| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa YOGA ORLANDA Pgl YOGA pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Komplek Pertanian Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Berawal pada hari pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis ganja melalui Aplikasi WhatsApp (WA) menggunakan Handphone merk Redmi warna abuabu dengan mengirimkan pesan WA ke nomor WhatsApp milik Admin dengan isi percakapan chat WhatsApp dimulai dengan Terdakwa mengirim chat “P” kepada Admin, kemudian Admin membalas dengan chat “READY”, selanjutnya Terdakwa membalas dengan chat “YANG 01 CIEK BOS” (yang 01 satu Bos). Kemudian melalui chat WhatsApp tersebut, Admin memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Republik Indonesia (BRI) an. AISYAH sebagai biaya pembelian narkotika jenis ganja Kemudian sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa pergi ke gerai Agen BRILINK yang beralamat di Simpang Lambau Kota Bukittinggi untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI an. AISYAH agar Terdakwa dapat menerima narkotika jenis ganja dari Admin. Setelah tiba di gerai BRILINK, Terdakwa melakukan transaksi ke rekening BRI an. AISYAH melalui agen BRILINK, kemudian setelah transaksi selesai, Terdakwa mengambil foto bukti transaksi yang nantinya akan dikirimkan ke Admin sebagai bukti pembayaran. Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran yang dimaksud kepada Admin. Tak lama kemudian Admin mengirimkan lokasi pengambilan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa yaitu di daerah Jangkak Kota Bukittinggi, lalu Terdakwa pergi menuju ke lokasi pengambilan narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4286 LF milik teman terdakwa yang terdakwa pinjam. Setelah Terdakwa tiba di pinggir jalan di daerah Jangkak Kota Bukittinggi, Terdakwa melihat 1 (satu) bungkusan merk POPCORN warna pink dan Terdakwa langsung mengambil bungkusan tersebut lalu terdakwa langsung membuka bungkusan dan Terdakwa melihat bahwa benar bungkusan tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening tersebut ke arah komplek pertanian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG (keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di daerah yang beralamat di Jl. Komplek Pertanian Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sehingga pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG melihat terdakwa sedang mengendarai kendaraan motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4286 LF yang Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG kenali wajahnya yaitu Terdakwa YOGA ORLANDA Pgl YOGA karena Terdakwa merupakan Residivis tindak pidana narkotika, sehingga Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG juga mengendarai sepeda motor mendekati Terdakwa dan pada saat Terdakwa melihat Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG mendekat, Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan motor yang dibawa oleh Terdakwa, sehingga terjadi peristiwa pengejaran Terdakwa oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG dimana pada saat itu Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG menggunakan sepeda motor dan pada saat peristiwa pengejaran berlangsung, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah bungkusan berwarna pink. Setelah pengejaran dengan jarak kurang lebih 900 meter, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat diamankan, lalu Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG menanyakan kepada Terdakwa barang apa yang Terdakwa buang sebelumnya pada saat Terdakwa melarikan diri, Terdakwa mengakui bahwa barang yang Terdakwa buang adalah bungkusan berwarna pink yang berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG membawa Terdakwa ke lokasi awal yakni di pinggir jalan yang beralamat Jl. Komplek Pertanian Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Setibanya di lokasi awal, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG memanggil Saksi Masyarakat yaitu Saksi FEFRI PUTRA, Saksi ERI ANOF, dan Saksi TEGUH MURDIANTO untuk menyaksikan penggeledahan dan di hadapan Saksi Masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di dalam kemasan POPCORN warna Pink yang Terdakwa buang sebelumnya, 1 (Satu) Hp merk redmi warna abu–abu, 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4286 LF dan terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan, di hadapan Saksi RINO PUTRA, Saksi FIGO TANJUNG, Saksi FEFRI PUTRA, Saksi ERI ANOF, dan Saksi TEGUH MURDIANTO diakui oleh Terdakwa adalah benar miliknya. Selanjutnya, terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi Nomor: 18/KC.BKT/0626 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Robby Riyanto selaku Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa YOGA ORLANDA PGL YOGA dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 14,90 gram (empat belas koma sembilan puluh gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 13,48 gram (tiga belas koma empat puluh delapan gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2896/NNF/2026 tanggal 13 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlaku segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat 13,48 gram diberi nomor barang bukti 4562/2026/NNF yang disita dari Terdakwa YOGA ORLANDA PGL YOGA yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, DEWI ARNI, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 4562/2026/NNF adalah benar mengandung ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 08 lampiran UU RI No.35 tahun 2009);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Perbuatan Terdakwa Yoga Orlanda Pgl Yoga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa YOGA ORLANDA Pgl YOGA pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Komplek Pertanian Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG (keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di daerah yang beralamat di Jl. Komplek Pertanian Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sehingga pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat Jl. Komplek Pertanian Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG melihat terdakwa sedang mengendarai kendaraan motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4286 LF yang Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG kenali wajahnya yaitu Terdakwa YOGA ORLANDA Pgl YOGA karena Terdakwa merupakan Residivis tindak pidana narkotika, sehingga Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG mendekati Terdakwa dan pada saat Terdakwa melihat Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG mendekat, Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan motor yang dibawa oleh Terdakwa, sehingga terjadi peristiwa pengejaran Terdakwa oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG dimana pada saat itu Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG menggunakan sepeda motor dan pada saat peristiwa pengejaran berlangsung, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG ada melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah bungkusan berwarna pink. Setelah pengejaran dengan jarak kurang lebih 900 meter, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat diamankan, Terdakwa mengaku bernama YOGA ORLANDA Pgl YOGA dan pada saat Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG menanyakan kepada Terdakwa barang apa yang Terdakwa buang sebelumnya pada saat Terdakwa melarikan diri, Terdakwa mengakui bahwa barang yang Terdakwa buang adalah bungkusan berwarna pink yang berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG membawa Terdakwa ke lokasi awal yakni di pinggir jalan yang beralamat Jl. Komplek Pertanian, Kel. Pakan Kurai, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Setibanya di lokasi awal, Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG memanggil Saksi Masyarakat yaitu Saksi FEFRI PUTRA, Saksi ERI ANOF, dan Saksi TEGUH MURDIANTO untuk menyaksikan penggeledahan dan di hadapan Saksi Masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi FIGO TANJUNG dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di dalam kemasan POPCORN warna Pink yang Terdakwa buang sebelumnya, 1 (Satu) Hp merk redmi warna abu–abu, 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4286 LF dan terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan, di hadapan Saksi RINO PUTRA, Saksi FIGO TANJUNG, Saksi FEFRI PUTRA, Saksi ERI ANOF, dan Saksi TEGUH MURDIANTO diakui oleh Terdakwa adalah benar miliknya. Selanjutnya, terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi Nomor: 18/KC.BKT/0626 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Robby Riyanto selaku Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa YOGA ORLANDA PGL YOGA dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 14,90 gram (empat belas koma sembilan puluh gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 13,48 gram (tiga belas koma empat puluh delapan gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2896/NNF/2026 tanggal 13 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat 13,48 gram diberi nomor barang bukti 4562/2026/NNF yang disita dari Terdakwa YOGA ORLANDA PGL YOGA yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, DEWI ARNI, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 4562/2026/NNF adalah benar mengandung ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 08 lampiran UU RI No.35 tahun 2009);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa Yoga Orlanda Pgl Yoga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
|