saksi Pgl Nabil menyerahkan 1 lintingan ganja tersebut kepada Agusti Randa. Pada saat masih di dalam kamar, sekira jam 18.30 wib tiba-tiba datang Paman anak saksi Pgl Nabil yaitu FERI YUSRIZAL bersama warga yang merasa curiga dengan aktifitas di dalam kamar tersebut. Pada saat membalikkan kasur yang ada di dalam kamar terlihat ada 4 (empat) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa dan anak saksi Pgl Nabil, melihat hal tersebut warga kemudian mengamankan terdakwa bersama anak saksi Pgl Nabil dan Agusti Randa,  setelah itu warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Pada waktu sekira jam 21.00 wib anggota tim Opsnal satresnarkoba Bukittinggi mendatangi tempat kejadian, selanjutnya dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti sebanyak 11 (sebelas) paket antara lain di dalam kamar yang terletak di bawah kasur terdiri dari  4 (empat) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, selanjutnya di dalam lemari di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam, selanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dalam saku jaket warna hitam yang digunakan terdakwa. Selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru yang terletak di lantai rumah kepunyaan anak saksi NABIL ALFATHIR KHOLIS Pgl NABIL dan 1 (satu) uni HP merk OPPO warna Hitam di dalam saku celana terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama anak saksi Pgl Nabil dan Agusti Randa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Nomor: 25/KC.BKT/0626 tanggal 27 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh  PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi, dengan hasil penimbangan sebagaimana dalam Lampiran Rincian Barang Bukti Narkotika Terdakwa an Arya Rangkisty Alvurqi Pgl Arya dan Nabil Alfathir Pgl Nabil sebagai berikut:

 

 

Barang Bukti

 

 

Berat Kotor

 

Berat Bersih

 

Sisih Labfor

 

Berat Sisa

4 (empat) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

3.785 gram

3.705,34 gram

3 gram

3.702,34 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam

30 gram

23,65 gram

2 gram

21,65 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening

10,22 gram

7,97 gram

2 gram

5,97 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

235 gram

228,67 gram

1 gram

227,67 gram

2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus plasitk bening

13 gram

10,52 gram

1 gram

9,52 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam

110 gram

102,79 gram

1 gram

101,79 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam

23,28 gram

20,98 gram

2 gram,

18,98 gram

 

Jumlah

 

4.206,50 gram

 

4.099,92 gram

 

12 gram

 

4.087,92 gram

 

 

Keterangan:

Masing-masing barang bukti ditimbang tidak dengan pembungkus bawaannya.

Setelah masing-masing barang bukti ditimbang berat bersihnya, kemudian ditimbang kembali lalu disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dengan berat total penyisihan 12 gram dari masing-masing barang bukti dan sisa keseluruhan barang bukti digabung dengan berat total sisa 4.087,92 gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.

 

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang disisihkan seberat 12 gram diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dengan nomor barang bukti 4512/2026/NNF sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2895/NNF/2026 tanggal  08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, dkk dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau an. Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

“setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4512/2026/NNF, berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja”

Keterangan: terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa Bersama-sama anak saksi Nabil Alfathir Kholis Pgl Nabil dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

 

 

Subsidair:

 

--------- Bahwa terdakwa ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA bersama-sama dengan anak saksi Nabil Alfathir Kholis Pgl Nabil ( penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jorong Batu Balantai Nagari Candung Koto Laweh, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi  berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ARYA RANGKISTY ALVURQI PGL ARYA melakukan pemesanan narkotika golongan I jenis tanaman ganja seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menemui anak saksi Nabil Alfathir Kholis Pgl Nabil (penuntutan terpisah) di sebuah warung internet yang beralamat di simpang Candung Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam untuk mengajak anak saksi Pgl Nabil menjemput Ganja ke daerah Penyabungan Sumatera Utara dengan imbalan akan diberikan berupa 1 paket ganja dan disetujui oleh anak saksi Pgl Nabil. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa bersama anak saksi Pgl Nabil berangkat ke Panyabungan dengan berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BA 2259 TE dan sampai di daerah perbatasan tersebut sekira pukul 18.30 Wib. Kemudian terdakwa berhenti di pinggir jalan sesuai petunjuk yang diberikan melalui komunikasi whatsapp. Di tempat tersebut yang merupakan pinggir jalan perbatasan Sumatera Barat dan Panyabungan, sudah ada seseorang yang menunggu lalu terdakwa menyuruh anak saksi Pgl Nabil untuk berhenti di depan orang tersebut, setelah itu seseorang yang terdakwa tidak kenal dan tidak ketahui namanya tersebut meminta terdakwa untuk menunggu sebentar kemudian datang lagi seseorang yang lain dengan berjalan kaki mengantarkan paket ganja yang terbungkus plastik hitam dan langsung meletakkannya didepan dashboard motor yang dikendarai terdakwa, paket tersebut terdiri dari 8 (delapan) paket yang mana sebanyak 4 paket merupakan pesanan terdakwa sedangkan 4 paket lainnya merupakan paket titipan untuk teman terdakwa yang bernama FAREL. Setelah menerima bungkusan berisi paket narkotika tersebut, terdakwa  bersama anak saksi Pgl Nabil langsung berangkat dengan tujuan menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Tapi Aman Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar jam pukul 04.00 wib terdakwa sampai dirumah terdakwa dan meminta anak saksi Pgl Nabil membawa sepeda motor dan bungkusan plastik hitam berisi 8 (delapan) paket ganja dan menyimpannya di rumah anak saksi Pgl Nabil. Mendengar permintaan tersebut anak saksi Pgl Nabil langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Batu Balantai Nagari Candung Koto Laweh, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam dan menyimpan bungkusan berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 8 (delapan) paket tersebut di dalam kamar di rumahnya. Pada siang hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa mengajak temannya yang bernama FAREL (DPO) mendatangi rumah anak saksi Pgl Nabil untuk menjemput paket ganja titipan kepunyaan FAREL yang sebelumnya disimpan dirumah anak saksi Pgl Nabil, kemudian terdakwa mengambil berupa 4 (empat) paket ganja yang disimpan di dalam kamar anak Pgl Nabil dan memberikannya kepada Farel.  Setelah FAREL pergi dengan membawa 4 (empat) paket ganja, selanjutnya terdakwa memotong 1 (satu) paket ganja sebanyak 1/4 bagian dan terdakwa memberikan 1/4 bagian kepada anak saksi Pgl Nabil sebagian imbalan untuk anak saksi Pgl Nabil, dan yang 3/4 (tiga perempat) bagian lagi terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) bagian atau 7 paket yang terdiri dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam, dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening yang masing-masing disimpan oleh terdakwa di beberapa tempat di dalam kamar antara lain di dalam lemari dan di bawah kasur, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Sorenya, yaitu masih pada tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 17.30 wib terdakwa kembali ke rumah anak saksi Pgl Nabil dengan maksud untuk mengambil semua ganja miliknya yang disimpan disana. Namun karena anak saksi Pgl Nabil sedang tidak ada di rumah, terdakwa menunggu sampai anak saksi Pgl Nabil datang. Setelah anak saksi Pgl nabil datang, barulah terdakwa bersama-sama masuk ke kamar, kemudian terdakwa mengambil salah satu paket yang sebelumnya disimpan di dalam lemari, lalu memasukkan ke dalam kantong jaket yang terdakwa pakai, sedangkan anak saksi Pgl Nabil membuat 1 lintingan ganja yang diambil dari salah satu paket ganja yang ada di dalam kamar, dengan maksud akan diberikan kepada temannya yang bernama Agusti Randa, yang datang beberapa saat kemudian dan anak saksi Pgl Nabil menyerahkan 1 lintingan ganja tersebut kepada Agusti Randa. Pada saat masih di dalam kamar, sekira jam 18.30 wib tiba-tiba datang Paman anak saksi Pgl Nabil yaitu FERI YUSRIZAL bersama warga yang merasa curiga dengan aktifitas di dalam kamar tersebut. Pada saat membalikkan kasur yang ada di dalam kamar terlihat ada 4 (empat) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa dan anak saksi Pgl Nabil, melihat hal tersebut warga kemudian mengamankan terdakwa bersama anak saksi Pgl Nabil dan Agusti Randa,  setelah itu warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Pada waktu sekira jam 21.00 wib anggota tim Opsnal satresnarkoba Bukittinggi mendatangi tempat kejadian, selanjutnya dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti sebanyak 11 (sebelas) paket antara lain di dalam kamar yang terletak di bawah kasur terdiri dari  4 (empat) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, selanjutnya di dalam lemari di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam, selanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dalam saku jaket warna hitam yang digunakan terdakwa. Selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru yang terletak di lantai rumah kepunyaan anak saksi NABIL ALFATHIR KHOLIS Pgl NABIL dan 1 (satu) uni HP merk OPPO warna Hitam di dalam saku celana terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama anak saksi Pgl Nabil dan Agusti Randa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Nomor: 25/KC.BKT/0626 tanggal 27 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh  PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi, dengan hasil penimbangan sebagaimana dalam Lampiran Rincian Barang Bukti Narkotika Terdakwa an Arya Rangkisty Alvurqi Pgl Arya dan Nabil Alfathir Pgl Nabil sebagai berikut:

 

 

Barang Bukti

 

 

Berat Kotor

 

Berat Bersih

 

Sisih Labfor

 

Berat Sisa

4 (empat) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

3.785 gram

3.705,34 gram

3 gram

3.702,34 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam

30 gram

23,65 gram

2 gram

21,65 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening

10,22 gram

7,97 gram

2 gram

5,97 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

235 gram

228,67 gram

1 gram

227,67 gram

2 (dua) paket narkotika jenis ganja terbungkus plasitk bening

13 gram

10,52 gram

1 gram

9,52 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam

110 gram

102,79 gram

1 gram

101,79 gram

1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam

23,28 gram

20,98 gram

2 gram,

18,98 gram

 

Jumlah

 

4.206,50 gram

 

4.099,92 gram

 

12 gram

 

4.087,92 gram

 

 

Keterangan:

Masing-masing barang bukti ditimbang tidak dengan pembungkus bawaannya.

Setelah masing-masing barang bukti ditimbang berat bersihnya, kemudian ditimbang kembali lalu disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dengan berat total penyisihan 12 gram dari masing-masing barang bukti dan sisa keseluruhan barang bukti digabung dengan berat total sisa 4.087,92 gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.

 

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang disisihkan seberat 12 gram diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dengan nomor barang bukti 4512/2026/NNF sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2895/NNF/2026 tanggal  08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, dkk dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau an. Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

“setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4512/2026/NNF, berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja”

Keterangan: terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bersama-sama anak saksi Nabil Alfathir Kholis Pgl Nabil dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukummenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Idilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 111 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

                               Padang,  06 Oktober 2026

                               PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                              

                                    YATI HELFITRA, SH , MH

                                                                                       Jaksa Madya NIP.198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya