| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI Pgl ARKHI Bin BARIK bersama-sama dengan Terdakwa II. DANI RAMANDA Pgl DANI Bin RIZALDI, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA Pgl NIKO Bin AZRIZAL, da Terdakwa IV. AFRIZAL Pgl AF Bin ASAM BASRIL pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Penyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI yang beralamat di Kubu Apa Jorong Batabuah Koto Baru Kel. Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dihubungi melalui sambungan Handphone oleh sdr. TOHAR (Daftar Pencarian Orang BNNP Sumatera Barat Nomor : DPO/ 0003/ V/ 2026/ BNNP-SB), yang mana sdr. TOHAR mengatakan kepada Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI untuk menjemput Narkotika jenis Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara. Atas perkataan sdr. TOHAR tersebut Terdakwa MONARKHI ISLAMI menjawab “JADIH BANG”. Selanjutnya Terdakwa MONARKHI ISLAMI melalui sambungan handphone langsung menghubungi Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL untuk mengajak Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL berangkat hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 menjemput Narkotika jenis Ganja ke Penyabungan. Atas ajakan tersebut Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menyatakan kesediaannya dengan menjawab “JADIH BANG”.
- Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menjemput Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA ke rumah nya yang beralamat di Tabek Tuhua RT/RW : 001/003 Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan langsung ke rumah Terdakwa II. DANI RAMANDA yang beralamat di Padat Karya No. 34 RT/RW : 005/002 Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana disana sudah ada Terdakwa IV. AFRIZAL. Sebelum berangkat, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI mengatakan kepada Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL, bahwa nanti pada saat diperjalanan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA akan berada didepan menggunakan mobil Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF untuk memantau situasi jalan/ memastikan keamanan dan akan memberikan info/kode kalau ada masalah terkait penjemputan ganja tersebut kepada Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang nantinya merupakan mobil yang digunakan mengangkut Narkotika jenis ganja.
- Selanjutnya setelah mengerti/paham apa yang disampaikan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tersebut sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA dengan menggunakan mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF, dan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA, Terdakwa IV. AFRIZAL dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV langsung berangkat menuju Penyabungan.
- Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dihubungi oleh sdr. TOHAR yang mengecek apakah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI sudah berangkat menuju Panyabungan, saat itu Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menjawab sudah menuju Penyabungan dan saat ini posisinya sudah berada di Lubuk Sikaping.
- Sekira Pukul 00.00 WIB (hari Minggu tanggal 10 Mei 2026) Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menghubungi sdr. TOHAR untuk mengatakan bahwa posisi Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI sudah dekat. Atas informasi yang diberikan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tersebut sdr. TOHAR mengatakan agar mobil yang dikendarai Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menghidupkan lampu sen dua (hazard) dan agar berhenti pada saat ada orang yang menyenter ke jalan. Atas arahan sdr. TOHAR tersebut kemudian Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI langsung menghidupkan lampu sen dua (hazard) mobilnya.
- Sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI melihat 7 (tujuh) orang yang tidak dikenal menghidupkan lampu senter ke jalan dan membawa 7 (tujuh) buah karung. Kemudian Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI langsung menepikan laju mobil dan berhenti di dekat 7 (tujuh orang tersebut) dan di ikuti oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL. Lalu tanpa sepatah kata apapun 7 (tujuh) orang yang Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tidak kenal tersebut langsung memasukkan 7 buah karung yang berisikan Narkotika jenis Ganja kedalam mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA bersama Terdakwa IV. AFRIZAL. Setelah menerima 7 (tujuh) karung Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL langsung memutar arah tujuannya menuju Bukittinggi.
- Dalam perjalanan, Mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning No. Pol BA 1527 XF yang dikendarai oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA bergerak duluan dari mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL. Tujuannya agar Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI bisa memberikan informasi kepada mobil yang mengangkut Narkotika jenis ganja yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa. AFRIZAL sekiranya ada razia yang dilakukan oleh kepolisian dijalan lintas.
- Sekira pukul 01.52 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI melalui sambungan handphone mengatakan “DIAK KOTA NAPAN AMAN” dan dijawab oleh Terdakwa IV. AFRIZAL “YO BANG”. Sekira pukul 02.41 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI kembali mengabarkan kondisi dijalan dengan mengatakan “DIAK RAO AMAN” dan dijawab oleh Terdakwa IV. AFRIZAL “YO BANG”. Begitu juga saat sampai di daerah Lubuak sekira pukul 03.31 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI kembali mengabarkan kondisi jalan dengan mengatakan “ DIAK LUBUAK AMAN” dan dijawab oleh AFRIZAL “YO BANG”
- Selanjutnya saat merasa sudah berada di lintasan yang aman yaitu di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kec. Palupuah, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF yang dikendarai oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA mulai bergerak beriringan/ konvoi dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol BA 1669 EV yang digunakan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL.
- Sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kec. Palupuah, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat laju kendaraan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF yang dikendarai oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol BA 1669 EV yang digunakan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL dihentikan oleh beberapa orang Petugas dari BNNP Sumatera Barat diantaranya saksi VIERO FAJAR VICANO dan saksi NADHIF MUSAID LUCHAN. Saat itu beberapa petugas dari BNNP Sumatera Barat langsung mengamankan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL yang berada di dua mobil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL dan barang-barang yang ada dalam mobil para terdakwa, Petugas dari BNNP Sumatera Barat menemukan 7 (tujuh) karung yang berisikan 150 paket ganja dilakban bewarna coklat pada 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL.
- Saat dilakukan interogasi, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menerangkan bahwa pemilik 7 (tujuh) karung berisikan total 150 paket ganja dilakban bewarna coklat tersebut adalah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, yang mana Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI baru menerima Narkotika Jenis Ganja tersebut dari sdr. TOHAR di Penyabungan, yang akan dibawa ke rumah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI yang beralamat di Alamat Kubu Apa Jorong Batabuah Koto Baru Kel. Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam. Kemudian apabila Narkotika jenis Ganja tersebut sampai ditujuannya dan laku dijual oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI maka Terdakwa II. DANI RAMANDA akan menerima upah berupa uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL akan menerima upah berupa uang sebanyak masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena dari satu kilogram penjualan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimpangan Barang Bukti oleh Perum Pegadaian Area Padang Nomor : 270/ V/ 00707/ 2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI menerangkan bahwa : Total Berat barang bukti yang disita dari para terdakwa diduga narkotika jenis ganja adalah sejumlah 148.085,23 (seratus empat puluh delapan ribu delapan puluh lima koma dua tiga) gram lalu disisihkan untuk uji labfor sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) gram. Lalu sebanyak 145.085,23 (seratus empat puluh lima ribu delapan puluh lima koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2122/ NNF/ 2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa Positif (+) ganja terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis tanaman tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI Pgl ARKHI Bin BARIK bersama-sama dengan Terdakwa II. DANI RAMANDA Pgl DANI Bin RIZALDI, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA Pgl NIKO Bin AZRIZAL, da Terdakwa IV. AFRIZAL Pgl AF Bin ASAM BASRIL pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2026, bertempat di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kec. Palupuah, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI yang beralamat di Kubu Apa Jorong Batabuah Koto Baru Kel. Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dihubungi melalui sambungan Handphone oleh sdr. TOHAR (Daftar Pencarian Orang BNNP Sumatera Barat Nomor : DPO/ 0003/ V/ 2026/ BNNP-SB), yang mana sdr. TOHAR mengatakan kepada Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI untuk menjemput Narkotika jenis Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara. Atas perkataan sdr. TOHAR tersebut Terdakwa MONARKHI ISLAMI menjawab “JADIH BANG”. Selanjutnya Terdakwa MONARKHI ISLAMI melalui sambungan handphone langsung menghubungi Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL untuk mengajak Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL berangkat hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 menjemput Narkotika jenis Ganja ke Penyabungan. Atas ajakan tersebut Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menyatakan kesediaannya dengan menjawab “JADIH BANG”.
- Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menjemput Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA ke rumah nya yang beralamat di Tabek Tuhua RT/RW : 001/003 Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan langsung ke rumah Terdakwa II. DANI RAMANDA yang beralamat di Padat Karya No. 34 RT/RW : 005/002 Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana disana sudah ada Terdakwa IV. AFRIZAL. Sebelum berangkat, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI mengatakan kepada Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL, bahwa nanti pada saat diperjalanan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA akan berada didepan menggunakan mobil Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF untuk memantau situasi jalan/ memastikan keamanan dan akan memberikan info/kode kalau ada masalah terkait penjemputan ganja tersebut kepada Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang nantinya merupakan mobil yang digunakan mengangkut Narkotika jenis ganja.
- Selanjutnya setelah mengerti/paham apa yang disampaikan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tersebut sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA dengan menggunakan mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF, dan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA, Terdakwa IV. AFRIZAL dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV langsung berangkat menuju Penyabungan.
- Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dihubungi oleh sdr. TOHAR yang mengecek apakah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI sudah berangkat menuju Panyabungan, saat itu Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menjawab sudah menuju Penyabungan dan saat ini posisinya sudah berada di Lubuk Sikaping.
- Sekira Pukul 00.00 WIB (hari Minggu tanggal 10 Mei 2026) Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menghubungi sdr. TOHAR untuk mengatakan bahwa posisi Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI sudah dekat. Atas informasi yang diberikan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tersebut sdr. TOHAR mengatakan agar mobil yang dikendarai Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menghidupkan lampu sen dua (hazard) dan agar berhenti pada saat ada orang yang menyenter ke jalan. Atas arahan sdr. TOHAR tersebut kemudian Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI langsung menghidupkan lampu sen dua (hazard) mobilnya.
- Sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI melihat 7 (tujuh) orang yang tidak dikenal menghidupkan lampu senter ke jalan dan membawa 7 (tujuh) buah karung. Kemudian Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI langsung menepikan laju mobil dan berhenti di dekat 7 (tujuh orang tersebut) dan di ikuti oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL. Lalu tanpa sepatah kata apapun 7 (tujuh) orang yang Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tidak kenal tersebut langsung memasukkan 7 buah karung yang berisikan Narkotika jenis Ganja kedalam mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA bersama Terdakwa IV. AFRIZAL. Setelah menerima 7 (tujuh) karung Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL langsung memutar arah tujuannya menuju Bukittinggi.
- Dalam perjalanan, Mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning No. Pol BA 1527 XF yang dikendarai oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA bergerak duluan dari mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL. Tujuannya agar Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI bisa memberikan informasi kepada mobil yang mengangkut Narkotika jenis ganja yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa. AFRIZAL sekiranya ada razia yang dilakukan oleh kepolisian dijalan lintas.
- Sekira pukul 01.52 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI melalui sambungan handphone mengatakan “DIAK KOTA NAPAN AMAN” dan dijawab oleh Terdakwa IV. AFRIZAL “YO BANG”. Sekira pukul 02.41 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI kembali mengabarkan kondisi dijalan dengan mengatakan “DIAK RAO AMAN” dan dijawab oleh Terdakwa IV. AFRIZAL “YO BANG”. Begitu juga saat sampai di daerah Lubuak sekira pukul 03.31 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI kembali mengabarkan kondisi jalan dengan mengatakan “ DIAK LUBUAK AMAN” dan dijawab oleh AFRIZAL “YO BANG”
- Selanjutnya saat merasa sudah berada di lintasan yang aman yaitu di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kec. Palupuah, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF yang dikendarai oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA mulai bergerak beriringan/ konvoi dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol BA 1669 EV yang digunakan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL.
- Sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kec. Palupuah, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat laju kendaraan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF yang dikendarai oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol BA 1669 EV yang digunakan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL dihentikan oleh beberapa orang Petugas dari BNNP Sumatera Barat diantaranya saksi VIERO FAJAR VICANO dan saksi NADHIF MUSAID LUCHAN. Saat itu beberapa petugas dari BNNP Sumatera Barat langsung mengamankan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL yang berada di dua mobil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL dan barang-barang yang ada dalam mobil para terdakwa, Petugas dari BNNP Sumatera Barat menemukan 7 (tujuh) karung yang berisikan 150 paket ganja dilakban bewarna coklat pada 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL.
- Saat dilakukan interogasi, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menerangkan bahwa pemilik 7 (tujuh) karung berisikan total 150 paket ganja dilakban bewarna coklat tersebut adalah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, yang mana Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI baru menerima Narkotika Jenis Ganja tersebut dari sdr. TOHAR di Penyabungan, yang akan dibawa ke rumah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI yang beralamat di Alamat Kubu Apa Jorong Batabuah Koto Baru Kel. Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam. Kemudian apabila Narkotika jenis Ganja tersebut sampai ditujuannya dan laku dijual oleh Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI maka Terdakwa II. DANI RAMANDA akan menerima upah berupa uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL akan menerima upah berupa uang sebanyak masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI;
- Berdasarkan Berita Acara Penimpangan Barang Bukti oleh Perum Pegadaian Area Padang Nomor : 270/ V/ 00707/ 2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI menerangkan bahwa : Total Berat barang bukti yang disita dari para terdakwa diduga narkotika jenis ganja adalah sejumlah 148.085,23 (seratus empat puluh delapan ribu delapan puluh lima koma dua tiga) gram lalu disisihkan untuk uji labfor sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) gram. Lalu sebanyak 145.085,23 (seratus empat puluh lima ribu delapan puluh lima koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2122/ NNF/ 2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa Positif (+) ganja terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa membawa, mengangkut Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI Pgl ARKHI Bin BARIK bersama-sama dengan Terdakwa II. DANI RAMANDA Pgl DANI Bin RIZALDI, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA Pgl NIKO Bin AZRIZAL, da Terdakwa IV. AFRIZAL Pgl AF Bin ASAM BASRIL pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2026, bertempat di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kec. Palupuah, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan menuju Kota Bukittinggi menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV ber iringan/konvoi. Atas informasi tersebut saksi VIERO FAJAR, saksi NADHIF MUSAID beserta petugas BNN yang lainnya langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saksi VIERO FAJAR dan saksi NADHIF MUSAID melihat 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV ber iringan/konvoi melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat. Kemudian saksi VIERO FAJAR bersama petugas BNNP Sumbar lainnya memberhentikan kedua mobil tersebut. Saat kedua mobil tersebut berhasil diberhentikan, saksi VIERO FAJAR, saksi NADHIF MUSAID dan tim BNNP Sumatera Barat langsung mengamankan orang-orang yang berada didalam mobil, dimana di dalam 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Agya warna kuning diamankan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA, serta di dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV diamankan Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL.
- Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua mobil tersebut. Saat saksi VIERO FAJAR dan saksi NADHIF MUSAID melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV, Saksi VIERO FAJAR dan saksi NADHIF menemukan 7 (tujuh) karung yang berisikan total 150 paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam mobil tersebut. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL didapat pengakuan dari para terdakwa bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah Narkotika jenis ganja yang para terdakwa miliki/ kuasai sejak pukul 00.30 WIB. Adapun cara Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL bisa menguasai narkotika jenis ganja tersebut adalah bermula pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI yang beralamat di Kubu Apa Jorong Batabuah Koto Baru Kel. Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dihubungi melalui sambungan Handphone oleh sdr. TOHAR (Daftar Pencarian Orang BNNP Sumatera Barat Nomor : DPO/ 0003/ V/ 2026/ BNNP-SB), yang mana sdr. TOHAR mengatakan kepada Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI untuk menjemput Narkotika jenis Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara. Atas perkataan sdr. TOHAR tersebut Terdakwa MONARKHI ISLAMI menjawab “JADIH BANG”. Selanjutnya Terdakwa MONARKHI ISLAMI melalui sambungan handphone langsung menghubungi Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL untuk mengajak Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL berangkat hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 menjemput Narkotika jenis Ganja ke Penyabungan. Atas ajakan tersebut Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menyatakan kesediaannya dengan menjawab “JADIH BANG”. Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI menjemput Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA ke rumah nya yang beralamat di Tabek Tuhua RT/RW : 001/003 Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan langsung ke rumah Terdakwa II. DANI RAMANDA yang beralamat di Padat Karya No. 34 RT/RW : 005/002 Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana disana sudah ada Terdakwa IV. AFRIZAL. Sebelum berangkat, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI mengatakan kepada Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL, bahwa nanti pada saat diperjalanan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI dan Terdakwa II. DANI RAMANDA akan berada didepan menggunakan mobil Agya warna kuning dengan No. Pol BA 1527 XF untuk memantau situasi jalan/ memastikan keamanan dan akan memberikan info/kode kalau ada masalah terkait penjemputan ganja tersebut kepada Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang nantinya merupakan mobil yang digunakan mengangkut Narkotika jenis ganja. Setelah itu para terdakwa langsung berangkat ke Penyabungan. Sesampainya di Penyabungan sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI melihat 7 (tujuh) orang yang tidak dikenal menghidupkan lampu senter ke jalan dan membawa 7 (tujuh) buah karung. Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI langsung menepikan laju mobil dan berhenti di dekat 7 (tujuh orang tersebut) dan di ikuti oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL. Lalu tanpa sepatah kata apapun 7 (tujuh) orang yang Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI tidak kenal tersebut langsung memasukkan 7 buah karung yang berisikan Narkotika jenis Ganja kedalam mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Pol BA 1669 EV yang dikendarai Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA bersama Terdakwa IV. AFRIZAL. Setelah 7 (tujuh) karung Narkotika jenis ganja tersebut selesai dimuat, Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL langsung memutar arah tujuannya menuju Bukittinggi, sampai akhirnya Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKO LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL diamankan oleh anggota BNNP Sumatera Barat.
- Berdasarkan Berita Acara Penimpangan Barang Bukti oleh Perum Pegadaian Area Padang Nomor : 270/ V/ 00707/ 2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI menerangkan bahwa : Total Berat barang bukti atas nama MONARKHI ISLAMI Pgl ARKHI Bin BARIK, Dkk diduga narkotika jenis ganja adalah sejumlah 148.085,23 (seratus empat puluh delapan ribu delapan puluh lima koma dua tiga) gram lalu disisihkan untuk uji labfor sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) gram. Lalu sebanyak 145.085,23 (seratus empat puluh lima ribu delapan puluh lima koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2122/ NNF/ 2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari MONARKHI ISLAMI Pgl ARKHI Bin BARIK, DANI RAMANDA Pgl DANI Bin RIZALDI, NIKO LEZA PUTRA Pgl NIKO BIN AZRIZAL, AFRIZAL Pgl AF Bin ASAM BASRIL Positif (+) ganja terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I. MONARKHI ISLAMI, Terdakwa II. DANI RAMANDA, Terdakwa III. NIKE LEZA PUTRA dan Terdakwa IV. AFRIZAL memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------- |